peraturan:0tkbpera:29530de21430b7540ec3f65135f7323c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
4 Februari 2002
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 01/PJ.51/2002
TENTANG
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 653/KMK.03/2001
DAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-68/PJ./2002
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Menteri Keuangan Nomor 653/KMK.03/2001 tanggal 27
Desember 2001 tentang Barang-barang Kebutuhan Pokok Yang Atas Impor Dan Atau Penyerahannya Tidak
Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-68/PJ./2002 tanggal 4
Pebruari 2002 tentang Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Jenis Barang-Barang Kebutuhan Pokok. Beberapa hal
yang perlu mendapat perhatian Saudara adalah :
1. Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari
2001, ditegaskan bahwa barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak
termasuk kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
2. Jenis barang-barang kebutuhan pokok sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor
144 Tahun 2000 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 653/KMK.03/2001 jo. Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-68/PJ./2002 adalah:
a. Beras dan gabah yaitu segala jenis beras dan gabah, seperti beras putih, beras merah, beras
ketan hitam atau beras ketan putih, sepanjang berbentuk sebagai berikut :
- Beras berkulit (padi atau gabah) selain untuk benih;
- Digiling;
- Beras setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh, dikilapkan maupun tidak;
- Beras pecah;
- Menir (groats) dari beras.
b. Jagung yaitu segala jenis jagung, seperti jagung putih, jagung kuning, jagung kuning
kemerahan atau popcorn (jagung brondong), sepanjang berbentuk sebagai berikut :
- Jagung yang telah dikupas/jagung tongkol dan biji jagung/ jagung pipilan;
- Menir (groats)/beras jagung, sepanjang masih dalam bentuk butiran.
c. Sagu yang berbentuk :
- Empulur sagu;
- Tepung, tepung kasar dan bubuk dari sagu.
d. Kedelai yaitu segala jenis kedelai, seperti kedelai putih, kedelai hijau, kedelai kuning atau
kedelai hitam, sepanjang berbentuk kacang kedelai pecah atau utuh.
e. Garam baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium, baik berbentuk curah maupun
briket.
3. Apabila Pajak Pertambahan Nilai telah dipungut dan disetor atas impor dan atau penyerahan barang-
barang kebutuhan pokok sebagaimana dimaksud dalam butir 1 yang dilakukan sejak tanggal 1
Januari 2001 sampai dengan tanggal 26 Desember 2001 (Keputusan Menteri Keuangan Nomor
653/KMK.03/2001 diterbitkan), pihak yang terpungut (importir atau pembeli) dapat meminta
pengembalian atas pajak yang terlanjur dipungut tersebut sepanjang belum dibebankan sebagai biaya
atau dikreditkan.
4. Apabila atas impor atau penyerahan barang-barang kebutuhan pokok dilakukan setelah tanggal 26
Desember 2001 tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai, importir atau pembeli dapat meminta
pengembalian atas pajak yang dipungut tersebut sepanjang belum dibebankan sebagai biaya atau
dikreditkan.
5. Importir atau pembeli dapat meminta pengembalian atas pajak yang terlanjur dipungut kepada Kepala
Kantor Pelayanan Pajak setempat sesuai dengan tatacara pengembalian kelebihan pajak yang
seharusnya tidak terutang.
6. Pengaturan-pengaturan selama masa peralihan tersebut di atas diberikan untuk antisipasi
kemungkinan terjadinya Pajak Pertambahan Nilai yang telah terlanjur dipungut atas impor dan atau
penyerahan barang-barang kebutuhan pokok selama masa peralihan.
7. Dalam pelaksanaan impor dan atau penyerahan barang-barang kebutuhan pokok, tidak diperlukan
Surat Keterangan Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau Rekomendasi dari Direktur Jenderal
Pajak.
8. Pajak Masukan atas impor dan atau perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang
digunakan untuk menghasilkan barang-barang kebutuhan pokok yang tidak dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.
Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/29530de21430b7540ec3f65135f7323c.txt · Last modified: by 127.0.0.1