peraturan:0tkbpera:293835c2cc75b585649498ee74b395f5
PERATURAN DAERAH PROPINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
NOMOR 188.44/266/TK.T/2005
TENTANG
PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2006
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR KEPALA DAERAH PROPINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,
Menimbang :
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan para pekerja, dimana harga kebutuhan hidup
semakin tinggi, dipandang perlu untuk mewujudkan upah yang realistis sesuai dengan kondisi dan
kemampuan perusahaan;
b. bahwa untuk memenuhi ketentuan dalam huruf a, perlu menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun
2006, yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 4033);
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten
Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat dan Kabupaten Belitung Timur di Provinsi Kepulauan Bangka
Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 4268);
3. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4279);
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4493);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan
Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
7. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2002 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
(Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2002 Nomor 8 seri D, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 7);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2006.
PERTAMA :
Menetapkan Upah Minimum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2006 sebesar Rp. 640.000,00/bulan
(enam ratus empat puluh ribu rupiah per bulan) dengan standar 7 (tujuh) jam kerja sehari atau 40 (empat
puluh) jam kerja seminggu.
KEDUA :
Upah Minimum Sektoral Provinsi akan ditetapkan pada penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota
dengan Keputusan Gubernur.
KETIGA :
Upah Minimum adalah Upah Bulanan Terendah terdiri dari Upah Pokok dan Tunjangan Tetap.
KEEMPAT :
Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Provinsi yang ditetapkan
dalam Keputusan ini, dilarang mengurangi atau menurunkan upah sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Peraturan
Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.01/Men/1999 tentang Upah Minimum.
KELIMA :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2006 dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata
terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Pangkalpinang
pada tanggal 6 Desember 2005
GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
ttd.
A. HUDARNI RANI
peraturan/0tkbpera/293835c2cc75b585649498ee74b395f5.txt · Last modified: by 127.0.0.1