User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:292795f5daad46256799bba38938423e
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       6 Juni 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 714/PJ.5/2001

                             TENTANG

             PERMINTAAN PENUNDAAN PENGGUNAAN NPWP BARU

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxxxx tanggal 24 April 2001, hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT. HA mencetak Faktur Pajak dengan sistem komputer. Dalam 
    program kumputer tersebut jumlah digit yang tersedia hanya 15 buah termasuk dengan tanda "titik". 
    Untuk menambah digit pada program akan mempengaruhi modul lain dan butuh waktu yang cukup 
    lama. Atas permasalahan tersebut Saudara mohon untuk diberikan dispensasi untuk menunda 
    penggunaan NPWP baru sampai sistem perusahaan diperbaharui dan untuk sementara PT. HA 
    diperkenankan mencetak NPWP baru dengan tanpa tanda "titik". 

2.  Pasal 13 ayat (5) huruf a dan b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Perubahan Nilai 
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 mengatur bahwa dalam Faktur Pajak harus 
    dicantumkan Nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan 
    atau Jasa Kena Pajak dan Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak. Selanjutnya 
    dalam Penjelasannya diuraikan bahwa Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar, dan 
    ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya.

3.  Dalam Pasal 8 B Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-323/PJ./2001 Tentang Perubahan atas 
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ.2000  tentang Saat Pembuatan, Bentuk, 
    Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar diatur 
    sebagai berikut : 
    a.  Faktur Pajak Standar yang lelah atau akan diterbitkan sampai dengan tanggal 31 Desember 
        2001 yang menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak yang terdiri dari 11 (sebelas) digit atau 
        12 (dua belas) digit (termasuk angka 0 pada digit pertama) dianggap sebagai Faktur Pajak 
        lengkap.
    b.  Faktur Pajak Standar yang diterbitkan mulai tanggal 1 Januari 2002 harus sudah menggunakan 
        Nomor Pokok Wajib Pajak yang terdiri dari 15 (lima belas) digit.
    c.  Faktur Pajak Standar yang sudah terlanjur dicetak dengan menggunakan NPWP yang terdiri 
        dari 11 (sebelas) digit atau 12 (dua belas ) digit masih dapat digunakan dengan menambah 
        digit NPWP yang dilakukan dengan cara diketik, dicetak, atau distempel, (tidak boleh ditulis 
        tangan) hingga menjadi 15 (lima belas) digit.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan 
    ini ditegaskan sebagai berikut :
    a.  Faktur Pajak standar yang telah atau akan diterbitkan oleh PT HA sampai dengan tanggal 31 
        Desember 2001 yang menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak yang terdiri dari 11 (sebelas) 
        digit atau 12 (dua belas) digit dianggap sebagai Faktur Pajak lengkap.
    b.  Mulai tanggal 1 Januari 2002 PT HA wajib menerbitkan Faktur Pajak Standar dengan 
        menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak yang terdiri dari 15 (lima betas) digit sesuai dengan 
        ketentuan yang berlaku.
    c.  Pencantuman NPWP tanpa mencantumkan tanda "titik" dan tanda "-" tidak diperkenankan. 
        Penulisan NPWP yang benar adalah sesuai dengan yang tercantum dalam surat Kepala KPP 
        Perusahaan Masuk Bursa Nomor S-944/WPJ.06/KP.0403/2001.
 
Demikian untuk dimaklumi.



Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL
 
ttd.

I Made Gde Erata
NIP. 060044249


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan;
3.  Kepala KPP Perusahaan Masuk Bursa.
peraturan/0tkbpera/292795f5daad46256799bba38938423e.txt · Last modified: 2023/02/05 18:08 (external edit)