peraturan:0tkbpera:292795f5daad46256799bba38938423e
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Juni 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 714/PJ.5/2001 TENTANG PERMINTAAN PENUNDAAN PENGGUNAAN NPWP BARU DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxxxx tanggal 24 April 2001, hal sebagaimana tersebut pada pokok surat dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT. HA mencetak Faktur Pajak dengan sistem komputer. Dalam program kumputer tersebut jumlah digit yang tersedia hanya 15 buah termasuk dengan tanda "titik". Untuk menambah digit pada program akan mempengaruhi modul lain dan butuh waktu yang cukup lama. Atas permasalahan tersebut Saudara mohon untuk diberikan dispensasi untuk menunda penggunaan NPWP baru sampai sistem perusahaan diperbaharui dan untuk sementara PT. HA diperkenankan mencetak NPWP baru dengan tanpa tanda "titik". 2. Pasal 13 ayat (5) huruf a dan b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Perubahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 mengatur bahwa dalam Faktur Pajak harus dicantumkan Nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dan Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak. Selanjutnya dalam Penjelasannya diuraikan bahwa Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar, dan ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. 3. Dalam Pasal 8 B Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-323/PJ./2001 Tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ.2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar diatur sebagai berikut : a. Faktur Pajak Standar yang lelah atau akan diterbitkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2001 yang menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak yang terdiri dari 11 (sebelas) digit atau 12 (dua belas) digit (termasuk angka 0 pada digit pertama) dianggap sebagai Faktur Pajak lengkap. b. Faktur Pajak Standar yang diterbitkan mulai tanggal 1 Januari 2002 harus sudah menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak yang terdiri dari 15 (lima belas) digit. c. Faktur Pajak Standar yang sudah terlanjur dicetak dengan menggunakan NPWP yang terdiri dari 11 (sebelas) digit atau 12 (dua belas ) digit masih dapat digunakan dengan menambah digit NPWP yang dilakukan dengan cara diketik, dicetak, atau distempel, (tidak boleh ditulis tangan) hingga menjadi 15 (lima belas) digit. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan sebagai berikut : a. Faktur Pajak standar yang telah atau akan diterbitkan oleh PT HA sampai dengan tanggal 31 Desember 2001 yang menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak yang terdiri dari 11 (sebelas) digit atau 12 (dua belas) digit dianggap sebagai Faktur Pajak lengkap. b. Mulai tanggal 1 Januari 2002 PT HA wajib menerbitkan Faktur Pajak Standar dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak yang terdiri dari 15 (lima betas) digit sesuai dengan ketentuan yang berlaku. c. Pencantuman NPWP tanpa mencantumkan tanda "titik" dan tanda "-" tidak diperkenankan. Penulisan NPWP yang benar adalah sesuai dengan yang tercantum dalam surat Kepala KPP Perusahaan Masuk Bursa Nomor S-944/WPJ.06/KP.0403/2001. Demikian untuk dimaklumi. Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan; 3. Kepala KPP Perusahaan Masuk Bursa.
peraturan/0tkbpera/292795f5daad46256799bba38938423e.txt · Last modified: 2023/02/05 18:08 (external edit)