peraturan:0tkbpera:29263a8cf61fb9addf5629769fac92b7
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Maret 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 264/PJ.51/2003 TENTANG INFORMASI MENGENAI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)/VALUE ADDED TAX (VAT) TERHADAP ABC (THAILAND) LTD DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan berita faksimil Saudara Nomor XXX tanggal 5 Nopember 2002 hal permintaan informasi mengenai pengenaan "Value Added Tax/VAT" yang dikenakan terhadap ABC (Thailand) Ltd., dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam berita faksimil tersebut Saudara secara garis besar menyampaikan permasalahan yang dihadapi oleh ABC (Thailand) Ltd., sebagai berikut: a. ABC (Indonesia) membeli bahan-bahan tekstil dari pabrik di Indonesia yang selanjutnya sebagian bahan tekstil diekspor dan sebagian lagi dikirim ke pabrik-pabrik garment di Indonesia untuk diolah menjadi produk garmen. Oleh ABC (Indonesia) produk garmen (hasil olahan) dari pabrik-pabrik di Indonesia tersebut kemudian diekspor ke Amerika. b. Permasalahan yang dihadapi adalah bahan-bahan tekstil dari pabriknya di Indonesia untuk diekspor tidak dikenakan pajak, namun untuk bahan tekstil yang dikirim ke pabrik di Indonesia yang selanjutnya diolah dan hasilnya diekspor, pabrik di Indonesia tersebut mengenakan PPN kepada ABC. c. ABC tetap membayar PPN yang dikenakan, meskipun tidak mempunyai kekuatan untuk membebankan PPN tersebut kepada pelanggannya di Indonesia. d. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas Saudara memohon tanggapan atas permasalahan tersebut. 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 dan penjelasannya, diatur antara lain sebagai berikut: a. Pasal 4 huruf a, huruf c, dan huruf f, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: - penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; - penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; - ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak. b. Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), bahwa: - Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen). - Tarif Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor Barang Kena Pajak adalah 0% (nol persen). c. Pasal 9 ayat (2) dan ayat (4), bahwa: - Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama. - Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat dimintakan kembali atau dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dengan ini kami sampaikan sebagai berikut: a. Atas ekspor bahan tekstil dan produk garment oleh ABC (Indonesia) terutang PPN dengan tarif 0% (nol persen). b. Apabila ABC (Indonesia) melakukan penyerahan/penjualan bahan tekstil dan produk garment kepada pembeli di dalam Daerah Pabean Indonesia (lokal) maka terutang PPN. c. Atas pembelian bahan tekstil oleh ABC (Indonesia) terutang PPN dan PPN yang dibayar oleh ABC (Indonesia) tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. d. Atas penyerahan jasa pengolahan bahan tekstil menjadi produk garment oleh pabrik garment kepada ABC (Indonesia) terutang PPN dan PPN yang dibayar oleh ABC (Indonesia) tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. e. Apabila ABC (Indonesia) melakukan ekspor bahan tekstil dan produk garment, maka Pajak Masukan yang dapat dikreditkan (atas pembelian bahan tekstil dan jasa pengolahan bahan tekstil menjadi produk garment) lebih besar dari Pajak Keluaran (0% waktu ekspor), sehingga selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat dimintakan kembali (restitusi) atau dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/29263a8cf61fb9addf5629769fac92b7.txt · Last modified: 2023/02/05 18:05 (external edit)