peraturan:0tkbpera:29263a8cf61fb9addf5629769fac92b7
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
18 Maret 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 264/PJ.51/2003
TENTANG
INFORMASI MENGENAI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)/VALUE ADDED TAX (VAT) TERHADAP
ABC (THAILAND) LTD
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan berita faksimil Saudara Nomor XXX tanggal 5 Nopember 2002 hal permintaan informasi
mengenai pengenaan "Value Added Tax/VAT" yang dikenakan terhadap ABC (Thailand) Ltd., dengan ini kami
sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam berita faksimil tersebut Saudara secara garis besar menyampaikan permasalahan yang
dihadapi oleh ABC (Thailand) Ltd., sebagai berikut:
a. ABC (Indonesia) membeli bahan-bahan tekstil dari pabrik di Indonesia yang selanjutnya
sebagian bahan tekstil diekspor dan sebagian lagi dikirim ke pabrik-pabrik garment di
Indonesia untuk diolah menjadi produk garmen. Oleh ABC (Indonesia) produk garmen (hasil
olahan) dari pabrik-pabrik di Indonesia tersebut kemudian diekspor ke Amerika.
b. Permasalahan yang dihadapi adalah bahan-bahan tekstil dari pabriknya di Indonesia untuk
diekspor tidak dikenakan pajak, namun untuk bahan tekstil yang dikirim ke pabrik di
Indonesia yang selanjutnya diolah dan hasilnya diekspor, pabrik di Indonesia tersebut
mengenakan PPN kepada ABC.
c. ABC tetap membayar PPN yang dikenakan, meskipun tidak mempunyai kekuatan untuk
membebankan PPN tersebut kepada pelanggannya di Indonesia.
d. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas Saudara memohon tanggapan atas permasalahan
tersebut.
2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa
Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 dan penjelasannya, diatur antara lain sebagai berikut:
a. Pasal 4 huruf a, huruf c, dan huruf f, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
- penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh
Pengusaha;
- penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh
Pengusaha;
- ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
b. Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), bahwa:
- Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen).
- Tarif Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor Barang Kena Pajak adalah 0% (nol persen).
c. Pasal 9 ayat (2) dan ayat (4), bahwa:
- Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk
Masa Pajak yang sama.
- Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar
daripada Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat
dimintakan kembali atau dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.
3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dengan ini kami sampaikan sebagai berikut:
a. Atas ekspor bahan tekstil dan produk garment oleh ABC (Indonesia) terutang PPN dengan
tarif 0% (nol persen).
b. Apabila ABC (Indonesia) melakukan penyerahan/penjualan bahan tekstil dan produk garment
kepada pembeli di dalam Daerah Pabean Indonesia (lokal) maka terutang PPN.
c. Atas pembelian bahan tekstil oleh ABC (Indonesia) terutang PPN dan PPN yang dibayar oleh
ABC (Indonesia) tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
d. Atas penyerahan jasa pengolahan bahan tekstil menjadi produk garment oleh pabrik garment
kepada ABC (Indonesia) terutang PPN dan PPN yang dibayar oleh ABC (Indonesia) tersebut
merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
e. Apabila ABC (Indonesia) melakukan ekspor bahan tekstil dan produk garment, maka Pajak
Masukan yang dapat dikreditkan (atas pembelian bahan tekstil dan jasa pengolahan bahan
tekstil menjadi produk garment) lebih besar dari Pajak Keluaran (0% waktu ekspor), sehingga
selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat dimintakan kembali (restitusi) atau
dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL
ttd
I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/29263a8cf61fb9addf5629769fac92b7.txt · Last modified: by 127.0.0.1