User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:29263a8cf61fb9addf5629769fac92b7
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   18 Maret 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 264/PJ.51/2003

                            TENTANG

 INFORMASI MENGENAI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)/VALUE ADDED TAX (VAT) TERHADAP 
                    ABC (THAILAND) LTD

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan berita faksimil Saudara Nomor XXX tanggal 5 Nopember 2002 hal permintaan informasi 
mengenai pengenaan "Value Added Tax/VAT" yang dikenakan terhadap ABC (Thailand) Ltd., dengan ini kami 
sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam berita faksimil tersebut Saudara secara garis besar menyampaikan permasalahan yang 
    dihadapi oleh ABC (Thailand) Ltd., sebagai berikut:
    a.  ABC (Indonesia) membeli bahan-bahan tekstil dari pabrik di Indonesia yang selanjutnya 
        sebagian bahan tekstil diekspor dan sebagian lagi dikirim ke pabrik-pabrik garment di 
        Indonesia untuk diolah menjadi produk garmen. Oleh ABC (Indonesia) produk garmen (hasil 
        olahan) dari pabrik-pabrik di Indonesia tersebut kemudian diekspor ke Amerika.
    b.  Permasalahan yang dihadapi adalah bahan-bahan tekstil dari pabriknya di Indonesia untuk 
        diekspor tidak dikenakan pajak, namun untuk bahan tekstil yang dikirim ke pabrik di 
        Indonesia yang selanjutnya diolah dan hasilnya diekspor, pabrik di Indonesia tersebut 
        mengenakan PPN kepada ABC.
    c.  ABC tetap membayar PPN yang dikenakan, meskipun tidak mempunyai kekuatan untuk 
        membebankan PPN tersebut kepada pelanggannya di Indonesia.
    d.  Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas Saudara memohon tanggapan atas permasalahan 
        tersebut.

2.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa 
    Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 dan penjelasannya, diatur antara lain sebagai berikut:
    a.  Pasal 4 huruf a, huruf c, dan huruf f, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
        -   penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh 
            Pengusaha;
        -   penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh 
            Pengusaha;
        -   ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

    b.  Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), bahwa:
        -   Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen).
        -   Tarif Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor Barang Kena Pajak adalah 0% (nol persen).

    c.  Pasal 9 ayat (2) dan ayat (4), bahwa:
        -   Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk 
            Masa Pajak yang sama.
        -   Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar 
            daripada Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat 
            dimintakan kembali atau dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dengan ini kami sampaikan sebagai berikut:
    a.  Atas ekspor bahan tekstil dan produk garment oleh ABC (Indonesia) terutang PPN dengan 
        tarif 0% (nol persen).
    b.  Apabila ABC (Indonesia) melakukan penyerahan/penjualan bahan tekstil dan produk garment 
        kepada pembeli di dalam Daerah Pabean Indonesia (lokal) maka terutang PPN.
    c.  Atas pembelian bahan tekstil oleh ABC (Indonesia) terutang PPN dan PPN yang dibayar oleh 
        ABC (Indonesia) tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
    d.  Atas penyerahan jasa pengolahan bahan tekstil menjadi produk garment oleh pabrik garment 
        kepada ABC (Indonesia) terutang PPN dan PPN yang dibayar oleh ABC (Indonesia) tersebut 
        merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
    e.  Apabila ABC (Indonesia) melakukan ekspor bahan tekstil dan produk garment, maka Pajak 
        Masukan yang dapat dikreditkan (atas pembelian bahan tekstil dan jasa pengolahan bahan 
        tekstil menjadi produk garment) lebih besar dari Pajak Keluaran (0% waktu ekspor), sehingga 
        selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat dimintakan kembali (restitusi) atau 
        dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/29263a8cf61fb9addf5629769fac92b7.txt · Last modified: 2023/02/05 18:05 (external edit)