peraturan:0tkbpera:2912bbeedc16c67bd0529ab7d438c1ac
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
27 April 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 70/PJ.423/1995
TENTANG
AMORTISASI BIAYA PRA OPERASI, HAK GUNA USAHA DAN KEBUN TEH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 14 Desember 1994 mengenai metode amortisasi
biaya operasi, Hak Guna Usaha dan Kebun Teh, dengan ini dijelaskan bahwa sampai dengan tahun pajak 1994
masih tetap berlaku ketentuan menurut Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan serta
peraturan pelaksanaannya sbb :
1. Biaya Pra Operasi
Biaya Pra Operasi yang dapat dikapitalisasi sebagai biaya yang dapat dilakukan amortisasi adalah
biaya yang benar-benar mempunyai masa manfaat yang lebih dari 1 (satu) tahun, sedangkan biaya
operasional sehari-hari yang masa manfaatnya kurang dari 1 (satu) tahun dibebankan sebagai biaya
dalam tahun berjalan.
2. Hak Guna Usaha
Biaya memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) atas tanah/areal yang dipergunakan dalam usaha
perkebunan pada prinsipnya tidak dapat disusutkan, kecuali biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk
memperoleh Sertifikat Hak Guna Usaha. Ketentuan Pasal 11 ayat (12) UU Nomor 7 TAHUN 1983 yang
mengatur amortisasi dengan menggunakan metode produksi hanya berlaku bagi bidang usaha
pertambangan tidak termasuk perusahaan perkebunan.
3. Kebun Teh
Kebun teh sebagaimana diatur dalam ketentuan butir 3 SE-19/PJ.13/1991 tanggal 24 Desember 1991,
tergolong tanaman keras, maka untuk penghitungan penyusutan pengelompokan harta tergantung
dari masa manfaat tanaman tersebut.
Demikian disampaikan untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN
ttd
Drs. ISMAEL MANAF
peraturan/0tkbpera/2912bbeedc16c67bd0529ab7d438c1ac.txt · Last modified: by 127.0.0.1