User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:2912bbeedc16c67bd0529ab7d438c1ac
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     27 April 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 70/PJ.423/1995

                            TENTANG

          AMORTISASI BIAYA PRA OPERASI, HAK GUNA USAHA DAN KEBUN TEH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 14 Desember 1994 mengenai metode amortisasi 
biaya operasi, Hak Guna Usaha dan Kebun Teh, dengan ini dijelaskan bahwa sampai dengan tahun pajak 1994 
masih tetap berlaku ketentuan menurut Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan serta 
peraturan pelaksanaannya sbb :

1.  Biaya Pra Operasi
    Biaya Pra Operasi yang dapat dikapitalisasi sebagai biaya yang dapat dilakukan amortisasi adalah 
    biaya yang benar-benar mempunyai masa manfaat yang lebih dari 1 (satu) tahun, sedangkan biaya 
    operasional sehari-hari yang masa manfaatnya kurang dari 1 (satu) tahun dibebankan sebagai biaya 
    dalam tahun berjalan.

2.  Hak Guna Usaha
    Biaya memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) atas tanah/areal yang dipergunakan dalam usaha 
    perkebunan pada prinsipnya tidak dapat disusutkan, kecuali biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk 
    memperoleh Sertifikat Hak Guna Usaha. Ketentuan Pasal 11 ayat (12) UU Nomor 7 TAHUN 1983 yang 
    mengatur amortisasi dengan menggunakan metode produksi hanya berlaku bagi bidang usaha 
    pertambangan tidak termasuk perusahaan perkebunan.

3.  Kebun Teh
    Kebun teh sebagaimana diatur dalam ketentuan butir 3 SE-19/PJ.13/1991 tanggal 24 Desember 1991, 
    tergolong tanaman keras, maka untuk penghitungan penyusutan pengelompokan harta tergantung 
    dari masa manfaat tanaman tersebut.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN

ttd

Drs. ISMAEL MANAF
peraturan/0tkbpera/2912bbeedc16c67bd0529ab7d438c1ac.txt · Last modified: (external edit)