peraturan:0tkbpera:2912bbeedc16c67bd0529ab7d438c1ac
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 April 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 70/PJ.423/1995 TENTANG AMORTISASI BIAYA PRA OPERASI, HAK GUNA USAHA DAN KEBUN TEH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 14 Desember 1994 mengenai metode amortisasi biaya operasi, Hak Guna Usaha dan Kebun Teh, dengan ini dijelaskan bahwa sampai dengan tahun pajak 1994 masih tetap berlaku ketentuan menurut Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan serta peraturan pelaksanaannya sbb : 1. Biaya Pra Operasi Biaya Pra Operasi yang dapat dikapitalisasi sebagai biaya yang dapat dilakukan amortisasi adalah biaya yang benar-benar mempunyai masa manfaat yang lebih dari 1 (satu) tahun, sedangkan biaya operasional sehari-hari yang masa manfaatnya kurang dari 1 (satu) tahun dibebankan sebagai biaya dalam tahun berjalan. 2. Hak Guna Usaha Biaya memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) atas tanah/areal yang dipergunakan dalam usaha perkebunan pada prinsipnya tidak dapat disusutkan, kecuali biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk memperoleh Sertifikat Hak Guna Usaha. Ketentuan Pasal 11 ayat (12) UU Nomor 7 TAHUN 1983 yang mengatur amortisasi dengan menggunakan metode produksi hanya berlaku bagi bidang usaha pertambangan tidak termasuk perusahaan perkebunan. 3. Kebun Teh Kebun teh sebagaimana diatur dalam ketentuan butir 3 SE-19/PJ.13/1991 tanggal 24 Desember 1991, tergolong tanaman keras, maka untuk penghitungan penyusutan pengelompokan harta tergantung dari masa manfaat tanaman tersebut. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN ttd Drs. ISMAEL MANAF
peraturan/0tkbpera/2912bbeedc16c67bd0529ab7d438c1ac.txt · Last modified: (external edit)