peraturan:0tkbpera:290ff0feb094e836744d3e2403d993fd
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
6 Oktober 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2077/PJ.53/1995
TENTANG
PERMINTAAN KETERANGAN PEMBEBASAN PPN BAGI SUB KONTRAKTOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 15 Agustus 1995 perihal permintaan keterangan
mengenai pembebasan PPN/VAT bagi sub kontraktor, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 huruf a, b, dan c UU PPN 1984 sebagaimana telah diubah
dengan UU Nomor 11 TAHUN 1994, PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/
atau Jasa Kena Pajak (JKP) atau Impor BKP.
2. Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11
Tahun 1994, disebutkan bahwa Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dapat dikreditkan dengan
Pajak Keluarannya.
3. Berpedoman pada ketentuan-ketentuan tersebut pada butir 1 dan 2 di atas, maka :
3.1. Atas penyerahan BKP/JKP oleh sub kontraktor kepada XYZ sebagai main kontraktor tetap
terutang PPN.
3.2. PPN tersebut merupakan Pajak Keluaran bagi sub kontraktor. Sedangkan bagi pihak XYZ
merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluarannya, termasuk
Pajak Keluaran yang telah dipungut dan disetor oleh Ditjen Perla.
3.3. Sesuai dengan Keppres Nomor 56 TAHUN 1988 jo Kep. Menkeu Nomor 1287/KMK.04/1988
tanggal 23 Desember 1988, dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-46/PJ.3/1988 tanggal
23 Desember 1988, maka bendaharawan Ditjen Perla wajib memungut dan menyetor PPN
yang terutang atas kontrak dimaksud.
Dengan dilaksanakannya ketentuan sebagaimana dijelaskan pada butir 3.1, 3.2, dan 3.3 di atas, maka
mekanisme pengkreditan PPN dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian agar Saudara maklum.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/290ff0feb094e836744d3e2403d993fd.txt · Last modified: by 127.0.0.1