User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:28e209b61a52482a0ae1cb9f5959c792
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 428/PJ./2002

                              TENTANG

    SAAT TERUTANGNYA PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK 
      YANG TERGOLONG MEWAH DARI PUSAT KE CABANG ATAU SEBALIKNYA DAN PENYERAHAN 
                 BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH ANTAR CABANG

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa untuk memberikan kepastian hukum tentang pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
    atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan 
    penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah antar cabang, perlu diatur ketentuan saat 
    terutangnya Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
b.  bahwa sesuai Pasal 11 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan 
    Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan saat lain 
    sebagai saat terutangnya pajak dalam hal saat terutangnya pajak sukar untuk ditetapkan atau terjadi 
    perubahan ketentuan yang dapat menimbulkan ketidakadilan;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b diatas, perlu 
    menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Saat Terutangnya Pajak Penjualan Atas 
    Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Dari Pusat Ke Cabang 
    Atau Sebaliknya Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Antar Cabang;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2000 Nomor 128; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 
    1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 4061) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 
    2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Nomor 4199);
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan 
    Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 251/KMK.03/2002;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG SAAT TERUTANGNYA PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG 
MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH DARI PUSAT KE CABANG 
ATAU SEBALIKNYA DAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH ANTAR CABANG


                        Pasal 1

(1) Dalam hal Pengusaha mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang, baik sebagai Pusat maupun 
    sebagai Cabang perusahaan, maka atas setiap tempat pajak terutang tersebut harus dikukuhkan 
    sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), kecuali atas tempat pajak terutang tersebut dilakukan 
    pemusatan tempat pajak terutang.

(2) Atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh Pengusaha Kena Pajak dari pusat 
    ke cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah antar cabang, 
    dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

(3) Dalam hal Pusat atau Cabang yang menyerahkan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah 
    Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, maka atas penyerahan 
    Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) belum terutang Pajak Penjualan Atas 
    Barang Mewah.

(4) Saat terutangnya Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak yang 
    tergolong mewah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditetapkan pada saat penyerahan Barang 
    Kena Pajak tersebut dari Pengusaha Kena Pajak Pusat atau Cabang kepada pihak lain.


                        Pasal 2

(1) Dasar Pengenaan Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena 
    Pajak Yang Tergolong Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) adalah sebesar Harga 
    Jual setelah dikurangi laba kotor.

(2) Dasar Pengenaan Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah yang 
    terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 1 ayat (4) adalah sebesar Harga Jual tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah.


                        Pasal 3

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2002.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini 
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 September 2002
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/28e209b61a52482a0ae1cb9f5959c792.txt · Last modified: (external edit)