peraturan:0tkbpera:28bbd522fee8ef2020ff5828be644942
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       27 Pebruari 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 203/PJ.52/2001

                             TENTANG

             PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPh PASAL 22 
            ATAS IMPOR KEMBALI CPO TERKONTAMINASI SOLAR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
    
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxx tanggal 22 Januari 2001 hal sebagaimana tersebut di atas, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.      Dalam surat tersebut secara garis besar dikemukakan bahwa :     
        1.1.        Sehubungan dengan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : 2132/PL.513/2000 tanggal 9 
        Nopember 2000, Saudara menginformasikan bahwa hasil akhir olahan CPO terkontaminasi 
        solar seluruhnya telah selesai terjual. RBD Olein dijual lokal kepada Puskopad A Mabes 
        AD-Jakarta sedangkan Crude Plam Stearin dan Fatty Acid diekspor kepada mendstar Assets 
        Limited-Hongkong.     
        1.2.        Berkaitan dengan hal tersebut di atas Saudara mengajukan permohonan penarikan jaminan 
        yang dipertaruhkan.     

2.      Sesuai surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-2132/PJ.513/2000 tanggal 9 November 2000 hal 
    permohonan rekomendasi penarikan jaminan PPN dan PPh Pasal 22 dengan ini ditegaskan kembali 
    bahwa :     
        a.      Apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan CPO yang diimpor kembali tersebut tidak 
        diekspor kembali, maka uang jaminan harus dicairkan untuk melunasi PPN dan PPh Pasal 22 
        yang terutang pada saat CPO diimpor kembali.     
        b.      Jumlah PPN yang dibayar menjadi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak 
        Keluaran.     
        c.      Jumlah PPh Pasal 22 yang dibayar merupakan Kredit Pajak yang akan diperhitungkan dengan 
        pajak terutang dalam SPT tahunan PPh Wajib Pajak untuk tahun yang sama dengan tahun 
        pemungutan.     
        d.      Atas penjualan dalam negeri tetap terutang PPN dan KPB PTPN Cabang Medan Wajib untuk 
        memungut, menyetor dan melaporkan PPN tersebut sebagai Pajak Keluaran dalam SPT Masa 
        Pajak Pertambahan Nilai.     
        c.      Pencairan uang jaminan (Bank Garansi) tersebut dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea 
        dan Cukai.     

Demikian untuk dimaklumi.
 


Direktur Jenderal Pajak
 
ttd.

Hadi Poernomo
NIP 060027375


Tembusan :
1.      Direktur Jenderal Bea dan Cukai
2.      Direktur Jenderal IKAH Departemen Perindustrian dan Perdagangan
3.      Direktur PPN dan PTLL Direktur Jenderal Pajak
4.      Direktur Pajak Penghasilan Direktur Jenderal Pajak
5.      Direktur Peraturan Perpajakan Direktur Jenderal Pajak
6.      Kepala Kantor Wilayah I DJP Sumatera Bagian Utara
        Koordinator Komisi Pengawas CPO Terkontaminasi Solar Kanwil Deperindag Sumatera Utara 
peraturan/0tkbpera/28bbd522fee8ef2020ff5828be644942.txt · Last modified: (external edit)