peraturan:0tkbpera:28bbd522fee8ef2020ff5828be644942
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
27 Pebruari 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 203/PJ.52/2001
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPh PASAL 22
ATAS IMPOR KEMBALI CPO TERKONTAMINASI SOLAR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxx tanggal 22 Januari 2001 hal sebagaimana tersebut di atas,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut secara garis besar dikemukakan bahwa :
1.1. Sehubungan dengan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : 2132/PL.513/2000 tanggal 9
Nopember 2000, Saudara menginformasikan bahwa hasil akhir olahan CPO terkontaminasi
solar seluruhnya telah selesai terjual. RBD Olein dijual lokal kepada Puskopad A Mabes
AD-Jakarta sedangkan Crude Plam Stearin dan Fatty Acid diekspor kepada mendstar Assets
Limited-Hongkong.
1.2. Berkaitan dengan hal tersebut di atas Saudara mengajukan permohonan penarikan jaminan
yang dipertaruhkan.
2. Sesuai surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-2132/PJ.513/2000 tanggal 9 November 2000 hal
permohonan rekomendasi penarikan jaminan PPN dan PPh Pasal 22 dengan ini ditegaskan kembali
bahwa :
a. Apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan CPO yang diimpor kembali tersebut tidak
diekspor kembali, maka uang jaminan harus dicairkan untuk melunasi PPN dan PPh Pasal 22
yang terutang pada saat CPO diimpor kembali.
b. Jumlah PPN yang dibayar menjadi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak
Keluaran.
c. Jumlah PPh Pasal 22 yang dibayar merupakan Kredit Pajak yang akan diperhitungkan dengan
pajak terutang dalam SPT tahunan PPh Wajib Pajak untuk tahun yang sama dengan tahun
pemungutan.
d. Atas penjualan dalam negeri tetap terutang PPN dan KPB PTPN Cabang Medan Wajib untuk
memungut, menyetor dan melaporkan PPN tersebut sebagai Pajak Keluaran dalam SPT Masa
Pajak Pertambahan Nilai.
c. Pencairan uang jaminan (Bank Garansi) tersebut dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai.
Demikian untuk dimaklumi.
Direktur Jenderal Pajak
ttd.
Hadi Poernomo
NIP 060027375
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai
2. Direktur Jenderal IKAH Departemen Perindustrian dan Perdagangan
3. Direktur PPN dan PTLL Direktur Jenderal Pajak
4. Direktur Pajak Penghasilan Direktur Jenderal Pajak
5. Direktur Peraturan Perpajakan Direktur Jenderal Pajak
6. Kepala Kantor Wilayah I DJP Sumatera Bagian Utara
Koordinator Komisi Pengawas CPO Terkontaminasi Solar Kanwil Deperindag Sumatera Utara
peraturan/0tkbpera/28bbd522fee8ef2020ff5828be644942.txt · Last modified: by 127.0.0.1