peraturan:0tkbpera:28bbd522fee8ef2020ff5828be644942
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Pebruari 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 203/PJ.52/2001 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPh PASAL 22 ATAS IMPOR KEMBALI CPO TERKONTAMINASI SOLAR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxx tanggal 22 Januari 2001 hal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut secara garis besar dikemukakan bahwa : 1.1. Sehubungan dengan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : 2132/PL.513/2000 tanggal 9 Nopember 2000, Saudara menginformasikan bahwa hasil akhir olahan CPO terkontaminasi solar seluruhnya telah selesai terjual. RBD Olein dijual lokal kepada Puskopad A Mabes AD-Jakarta sedangkan Crude Plam Stearin dan Fatty Acid diekspor kepada mendstar Assets Limited-Hongkong. 1.2. Berkaitan dengan hal tersebut di atas Saudara mengajukan permohonan penarikan jaminan yang dipertaruhkan. 2. Sesuai surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-2132/PJ.513/2000 tanggal 9 November 2000 hal permohonan rekomendasi penarikan jaminan PPN dan PPh Pasal 22 dengan ini ditegaskan kembali bahwa : a. Apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan CPO yang diimpor kembali tersebut tidak diekspor kembali, maka uang jaminan harus dicairkan untuk melunasi PPN dan PPh Pasal 22 yang terutang pada saat CPO diimpor kembali. b. Jumlah PPN yang dibayar menjadi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran. c. Jumlah PPh Pasal 22 yang dibayar merupakan Kredit Pajak yang akan diperhitungkan dengan pajak terutang dalam SPT tahunan PPh Wajib Pajak untuk tahun yang sama dengan tahun pemungutan. d. Atas penjualan dalam negeri tetap terutang PPN dan KPB PTPN Cabang Medan Wajib untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN tersebut sebagai Pajak Keluaran dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai. c. Pencairan uang jaminan (Bank Garansi) tersebut dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Demikian untuk dimaklumi. Direktur Jenderal Pajak ttd. Hadi Poernomo NIP 060027375 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai 2. Direktur Jenderal IKAH Departemen Perindustrian dan Perdagangan 3. Direktur PPN dan PTLL Direktur Jenderal Pajak 4. Direktur Pajak Penghasilan Direktur Jenderal Pajak 5. Direktur Peraturan Perpajakan Direktur Jenderal Pajak 6. Kepala Kantor Wilayah I DJP Sumatera Bagian Utara Koordinator Komisi Pengawas CPO Terkontaminasi Solar Kanwil Deperindag Sumatera Utara
peraturan/0tkbpera/28bbd522fee8ef2020ff5828be644942.txt · Last modified: (external edit)