peraturan:0tkbpera:28a74b8d7de3373b4bed858fc10b6bf5
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
17 Januari 1986
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 02/PJ.23/1986
TENTANG
RUMUS TUNJANGAN PPh UNTUK PARA PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN ANGGOTA ABRI
(SERI PPh PASAL 21-22)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berkenaan dengan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor : 897/KMK.04/1985 tanggal 13 Nopember
1985 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-2078/PJ.23/1985 tanggal 10 Nopember 1985,
dengan ini diberikan penjelasan mengenai rumus tersebut.
Hal-hal yang mengenai rumus tersebut dan penerapannya adalah sebagai berikut :
1. Istilah-istilah yang digunakan dalam rumus tersebut adalah istilah-istilah yang dipergunakan dalam
daftar gaji, yaitu dengan tujuan untuk mempermudah penerapannya oleh pembuat daftar gaji.
2. Jumlah penghasilan sebelum ditambah dengan Tunjangan Pajak Penghasilan adalah sama besarnya
dengan Penghasilan Kena Pajak dikurangi dengan jumlah Pajak Penghasilan yang terhutang. Dalam
hubungan ini yang dimaksud dengan penghasilan adalah gaji dan semua tunjangan seperti yang
tercantum daftar gaji pegawai yang bersangkutan.
3. Komposisi penghasilan yang digunakan dalam menghitung Tunjangan Pajak Penghasilan tersebut
adalah :
Gaji Pokok
Tunjangan isteri/suami
Tunjangan anak
__________________________________________________________________
Jumlah Gaji dan Tunjangan keluarga
Tunjangan Jabatan/Tunjangan lain
Tunjangan beras
__________________________________________________________________
Jumlah Gaji kotor
Tunjangan Pajak Penghasilan
__________________________________________________________________
Jumlah Penghasilan Bruto
__________________________________________________________________
dikurangi : Biaya Jabatan (5% x Penghasilan Bruto,
maximum Rp. 30.000,- sebulan
atau Rp. 360.000,- setahun)
Iuran Pensiun (5% x Gaji dan Tunjangan Keluarga)
__________________________________________________________________
Penghasilan Netto
dikurangi : Penghasilan Tidak Kena Pajak
__________________________________________________________________
Penghasilan Kena Pajak
__________________________________________________________________
Pajak Penghasilan Terhutang
__________________________________________________________________
Jumlah Pajak Penghasilan terhutang yang dipotong senantiasa sama besarnya dengan Tunjangan
Pajak Penghasilan yang diberikan.
4. Rumus untuk menghitung besarnya Tunjangan Pajak Penghasilan yang sama besarnya dengan Pajak
Penghasilan yang terhutang itu adalah :
a. Bulanan.
1) (57 Gaji Kotor - 3 Gaji dan Tunjangan keluarga - 60 PTKP) : 343
2) Apabila besarnya Biaya Jabatan (= 5% x Penghasilan Bruto) melebihi Rp. 30.000,-
sedangkan maximum yang diperbolehkan adalah sebesar Rp. 30.000,- maka rumus
pada butir 4.a.1) di atas tidak dapat dipergunakan dan diganti dengan :
3 {(Gaji Kotor - PTKP - 30.000) - 15% (Gaji dan Tunjangan keluarga)} : 17
3) Apabila hasil dari penghitungan menunjukkan, bahwa Penghasilan Kena Pajak
melebihi Rp. 833.333,- perbulan maka rumus pada butir 4.a.2) tidak dapat digunakan
(karena tarifnya 15%) dan diganti dengan : (Gaji Kotor - PTKP - Iuran Pensiun -
363.333) : 3
b. Tahunan
1) ( 57 Gaji Kotor - 3 Gaji dan Tunjangan Keluarga - 60 PTKP) : 343
2) Apabila besarnya Biaya Jabatan (= 5% x Penghasilan Bruto) melebihi Rp.360.000,-
sedangkan maximum yang diperbolehkan adalah sebesar Rp.360.000,- maka rumus
pada butir 4.b.1) tidak dapat digunakan dan diganti dengan :
{60 (Gaji Kotor - PTKP) - 3 Gaji dan Tunjangan keluarga - 21.600.000} : 340
3) Apabila hasil dari penghitungan menunjukkan bahwa Penghasilan Kena Pajak melebihi
Rp.10.000.000,- maka rumus pada butir 4.b.2) tidak dapat digunakan (karena
tarifnya 15%) dan diganti dengan : {20 (Gaji Kotor - PTKP) - Gaji dan Tunjangan
keluarga - 87.200.000} : 60
5. Apabila digunakan rumus seperti pada butir 4 di atas, maka para bendaharawan akan sangat sibuk
melakukan penghitungan Tunjangan Pajak Penghasilan tersebut bukan hanya pada akhir tahun,
melainkan juga setiap bulan.
Untuk mengatasi hal ini, maka disusunlah rumus untuk menghitung besarnya Tunjangan Pajak
Penghasilan, yang tidak terlalu menyibukkan para bendaharawan tetapi yang tidak terlalu jauh
berbeda hasilnya dengan Pajak Penghasilan yang terhutang, yaitu sebagai berikut :
a. Bulanan
Gaji dan tunjangan-tunjangan yang dibayarkan bersama gaji :
1) Apabila Gaji Kotor tidak melebihi Rp. 1.000.000,- per bulan, dipergunakan rumus
untuk golongan pertama :
(Gaji Kotor - PTKP - 20.000) x 3/17
2) Apabila Gaji Kotor melebihi Rp. 1.000.000,- perbulan, dipergunakan rumus untuk
golongan ke dua :
(Gaji Kotor - PTKP - 400.000) x 1/3
b. Setiap kali ada honorarium atau tunjangan khusus bulanan yang dibayarkan oleh
bendaharawan, baik dari instansi sendiri maupun dari instansi lain, dipergunakan rumus
honorarium dan tunjangan khusus :
Jumlah honorarium atau Tunjangan Khusus x 3/17
c. Akhir Tahun
1) Apabila Gaji Kotor tidak melebihi Rp. 6.000.000,- setahun, dipergunakan rumus
tahunan golongan pertama:
[{(Gaji Kotor - PTKP) x 19 - PTKP - Gaji Pokok - Tunjangan Keluarga} : 114]
- Tunjangan Pajak yang telah diberikan dalam tahun yang bersangkutan.
2) Apabila Gaji Kotor melebihi Rp. 6.000.000,- tetapi tidak melampaui Rp. 10.000.000,-
setahun, dipergunakan rumus tahunan golongan ke dua :
[{(Gaji Kotor - PTKP) x 20 - Gaji Pokok - Tunjangan keluarga - 7.200.000 } : 113]
- Tunjangan Pajak yang telah diberikan dalam tahun yang bersangkutan.
3) Apabila Gaji Kotor melampaui Rp. 10.000.000,- setahun, dipergunakan rumus
tahunan golongan ke tiga :
[{(Gaji Kotor - PTKP) x 20 - Gaji Pokok - Tunjangan Keluarga - 87.200.000} : 60]
- Tunjangan Pajak yang telah diberikan dalam tahun yang bersangkutan.
6. Dari perumusan di atas, dalam menghitung Tunjangan Pajak Penghasilan untuk gaji bulan Desember,
bendaharawan harus menghitung lebih dulu seluruh Gaji setahun berupa gaji, tunjangan dan
honorarium yang telah diberikan oleh bendaharawan dari instansi sendiri kepada setiap pegawai/
pejabat/Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dari bulan Januari s/d bulan Nopember
(kecuali tunjangan Pajak Penghasilan), kemudian ditambahkan pada gaji, tunjangan dan honorarium
bulan Desember. Selanjutnya dengan menggunakan rumus pada butir 5.c. dapat dihitung besarnya
Tunjangan Pajak Penghasilan yang harus diberikan untuk pembayaran gaji bulan Desember.
7. Dalam menghitung Tunjangan Pajak Penghasilan untuk tunjangan khusus bulanan bulan Desember,
bendaharawan harus menghitung lebih dulu seluruh Gaji setahun berupa gaji, tunjangan dan
honorarium dari bulan Januari s/d bulan Desember, serta tunjangan khusus bulanan dari bulan Januari
s/d bulan Desember kecuali Tunjangan Pajak Penghasilan yang telah diberikan oleh bendaharawan
dari instansi sendiri, selanjutnya dengan menggunakan rumus pada butir 5.c dapat dihitung besarnya
Tunjangan Pajak Penghasilan yang harus diberikan pada tunjangan khusus bulanan bulan Desember.
8. Terhadap honorarium yang diterima oleh pegawai/pejabat/Anggota Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia dari bendaharawan instansi lain, honorarium dan Tunjangan Pajak Penghasilan (yang telah
diberikan dengan cara seperti pada butir 5.b) atau pertimbangan praktis tidak digabungkan dengan
penghasilan yang diterima dari bendaharawan instansi sendiri.
Oleh karena itu, dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan, para
pegawai/pejabat/Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang bersangkutan akan
mengisikan ke dalam SPT Tahunan tersebut seluruh penghasilan yang diterima, Pajak Penghasilan
yang terhutang serta Pajak Penghasilan yang telah dibayar/dipotong/dipungut.
Apabila dari penghitungan tersebut terdapat kekurangan setor Pajak Penghasilan, maka pegawai/
pejabat/Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang bersangkutan wajib melunasi sendiri
kekurangan setor tersebut.
9. Akibat dari penggunaan rumus seperti dimaksud pada butir 5 di atas, dapat terjadi bahwa dalam
menghitung besarnya Tunjangan Pajak Penghasilan akhir tahun, besarnya Tunjangan Pajak
Penghasilan yang telah diberikan dalam tahun yang bersangkutan lebih besar dari Pajak Penghasilan
yang seharusnya terhutang (yang seluruhnya dipotong) dalam tahun tersebut. Apabila terjadi
demikian, maka kelebihan Tunjangan Pajak Penghasilan yang telah diberikan dan telah dipotong di
atasnya Pajak Penghasilan yang terhutang tidak dapat diminta kembali oleh yang bersangkutan, dan
dalam bulan Desember tidak diberikan Tunjangan Pajak Penghasilan dan tidak ada pemotongan Pajak
Penghasilan.
Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/0tkbpera/28a74b8d7de3373b4bed858fc10b6bf5.txt · Last modified: by 127.0.0.1