User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:28a543c2a9eee8c0d6fbfaff7ca7e224
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    15 April 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 918/PJ.53/1996

                            TENTANG

       PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN SARANA TELEKOMUNIKASI 
             DALAM RANGKA KONTRAK POLA BAGI HASIL TAHAP I

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 27 Maret 1996 perihal perlakuan PPh dan PPN atas 
PT XYZ yang melakukan kontrak pola bagi hasil dengan PT ABC-PBH Sunter 10.000 SST, dengan ini diberikan 
penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-48/PJ.3/1988 tanggal 31 Desember 
    1988 (Seri PPN-134) jo. surat Direktur Jenderal Pajak kepada Direksi PT. ABC No.    XXX tanggal 
    29 Oktober 1993, PT. ABC tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan.

2.  Berdasarkan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-72/PJ.42/1994 tanggal 23 Mei 1994, penyerahan 
    sarana telekomunikasi oleh investor kepada PT. ABC dengan Pola Bagi Hasil, tidak dikenakan PPN.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada angka 1 dan 2, dengan ini diberikan penegasan sebagai 
    berikut :
    3.1.    Penyerahan sarana telekomunikasi dari PT. XYZ kepada PT. ABC dalam rangka Pola Bagi 
        Hasil tidak dikenakan PPN.

    3.2.    PPN yang dibayar oleh PT. XYX pada saat perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak 
        yang berhubungan langsung dengan sarana telekomunikasi yang akan diserahkan kepada 
        PT. ABC tidak boleh dikreditkan sebagai Pajak Masukan

    3.3.    Dalam hal PT. XYZ telah mengkreditkan Pajak Masukan dimaksud, maka PPN tersebut harus 
        dibayar kembali sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 643/KMK.04/1994 
        tanggal 29 Desember 1994 dengan tata cara sebagai berikut :
        3.3.1   mengisi SPT Masa PPN,
        3.3.2.  Penghitungan kembali Pajak Masukan yang harus dibayar mempergunakan formulir 
            1195 B3,
        3.3.3.  Pembayaran Pajak Masukan yang harus dibayar kembali paling lambat harus 
            dilakukan pada SPT Masa PPN bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku atau 
            tahun pajak.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/28a543c2a9eee8c0d6fbfaff7ca7e224.txt · Last modified: (external edit)