peraturan:0tkbpera:285e19f20beded7d215102b49d5c09a0
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1121/KMK.04/1991
TENTANG
TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK MELALUI BANK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka pemberian kemudahan dan peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak, khususnya
untuk lebih mempercepat pelaksanaan pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak melalui Bank,
sebagai tempat Surat Perintah Membayar Kembali Pajak (SPMKP) dapat diuangkan, dipandang perlu mengatur
kembali tata cara pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak melalui Bank dengan Keputusan Menteri
Keuangan;
Mengingat :
1. Indische Comptabiliteitswet (Stbl. 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan ditambah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara RI Tahun 1968 Nomor 53);
2. Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara RI Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
3. Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara;
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 276/KMK.00/1989 tanggal 25 Maret 1989 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak;
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 615/KMK.00/1989 tanggal 5 Juni 1989 tentang Tata Cara
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan atas Barang
Mewah;
6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 780/KMK.04/1991 tanggal 2 Agustus 1991 tentang Tata Cara
Penerbitan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak, Perhitungan dan Pengembalian Kelebihan
Pembayaran Pajak Penghasilan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI
KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK MELALUI BANK.
Pasal 1
Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian
Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) berdasarkan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP)
atau surat keputusan lain yang menyebabkan timbulnya kelebihan pembayaran pajak, dan mengirimkannya
kepada Wajib Pajak dengan tembusan kepada Bank Tunggal/Bank Operasional sebagai bank pembayar,
Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara, Kantor Tata Usaha Anggaran dan Kantor-kantor lain yang
bersangkutan.
Pasal 2
(1) Atas dasar SKPKPP Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Perintah Membayar Kembali
Pajak (SPMKP) per jenis pajak dan per masa/tahun pajak.
(2) SPMKP dibebankan pada mata anggaran pendapatan tahun anggaran yang berjalan, yaitu pada mata
anggaran penerimaan yang sama atau sejenis dengan mata anggaran penerimaan semula.
(3) SPMKP berlaku sampai akhir tahun anggaran yang berjalan.
(4) SPMKP yang pada akhir tahun anggaran yang berjalan belum diuangkan harus dibatalkan dan
diperbaharui.
Pasal 3
SPMKP diuangkan pada Bank Tunggal/Bank Operasional (Bank Pembayar) dalam daerah pembayaran Kas
Negara bersangkutan atas beban rekening Kas Negara pada bank pembayar tersebut, secara tunai atau
secara pemindah-bukuan ke rekening yang berhak.
Pasal 4
Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan specimen tanda-tangan Pejabat yang diberi wewenang untuk
menandatangani SPMKP kepada Bank Pembayar dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara dalam wilayah
jabatannya.
Pasal 5
(1) SPMKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan dengan menggunakan formulir sesuai
dengan contoh yang terlampir pada Keputusan ini dalam rangkap 8 (delapan) yaitu :
Lembar ke 1 (lembar asli) warna putih, yang setelah diuangkan diteruskan oleh Bank Pembayar
ke Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara;
Lembar ke 2 warna merah, oleh Bank Pembayar dikirim kembali kepada Kantor Pelayanan Pajak
setelah lembar asli diuangkan;
Lembar ke 3 warna biru, untuk arsip Bank Pembayar.
Lembar ke 4 warna putih, untuk Wajib Pajak sebagai pemberitahuan bahwa SPMKP telah terbit dan
sudah ada di Bank;
Lembar ke 5 warna kuning, untuk Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara;
Lembar ke 6 warna hijau, untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak;
Lembar ke 7 warna hijau, untuk Biro Keuangan Departemen Keuangan;
Lembar ke 8 warna hijau, untuk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
(2) SPMKP lembar ke 1, lembar ke 2 dan lembar ke 3 dikirimkan oleh Kantor Pelayanan Pajak kepada
Bank Pembayar dan lembar ke 5 dikirimkan ke Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara dengan
ekspedisi khusus oleh petugas yang ditunjuk.
Pasal 6
(1) Setelah diterimanya lembar ke 1, lembar ke 2 dan lembar ke 3 SPMKP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2) Bank Pembayar segera mentransfer/memindahbukukan jumlah pembayaran
kelebihan pajak tersebut ke rekening Wajib Pajak pada Bank yang tertera dalam SPMKP tersebut,
sedangkan Wajib Pajak bersangkutan tidak perlu datang/tidak perlu membubuhkan tandatangan
penerimaan.
(2) Apabila dalam SPMKP tidak tertera bank dan nomor rekening Wajib Pajak bersangkutan, maka
pembayaran dilakukan setelah Wajib Pajak menandatangani lembar ke 1, lembar ke 2 dan lembar
ke 3 SPMKP tersebut.
(3) SPMKP yang telah dilunasi oleh Bank Pembayar dengan dibubuhi cap lunas dan ditandatangani oleh
Pejabat Bank yang bersangkutan, setiap hari dikirimkan :
a. kepada Kantor perbendaharaan dan Kas Negara yang bersangkutan berupa lembar ke 1
disertai dengan Nota debet untuk dibukukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b. kepada Kantor Pelayanan Pajak penerbit SPMKP berupa lembar ke 2.
Pasal 7
Setiap bulan, Kantor Pelayanan Pajak penerbit SPMKP membuat laporan Pertanggung jawaban Pengeluaran
Uang Negara dalam bulan yang lalu berdasarkan SPMKP lembar ke 2 yang diterimanya kembali dari Bank
Pembayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 8
Petunjuk pelaksanaan teknis Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Anggaran dan
Direksi Bank Indonesia, baik secara bersama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidangnya masing-
masing.
Pasal 9
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran dan
Pemimpin Cabang Bank Pembayar agar mengadakan koordinasi antara kantor-kantor dan Bank Pembayar
dalam melaksanakan Keputusan ini.
Pasal 10
Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 824/KMK.04/1985 tanggal 10 Oktober
1985 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Tanggal 13 Nopember 1991
MENTERI KEUANGAN,
ttd
J.B. SUMARLIN
peraturan/0tkbpera/285e19f20beded7d215102b49d5c09a0.txt · Last modified: by 127.0.0.1