peraturan:0tkbpera:285baacbdf8fda1de94b19282acd23e2
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 September 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1107/PJ.52/2001 TENTANG PPN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN BAHAN DARI PDKB KE PERUSAHAAN JASA DI DPIL DALAM RANGKA SUBKONTRAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxx tanggal 20 Agustus 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Surat tersebut secara garis besar mengemukakan : 1.1. PT. HI adalah perusahaan PMA berlokasi di Kawasan Berikat Cibitung Bekasi yang beroperasi di bidang Medical Garment. Karena belum mempunyai peralatan yang cukup, sebagian proses produksi diserahkan kepada Sub Kontraktor di DPIL; 1.2. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara menanyakan apakah atas sub kontrak tersebut terutang PPN. 2. Berdasarkan Pasal 14 huruf f, dan huruf g Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat, PPN dan PPn BM tidak dipungut atas : a. pengeluaran barang dan/atau bahan dari PDKB kepada perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dalam rangka subkontrak; b. penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan subkontrak oleh PKP di DPIL atau PDKB lainnya kepada PDKB asal. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2, dengan ini ditegaskan bahwa atas penyerahan barang dan bahan dari PDKB kepada perusahaan di DPIL untuk diolah lebih lanjut dalam rangka subkontrak serta penyerahan kembali BKP hasil sub kontrak oleh PKP di DPIL, tidak dipungut PPN dan PPn BM. Namun demikian imbalan jasa atas pemrosesan barang oleh perusahaan sub kontrak merupakan jasa yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/0tkbpera/285baacbdf8fda1de94b19282acd23e2.txt · Last modified: (external edit)