peraturan:0tkbpera:285baacbdf8fda1de94b19282acd23e2
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
11 September 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1107/PJ.52/2001
TENTANG
PPN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN BAHAN DARI PDKB
KE PERUSAHAAN JASA DI DPIL DALAM RANGKA SUBKONTRAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxx tanggal 20 Agustus 2001 hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Surat tersebut secara garis besar mengemukakan :
1.1. PT. HI adalah perusahaan PMA berlokasi di Kawasan Berikat Cibitung Bekasi yang beroperasi
di bidang Medical Garment. Karena belum mempunyai peralatan yang cukup, sebagian proses
produksi diserahkan kepada Sub Kontraktor di DPIL;
1.2. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara menanyakan apakah atas sub kontrak tersebut
terutang PPN.
2. Berdasarkan Pasal 14 huruf f, dan huruf g Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997
tentang Kawasan Berikat, PPN dan PPn BM tidak dipungut atas :
a. pengeluaran barang dan/atau bahan dari PDKB kepada perusahaan industri di DPIL atau PDKB
lainnya dalam rangka subkontrak;
b. penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan subkontrak oleh PKP di DPIL atau PDKB lainnya
kepada PDKB asal.
3. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2, dengan ini ditegaskan bahwa atas penyerahan barang
dan bahan dari PDKB kepada perusahaan di DPIL untuk diolah lebih lanjut dalam rangka subkontrak
serta penyerahan kembali BKP hasil sub kontrak oleh PKP di DPIL, tidak dipungut PPN dan PPn BM.
Namun demikian imbalan jasa atas pemrosesan barang oleh perusahaan sub kontrak merupakan jasa
yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Demikian untuk dimaklumi.
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL
ttd.
I Made Gde Erata
NIP. 060044249
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/0tkbpera/285baacbdf8fda1de94b19282acd23e2.txt · Last modified: by 127.0.0.1