peraturan:0tkbpera:285a25c17f351708754cdb6d56f3962e
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
19 November 2002
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1172/PJ.51/2002
TENTANG
KONSULTASI RESTITUSI PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 10 September 2002 hal Konsultasi Restitusi PPN,
dengan ini disampaikan hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut secara garis besar disampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Wajib Pajak Pabrik ABC selaku Pengusaha Kena Pajak kurang memahami masalah restitusi
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000.
b. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara menanyakan hal-hal sebagai berikut:
b.1. Apabila pada suatu SPT Masa PPN terjadi Pajak Masukan lebih besar daripada Pajak
Keluaran dan pada saat itu PKP tidak melakukan Ekspor maupun menyerahan BKP
atau JKP kepada Pemungut PPN, apakah PKP dapat mengajukan permohonan
Restitusi atas kelebihan PPN pada Masa tersebut sesuai dengan Pasal 9 ayat (4) UU
PPN Tahun 2000 ?
b.2. Dengan adanya UU PPN Tahun 2000, apakah tata cara pengisian SPT Masa PPN untuk
kolom H.4 (Restitusi) eks. Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-12/PJ./1995 tanggal 6 Pebruari 1995 masih berlaku ?
b.3. Apabila tata cara pengisian SPT Masa PPN untuk kolom H.4 tersebut di atas (no.2)
masih berlaku, apakah dapat menganulir Pasal 9 ayat (4) UU PPN Tahun 2000 ?
b.4. Berapa lama jangka waktu pemeriksaan atas permohonan Restitusi PPN tersebut
dikabulkan untuk dikembalikan ke Wajib Pajak ?
2. Sesuai Pasal 9 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, diatur bahwa apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak
Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan
kelebihan pajak yang dapat dimintakan kembali atau dikompensasi ke Masa Pajak berikutnya.
3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-12/PJ./1995 tanggal 6 Pebruari 1995 sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 386/PJ./2002 tanggal 19 Agustus 2002
menjelaskan tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa
PPN) dan SPT Masa PPN Bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran Yang Menggunakan Nilai Lain
Sebagai Dasar Pengenaan Pajak, Keterangan dan Dokumen Yang Harus Dilampirkan, Serta Buku
Petunjuk Pengisiannya.
4. Dalam Pasal 17 B ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata
Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16
Tahun 2000 sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-05/PJ.33/2001 tanggal 28 Pebruari 2001 hal Jangka Waktu Penyelesaian Pengembalian Kelebihan
Pembayaran Pajak, diatur antara lain:
a. Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 C, harus
menerbitkan surat ketetapan pajak paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak surat
permohonan diterima, kecuali untuk kegiatan tertentu ditetapkan lain dengan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak.
b. Namun demikian Kepala KPP setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak tersebut harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lambat
(enam) bulan sejak saat diterimanya permohonan.
5. Dalam Pasal 17 C ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata
Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16
Tahun 2000 sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-05/PJ.33/2001 tanggal 28 Pebruari 2001 hal Jangka Waktu Penyelesaian Pengembalian Kelebihan
Pembayaran Pajak, diatur antara lain:
a. Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, menerbitkan Surat
Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lambat 1 (satu) bulan sejak
permohonan diterima untuk Pajak Pertambahan Nilai.
b. Namun demikian Kepala KPP setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian
pembayaran pajak tersebut harus menerbitkan SKPPKP paling lambat 7 (tujuh) hari sejak
saat diterimanya permohonan untuk Pajak Pertambahan Nilai.
6. Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-160/PJ./2001 tanggal 19 Pebruari 2001 tentang
Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Dan Atau Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah, diatur antara lain:
a. Kegiatan tertentu adalah ekspor dan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena
Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
b. Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak yang diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan
kegiatan tertentu, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lambat:
- 2 (dua) bulan sejak saat diterimanya permohonan, kecuali permohonan yang
penyelesaiannya dilakukan melalui pemeriksaan untuk semua jenis pajak;
- 12 (dua belas) bulan sejak saat diterimanya permohonan sepanjang penyelesaian
atas permohonannya dilakukan melalui pemeriksaan untuk semua jenis pajak.
7. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut:
a. Walaupun Pabrik ABC dalam suatu Masa Pajak tidak melakukan penyerahan BKP maupun JKP
kepada Pemungutan PPN atau melakukan ekspor, sepanjang Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan lebih besar dari Pajak Keluaran maka selisihnya yang merupakan kelebihan pajak
yang dapat dimintakan restitusi pada Masa Pajak tersebut atau dikompensasi ke Masa Pajak
berikutnya.
b. Tata cara pengisian SPT Masa PPN untuk kolom H.4 (Restitusi) eks. Lampiran III Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-12/PJ./1995 tanggal 6 Pebruari 1995 masih berlaku
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP - 386/PJ./2002 tanggal 19 Agustus 2002.
c. Namun demikian dengan berlakunya Pasal 9 ayat (4) Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000,
maka kolom H.4 (Restitusi) pada SPT Masa PPN Formulir 1195 dapat digunakan pada
permohonan restitusi untuk setiap Masa Pajak.
d. Jangka waktu penyelesaian pengembalian kelebihan pembayaran pajak adalah sebagai
berikut:
d.1. Bagi Wajib Pajak selain Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dan Wajib Pajak yang
melaksanakan kegiatan tertentu adalah paling lambat 6 (enam) bulan sejak surut
permohonan Wajib Pajak diterima lengkap.
d.2. Bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu adalah paling lambat 7 (tujuh) hari sejak
diterimanya permohonan.
d.3. Bagi Wajib Pajak yang melakukan kegiatan tertentu yaitu ekspor dan penyerahan
Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan
Nilai adalah paling lambat:
d.3.1. 2 (dua) bulan sejak diterimanya permohonan, kecuali permohonan yang
penyelesaiannya dilakukan melalui pemeriksaan untuk semua jenis pajak.
D.3.2. 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan, sepanjang
penyelesaian atas permohonannya dilakukan melalui permeriksaan untuk
semua jenis.
Demikian agar Saudara maklum dan apabila Saudara masih memerlukan penjelasan lebih lanjut, kami
sarankan untuk menghubungi Kantor Pelayanan Pajak Yogyakarta Dua.
A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL,
ttd
I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/285a25c17f351708754cdb6d56f3962e.txt · Last modified: by 127.0.0.1