peraturan:0tkbpera:28498620653e59a7e22c2b50748e2766
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               11 Februari 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 40/PJ.43/2004

                            TENTANG

              PPh PASAL 21 YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai PPh Pasal 21 yang Ditanggung oleh Pemerintah 
khususnya sehubungan dengan penyusunan dan penyampaian SPT Tahunan PPh Pasal 21 tahun 2003, dengan 
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  PPh Pasal 21 yang Ditanggung oleh Pemerintah sifatnya merupakan insentif/fasilitas yang dapat 
    diberikan kepada karyawan/pegawai/pekerja. Sehingga karyawan/pegawai/pekerja dapat 
    menggunakan atau tidak menggunakan insentif/fasilitas ini. Bagi Wajib Pajak yang tidak 
    memperhitungkan insentif/fasilitas ini, maka PPh Pasal 21 yang dipotong dan disetor sesuai dengan 
    PPh Pasal 21 terutangnya.

2.  Dalam hal Wajib Pajak tidak memperhitungkan insentif/fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung oleh 
    Pemerintah di dalam penghitungan PPh Pasal 21 tahun 2003, maka atas perhitungan PPh Pasal 21 
    tersebut yang dipotong dan disetor sesuai dengan PPh Pasal 21 terutangnya, tidak perlu dilakukan 
    koreksi atau penyesuaian.

3.  Apabila PPh Pasal 21 yang Ditanggung oleh Pemerintah diperhitungkan didalam penghitungan dan 
    penyusunan SPT Tahunan PPh Pasal 21 tahun 2003, maka untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Pasal 21 
    tersebut, PPh Ditanggung oleh Pemerintah dihitung sebagai berikut:
    a.  Masa Januari s.d. Juni 2003 menggunakan perhitungan sesuai dengan Peraturan Pemerintah 
        Nomor 5 tahun 2003, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 70/KMK.03/2003 dan Keputusan 
        Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-110/PJ./2003;
    b.  Masa Juli s.d. Desember 2003 menggunakan perhitungan sesuai dengan Peraturan Pemerintah 
        Nomor 47 TAHUN 2003 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.03/2003.

4.  Apabila Wajib Pajak telah terlanjur menghitung, memotong, dan menyetorkan PPh Pasal 21 masa Juli 
    s/d Desember 2003 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2003, Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 70/KMK.03/2003 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-110/PJ./2003. 
    Sepanjang pada periode tersebut nilai PPh Pasal 21 dipotong dan disetor lebih besar dibandingkan 
    dengan apabila dilakukan penghitungan PPh Pasal 21 dengan menerapkan Peraturan Pemerintah 
    Nomor 47 TAHUN 2003 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.03/2003, maka dengan 
    pertimbangan memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak perlu diambil suatu kebijaksanaan untuk 
    tidak melakukan koreksi atau penyesuaian penghitungan atas SPT Tahunan PPh Pasal 21 tahun 2003 
    yang dilaporkan oleh Wajib Pajak.

5.  Selanjutnya untuk tahun takwim 2004, Wajib Pajak dalam menghitung PPh Pasal 21 dapat menerapkan 
    penghitungan seperti biasa, yaitu tanpa menggunakan insentif/fasilitas PPh Ditanggung oleh 
    Pemerintah, atau dapat pula menghitung PPh Pasal 21 dengan menerapkan Peraturan Pemerintah 
    Nomor 47 TAHUN 2003 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.03/2003.

6.  Dengan demikian diminta bantuan Saudara untuk dapat menyampaikan dan memberikan petunjuk 
    kepada KPP yang berada di wilayah Saudara berkenaan dengan hal tersebut di atas.

Demikian agar menjadi maklum.




A.n DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/0tkbpera/28498620653e59a7e22c2b50748e2766.txt · Last modified: (external edit)