peraturan:0tkbpera:28498620653e59a7e22c2b50748e2766
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 Februari 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 40/PJ.43/2004 TENTANG PPh PASAL 21 YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai PPh Pasal 21 yang Ditanggung oleh Pemerintah khususnya sehubungan dengan penyusunan dan penyampaian SPT Tahunan PPh Pasal 21 tahun 2003, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. PPh Pasal 21 yang Ditanggung oleh Pemerintah sifatnya merupakan insentif/fasilitas yang dapat diberikan kepada karyawan/pegawai/pekerja. Sehingga karyawan/pegawai/pekerja dapat menggunakan atau tidak menggunakan insentif/fasilitas ini. Bagi Wajib Pajak yang tidak memperhitungkan insentif/fasilitas ini, maka PPh Pasal 21 yang dipotong dan disetor sesuai dengan PPh Pasal 21 terutangnya. 2. Dalam hal Wajib Pajak tidak memperhitungkan insentif/fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung oleh Pemerintah di dalam penghitungan PPh Pasal 21 tahun 2003, maka atas perhitungan PPh Pasal 21 tersebut yang dipotong dan disetor sesuai dengan PPh Pasal 21 terutangnya, tidak perlu dilakukan koreksi atau penyesuaian. 3. Apabila PPh Pasal 21 yang Ditanggung oleh Pemerintah diperhitungkan didalam penghitungan dan penyusunan SPT Tahunan PPh Pasal 21 tahun 2003, maka untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Pasal 21 tersebut, PPh Ditanggung oleh Pemerintah dihitung sebagai berikut: a. Masa Januari s.d. Juni 2003 menggunakan perhitungan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2003, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 70/KMK.03/2003 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-110/PJ./2003; b. Masa Juli s.d. Desember 2003 menggunakan perhitungan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 TAHUN 2003 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.03/2003. 4. Apabila Wajib Pajak telah terlanjur menghitung, memotong, dan menyetorkan PPh Pasal 21 masa Juli s/d Desember 2003 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2003, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 70/KMK.03/2003 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-110/PJ./2003. Sepanjang pada periode tersebut nilai PPh Pasal 21 dipotong dan disetor lebih besar dibandingkan dengan apabila dilakukan penghitungan PPh Pasal 21 dengan menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 TAHUN 2003 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.03/2003, maka dengan pertimbangan memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak perlu diambil suatu kebijaksanaan untuk tidak melakukan koreksi atau penyesuaian penghitungan atas SPT Tahunan PPh Pasal 21 tahun 2003 yang dilaporkan oleh Wajib Pajak. 5. Selanjutnya untuk tahun takwim 2004, Wajib Pajak dalam menghitung PPh Pasal 21 dapat menerapkan penghitungan seperti biasa, yaitu tanpa menggunakan insentif/fasilitas PPh Ditanggung oleh Pemerintah, atau dapat pula menghitung PPh Pasal 21 dengan menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 TAHUN 2003 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.03/2003. 6. Dengan demikian diminta bantuan Saudara untuk dapat menyampaikan dan memberikan petunjuk kepada KPP yang berada di wilayah Saudara berkenaan dengan hal tersebut di atas. Demikian agar menjadi maklum. A.n DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/0tkbpera/28498620653e59a7e22c2b50748e2766.txt · Last modified: (external edit)