peraturan:0tkbpera:2835acf1b5aaa6ade0d10b4c977e912a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
24 Januari 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 184/PJ.531/1997
TENTANG
PERALIHAN ASSET EKS-PBH/STKB DARI PT. ELEKTRINDO NUSANTARA KE PT. KOMSELINDO
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara No. tanggal 10 Januari 1997 perihal seperti tersebut di atas, dengan ini
diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Dari surat Saudara antara lain diketahui bahwa :
a. PT. ABC akan melakukan perubahan bentuk kerjasama dari Pola Bagi Hasil dengan PT XYZ,
yaitu dengan jalan membentuk badan baru dengan nama PT PQR, dengan kepemilikan saham
PT ABC 65% PT. XYZ 35%.
b. Seluruh asset dan kewajiban PT ABC dalam kerjasama tersebut yang terakhir berjumlah
Rp. 220.000.000.000,- (dua ratus dua puluh milyar rupiah), diserahkan kepada PT PQR,
termasuk di dalamnya barang modal senilai US $ 32,010,931.80 yang atas impornya
memperoleh fasilitas penangguhan PPN dari BKPM.
2. Berdasarkan Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam
Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
3. Sesuai dengan Pasal 1 huruf d angka 2 huruf d Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, tidak termasuk dalam pengertian
penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) adalah antara lain pengalihan seluruh aktiva perusahaan yang
diikuti dengan perubahan pihak yang berhak atas BKP.
4. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, dengan ini ditegaskan bahwa penyerahan seluruh aktiva
PT ABC dalam rangka kerjasama dengan PT XYZ kepada PT PQR adalah termasuk pengertian
pengalihan seluruh aktiva perusahaan yang diikuti dengan perubahan pihak yang berhak atas BKP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d angka 2 huruf d Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994.
Oleh karena itu, atas penyerahan dimaksud tidak terutang PPN dan PT ABC tidak diwajibkan untuk
menerbitkan Faktur Pajak.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/2835acf1b5aaa6ade0d10b4c977e912a.txt · Last modified: by 127.0.0.1