peraturan:0tkbpera:281715cafa675bf359ebaa42cb44fa17
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 April 1985 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 111/PJ.23/1985 TENTANG FORMULIR SPT PPh 1984 DAN PKK 1985 PEJABAT NEGARA/PEGAWAI NEGERI/ABRI YANG BERTUGAS DI LUAR NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan surat kami kepada Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri No. S-980/PJ.22/1985 tanggal 25 Maret 1985 perihal perpanjangan jangka waktu pemasukan Surat Pemberitahuan PPh 1984 dan PKk 1985 bagi Pegawai Negeri yang bertugas di Luar Negeri, bersama ini disampaikan petunjuk-petunjuk lebih lanjut sebagai berikut : 1. Sebagaimana Saudara maklumi berdasarkan Pasal 3 Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1971 semua Pejabat Negara/Pegawai Negeri/ABRI, termaksud pada Pasal 1 Keputusan Presiden Nomor : 52 Tahun 1970 diwajibkan memasukkan LP2P. 2. Para Pejabat Negara/Pegawai Negeri/ABRI yang berkewajiban memasukkan LP2P tersebut, sebelum mengisi dan mengirimkan LP2P yang bersangkutan, terlebih dahulu harus memenuhi kewajiban mengisi, menandatangani dan menyampaikan kembali Surat Pemberitahuan Tahunan (sebagaimana yang berlaku terhadap Wajib Pajak biasa) sebagai dasar pengisian LP2P tersebut. 3. Formulir SPT Tahunan PPh 1984 dan SPT Tahunan PKk 1985 untuk para Pejabat Negara/Pegawai Negeri/ABRI yang bertugas di Luar Negeri disediakan oleh Kantor Inspeksi Pajak Jakarta Pusat Dua berdasarkan daftar para Pejabat Negara/Pegawai Negeri/ABRI yang diterima dari Departemen Luar Negeri. Formulir-formulir Surat Pemberitahuan ini oleh Kantor Inspeksi Pajak Jakarta Pusat Dua dikirimkan ke Departemen Luar Negeri untuk diteruskan kepada yang bersangkutan melalui kantor-kantor Perwakilan RI di Luar Negeri. Setelah para Pejabat Negara/Pegawai Negeri/ABRI tersebut mengisi formulir Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut sebagaimana mestinya, Surat Pemberitahuan Tahunan ini dikirimkan kembali ke Departemen Luar Negeri melalui kantor-kantor Perwakilan Luar Negeri yang selanjutnya diteruskan ke Kantor Inspeksi Pajak Jakarta Pusat Dua dan Kantor Inspeksi Pajak Jakarta Pusat Dua akan mengirimkan pula Surat Pemberitahuan Tahunan itu ke Kantor Inspeksi Pajak tempat para Pejabat Negara/Pegawai Negeri/ABRI tersebut terdaftar. Bagi para Pejabat Negara/Pegawai Negeri/ABRI yang bertugas di Luar Negeri yang belum mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajaknya akan diberikan oleh Kantor Inspeksi Pajak Jakarta Pusat Dua. 4. Perlu ditegaskan, bahwa dalam pengisian SPT Tahunan PPh 1984 harus dicantumkan semua penghasilan yang diterima atau diperoleh, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari Luar Indonesia (world-wide income), termasuk di dalamnya : a. Penghasilan sebagai Pejabat Negara/Pegawai Negeri/ABRI : - gaji, tunjangan, honorarium dan lain-lain penghasilan sehubungan dengan pekerjaan. b. Penghasilan dari perusahaan : - laba usaha. c. Penghasilan dari modal atau harta : - bunga, dividen, sewa, keuntungan penjualan harta. d. Penghasilan lain-lain : - penghasilan lain yang tidak termasuk dalam kelompok di atas. 5. Khusus untuk tahun 1984 jumlah Pajak Penghasilan yang terhutang oleh para Pejabat Negara/Pegawai Negeri/ABRI yang bertugas di Luar Negeri seperti yang dimaksud pada butir 3 yang penghasilannya semata-mata berasal dari atau dibiayai oleh Keuangan Negara dilakukan sebagai berikut : 5.1. Kolom 3 Formulir 1770 diisi dengan seluruh penghasilan yang berasal dari atau dibiayai oleh Keuangan Negara. 5.2. Kolom 24 Formulir diisi dengan PPh yang terhutang atas seluruh penghasilan yang berasal dari atau dibiayai oleh Keuangan Negara. 5.3. Kolom 26 Formulir 1770 diisi dengan jumlah PPh yang terhutang atas seluruh penghasilan yang berasal dari atau dibiayai oleh Keuangan Negara. Mulai tahun 1985 sedang diusahakan agar PPh yang terhutang atau yang harus dibayar akan ditambahkan pada penghasilan Pejabat Negara/Pegawai Negeri/ABRI dan akan dipotong serta disetorkan oleh Bendaharawan yang bersangkutan tiap-tiap bulan. 6. Dalam pengisian SPT PKk Tahunan 1985 harus dicantumkan semua kekayaan yang dimiliki, baik yang berada di Indonesia maupun yang berada di Luar Indonesia. Pajak Penghasilan dan PKk yang telah dibayar di luar negeri adalah merupakan kredit pajak yang dapat diperhitungkan dengan pajak yang terhutang dalam tahun yang bersangkutan. 7. Sesuai dengan permohonan lisan Saudara Basuki (Kepala Biro Kepegawaian Departemen Luar Negeri) tanggal 26 April 1985 untuk memperoleh perpanjangan jangka waktu penyampaian kembali formulir SPT PPh 1984 dan SPT PKk 1985 untuk para Pejabat Negara/Pegawai Negeri/ABRI yang bertugas di Luar Negeri sampai dengan 30 Juni 1985, melampaui batas waktu yang diberikan dalam butir 3 surat kami tanggal 26 April 1985, dengan alasan batas waktu 30 April 1985 sudah dekat, maka bersama ini diberitahukan, bahwa kami dapat menyetujui perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT-SPT Tahunan PPh 1984 dan PKk 1985 tersebut sampai dengan tanggal 30 Juni 1985. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/0tkbpera/281715cafa675bf359ebaa42cb44fa17.txt · Last modified: (external edit)