peraturan:0tkbpera:281715cafa675bf359ebaa42cb44fa17
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    15 April 1985

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 111/PJ.23/1985

                            TENTANG

      FORMULIR SPT PPh 1984 DAN PKK 1985 PEJABAT NEGARA/PEGAWAI NEGERI/ABRI YANG BERTUGAS DI 
                         LUAR NEGERI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan surat kami kepada Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri No. S-980/PJ.22/1985 
tanggal 25 Maret 1985 perihal perpanjangan jangka waktu pemasukan Surat Pemberitahuan PPh 1984 dan 
PKk 1985 bagi Pegawai Negeri yang bertugas di Luar Negeri, bersama ini disampaikan petunjuk-petunjuk lebih 
lanjut sebagai berikut :

1.      Sebagaimana Saudara maklumi berdasarkan Pasal 3 Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1971 
    semua Pejabat Negara/Pegawai Negeri/ABRI, termaksud pada Pasal 1 Keputusan Presiden Nomor : 52 
    Tahun 1970 diwajibkan memasukkan LP2P.

2.      Para Pejabat Negara/Pegawai Negeri/ABRI yang berkewajiban memasukkan LP2P tersebut, sebelum 
    mengisi dan mengirimkan LP2P yang bersangkutan, terlebih dahulu harus memenuhi kewajiban 
    mengisi, menandatangani dan menyampaikan kembali Surat Pemberitahuan Tahunan (sebagaimana 
    yang berlaku terhadap Wajib Pajak biasa) sebagai dasar pengisian LP2P tersebut.

3.      Formulir SPT Tahunan PPh 1984 dan SPT Tahunan PKk 1985 untuk para Pejabat Negara/Pegawai 
    Negeri/ABRI yang bertugas di Luar Negeri disediakan oleh Kantor Inspeksi Pajak Jakarta Pusat Dua 
    berdasarkan daftar para Pejabat Negara/Pegawai Negeri/ABRI yang diterima dari Departemen Luar 
    Negeri.

    Formulir-formulir Surat Pemberitahuan ini oleh Kantor Inspeksi Pajak Jakarta Pusat Dua dikirimkan ke 
    Departemen Luar Negeri untuk diteruskan kepada yang bersangkutan melalui kantor-kantor 
    Perwakilan RI di Luar Negeri.

    Setelah para Pejabat Negara/Pegawai Negeri/ABRI tersebut mengisi formulir Surat Pemberitahuan 
    Tahunan tersebut sebagaimana mestinya, Surat Pemberitahuan Tahunan ini dikirimkan kembali ke 
    Departemen Luar Negeri melalui kantor-kantor Perwakilan Luar Negeri yang selanjutnya diteruskan ke 
    Kantor Inspeksi Pajak Jakarta Pusat Dua dan Kantor Inspeksi Pajak Jakarta Pusat Dua akan 
    mengirimkan pula Surat Pemberitahuan Tahunan itu ke Kantor Inspeksi Pajak tempat para Pejabat 
    Negara/Pegawai Negeri/ABRI tersebut terdaftar.

    Bagi para Pejabat Negara/Pegawai Negeri/ABRI yang bertugas di Luar Negeri yang belum mempunyai 
    Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajaknya akan diberikan oleh Kantor Inspeksi Pajak 
    Jakarta Pusat Dua.

4.      Perlu ditegaskan, bahwa dalam pengisian SPT Tahunan PPh 1984 harus dicantumkan semua 
    penghasilan yang diterima atau diperoleh, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari Luar 
    Indonesia (world-wide income), termasuk di dalamnya :
    a.      Penghasilan sebagai Pejabat Negara/Pegawai Negeri/ABRI :
        -   gaji, tunjangan, honorarium dan lain-lain penghasilan sehubungan dengan pekerjaan.
    b.      Penghasilan dari perusahaan :
        -   laba usaha.
    c.      Penghasilan dari modal atau harta :
        -   bunga, dividen, sewa, keuntungan penjualan harta.
    d.      Penghasilan lain-lain :
        -   penghasilan lain yang tidak termasuk dalam kelompok di atas.

5.      Khusus untuk tahun 1984 jumlah Pajak Penghasilan yang terhutang oleh para Pejabat Negara/Pegawai 
    Negeri/ABRI yang bertugas di Luar Negeri seperti yang dimaksud pada butir 3 yang penghasilannya 
    semata-mata berasal dari atau dibiayai oleh Keuangan Negara dilakukan sebagai berikut :
    5.1.    Kolom 3 Formulir 1770 diisi dengan seluruh penghasilan yang berasal dari atau dibiayai oleh 
        Keuangan Negara.
    5.2.    Kolom 24 Formulir diisi dengan PPh yang terhutang atas seluruh penghasilan yang berasal 
        dari atau dibiayai oleh Keuangan Negara.
    5.3.    Kolom 26 Formulir 1770 diisi dengan jumlah PPh yang terhutang atas seluruh penghasilan 
        yang berasal dari atau dibiayai oleh Keuangan Negara.

    Mulai tahun 1985 sedang diusahakan agar PPh yang terhutang atau yang harus dibayar akan 
    ditambahkan pada penghasilan Pejabat Negara/Pegawai Negeri/ABRI dan akan dipotong serta 
    disetorkan oleh Bendaharawan yang bersangkutan tiap-tiap bulan.

6.      Dalam pengisian SPT PKk Tahunan 1985 harus dicantumkan semua kekayaan yang dimiliki, baik yang 
    berada di Indonesia maupun yang berada di Luar Indonesia.

    Pajak Penghasilan dan PKk yang telah dibayar di luar negeri adalah merupakan kredit pajak yang 
    dapat diperhitungkan dengan pajak yang terhutang dalam tahun yang bersangkutan.

7.      Sesuai dengan permohonan lisan Saudara Basuki (Kepala Biro Kepegawaian Departemen Luar Negeri) 
    tanggal 26 April 1985 untuk memperoleh perpanjangan jangka waktu penyampaian kembali formulir 
    SPT PPh 1984 dan SPT PKk 1985 untuk para Pejabat Negara/Pegawai Negeri/ABRI yang bertugas di 
    Luar Negeri sampai dengan 30 Juni 1985, melampaui batas waktu yang diberikan dalam butir 3 surat 
    kami tanggal 26 April 1985, dengan alasan batas waktu 30 April 1985 sudah dekat, maka bersama ini 
    diberitahukan, bahwa kami dapat menyetujui perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT-SPT 
    Tahunan PPh 1984 dan PKk 1985 tersebut sampai dengan tanggal 30 Juni 1985.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/0tkbpera/281715cafa675bf359ebaa42cb44fa17.txt · Last modified: (external edit)