User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:281683d0650eb208fa2138978a675665
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 48/KMK.08/2003

                        TENTANG 

PENUNJUKAN KANTOR PELAYANAN YANG BERTUGAS MENGURUS PIUTANG NEGARA PENYERAHAN DARI BADAN 
                    PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka optimalisasi hasil pengurusan Piutang Negara Penyerahan dari Badan 
    Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), maka dipandang perlu untuk menunjuk Kantor Pelayanan 
    yang khusus melaksanakan tugas pengurusan Piutang Negara Penyerahan dari BPPN;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Penunjukan Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang Negara Yang 
    Bertugas Mengurus Piutang Negara Penyerahan Dari BPPN;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    2104);
2.  Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1992 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
3.  Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1976 tentang Panitia Urusan Piutang Negara dan Badan Urusan 
    Piutang Negara;
4.  Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, 
    dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan;
5.  Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
6.  Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan 
    Organisasi, dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 
    45 Tahun 2002;
7.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen 
    Keuangan sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor 316/KMK.01/2002;
8.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 445/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor 
    Wilayah Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara dan Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang 
    Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 425/KMK.01/2002;
9.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 61/KMK.08/2002 tentang Panitia Urusan Piutang Negara 
    sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 533/KMK.08/2002;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENUNJUKAN KANTOR PELAYANAN YANG BERTUGAS MENGURUS 
PIUTANG NEGARA PENYERAHAN DARI BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL.


                        Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Piutang Negara Penyerahan dari BPPN adalah 
jumlah uang yang wajib dibayar kepada BPPN berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun 
yang pengurusannya telah diserahkan oleh BPPN kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)/Direktorat 
Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN).


                        Pasal 2

Direktur Jenderal Piutang dan Lelang Negara diberi kewenangan untuk menunjuk Kantor Pelayanan Piutang 
dan Lelang Negara (KP2LN) yang bertugas mengurus Piutang Negara Penyerahan dari BPPN di seluruh wilayah 
Republik Indonesia.


                        Pasal 3

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Februari 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO
peraturan/0tkbpera/281683d0650eb208fa2138978a675665.txt · Last modified: (external edit)