peraturan:0tkbpera:27e9661e033a73a6ad8cefcde965c54d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
9 Juli 2002
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 680/PJ.532/2002
TENTANG
PPN ATAS JASA ANGKUTAN LAUT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ......... tanggal 11 September 2001 hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dan lampirannya dikemukakan bahwa PT. BBS, merupakan Perusahaan
Pelayaran Niaga Nasional yang menyelenggarakan usaha jasa angkutan laut meliputi Jasa angkutan
orang, barang hasil pertambangan dan barang kebutuhan/cargo. Berkenaan dengan hal tersebut
Saudara mohon petunjuk dan penjelasan apakah usaha jasa angkutan laut tersebut diatas merupakan
penyerahan Jasa Kena Pajak (terutang PPN).
2. Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertarnbahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai
dikenakan atas Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh
Pengusaha.
3. Pasal 5 huruf i dan Pasal 13 Peraturan Pernerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan
Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai mengatur bahwa Jenis jasa di bidang angkutan
umum di darat dan di air yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa angkutan umum
di darat, di laut, di danau, dan di sungai yang dilakukan oleh Pernerintah atau swasta.
4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 di atas, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir
1, dengan ini diberikan penegasan bahwa atas penyerahan/penyelenggaraan usaha jasa angkutan
laut yang Saudara lakukan tidak terutang Pajak Pertarnbahan Nilai sepanjang kegiatan pengangkutan
orang dan atau barang dengan kapal oleh perusahaan pelayaran Saudara tersebut disediakan untuk
umum dengan dipungut bayaran selain dengan cara persewaan atau cara lain yang dapat
dipersamakan dengan itu, baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek. Yang dimaksud dengan
cara lain yang dapat dipersamakan dengan itu adalah :
a. Waktu dan tempat pengangkutan telah ditentukan,
b. Barang tertentu atau khusus.
c. Kapal tidak digunakan untuk keperluan lain.
Demikian untuk dimaklumi
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL,
ttd.
I Made Gde Erata
NIP 060044249
peraturan/0tkbpera/27e9661e033a73a6ad8cefcde965c54d.txt · Last modified: by 127.0.0.1