peraturan:0tkbpera:27debb435021eb68b3965290b5e24c49
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       2 Juni 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 476/PJ.53/2003

                            TENTANG

             PERMOHONAN IJIN PENGHAPUSAN METERAI KARENA SEBAB KAHAR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 15 November 2002 hal seperti tersebut pada pokok 
surat dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat Saudara tersebut disampaikan bahwa:
    a.  Pada tanggal 8 April 1998 telah terjadi kecelakaan yang dialami speed boat jurusan 
        Palangkaraya-Kuala Kurun dan mengakibatkan kiriman pos termasuk Benda Meterai sejumlah 
        Rp 340.000,- (tigaratus empat puluh ribu rupiah) hilang. Hal tersebut merupakan kejadian di 
        luar kekuasaan Saudara sehingga dapat dikategorikan force majeur.
    b.  Saudara meminta ijin untuk menghapuskan Benda Meterai tersebut dari pertanggungan 
        Kantor Pos Palangkaraya.
    c.  Sebagai bahan pertimbangan Saudara melampirkan:
        -   Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang No. Pol : XXX tanggal 1 Agustus 
            2002.
        -   Surat Kepala Kantor Pos Palangkaraya nomor XXX tanggal 30 Juli 2002.
        -   Surat Kepala Dinas Perhubungan, Pos dan Telekomunikasi Kasubdin Lalu Lintas 
            Angkutan Sungai, Danau dan Laut No. XXX tanggal 29 Juli 2002.
        -   Surat Kepala Kantor Pos Palangkaraya nomor XXX tanggal 29 Juli 2002.
        -   Berita Acara tentang Kehilangan Kantong Pos berisi Prangko dan Meterai tanggal 
            27 Juli 2002.
        -   Lampiran-lampiran berupa salinan naskah dinas.

2.  Berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara Direktorat Jenderal Pajak Dengan PT. Pos Indonesia Persero 
    tentang Pengelolaan Dan Penjualan Benda Meterai Nomor : XXX menyatakan:
    2.1 Pasal 7 ayat (1) Kerugian yang timbul atas Benda Meterai yang hilang dalam pengelolaan 
        PIHAK KEDUA karena pencurian atau penggelapan menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA, 
        kecuali dalam hal tertentu dan bukti-bukti yang diberikan/dikuatkan oleh pihak yang berwajib 
        diketahui bahwa kehilangan bukan semata-mata kelalaian PIHAK KEDUA dan hal tersebut 
        tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka atas kerugian 
        tersebut dapat dimintakan penghapusan sebagian atau seluruhnya kepada PIHAK PERTAMA
    2.2 Pasal 7 ayat (2) Kerugian yang disebabkan karena bencana alam atau hal-hal lain yang 
        bersifat kahar (force majeur) dapat diajukan usul penghapusan seluruhnya kepada PIHAK 
        PERTAMA disertai bukti-bukti yang diperlukan.
    2.3 Pasal 8 ayat (1) menyebutkan bahwa Perjanjian Kerjasama ini berlaku terhitung mulai tanggal 
        1 April 1998 dan berakhir pada tanggal 31 Maret 2001.

3.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 di atas serta memperhatikan surat Saudara pada butir 
    1, maka atas Benda Meterai sebesar Rp 340.000,- (tigaratus empat puluh ribu rupiah) tidak dapat 
    dihapuskan dari pertanggungan Kantor Pos Palangkaraya karena permohonan ijin penghapusan 
    diajukan pada tanggal 15 November 2002, setelah melewati tanggal perjanjian kerjasama berakhir 
    yakni 31 Maret 2001.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/27debb435021eb68b3965290b5e24c49.txt · Last modified: (external edit)