peraturan:0tkbpera:27dbb28ea03fd64ae84f717f6dfac59c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Juli 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1174/PJ.54/2000 TENTANG PENGKREDITAN PPN IMPOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tertanggal 15 Februari 2000 tanpa nomor, hal permohonan pengkreditan Pajak Masukan atas PPN impor, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa PT. ETI saat ini sedang diperiksa oleh KPP Cibinong. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap bukti-bukti Pajak Masukan berupa bukti pungutan pajak atas impor dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Pemberitahuan Impor Barang yang keduanya atas nama PT. ETI, dinyatakan bahwa PPN impor tersebut tidak dapat dikreditkan. Berkaitan dengan pernyataan dari KPP Cibinong sebagaimana disebut di atas, Saudara meminta penegasan mengenai permasalahan yang dihadapi. 2. a. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 : a.1. Pasal 9 ayat (2) diatur bahwa Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama. a.2. Pasal 9 ayat (8) huruf i diatur bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara yang diatur pada ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan. a.3. Pasal 9 ayat (9) diatur bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya selambat-lambatnya pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku yang bersangkutan, sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan. a.4. Pasal 12 ayat (3) diatur bahwa dalam hal impor, terutangnya pajak terjadi di tempat Barang Kena Pajak dimasukkan dan dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. a.5. Dalam Pasal 13 ayat (6) diatur bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen-dokumen tertentu sebagai Faktur Pajak. b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-54/PJ./1994, tanggal 29 Desember 1994, tentang Dokumen-dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-60/PJ./1996, tanggal 12 Agustus 1996, antara lain diatur: b.1. Pasal 1 bahwa dokumen-dokumen tertentu yang dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar harus memuat sekurang-kurangnya 1) Identitas yang berwenang menerbitkan dokumen; 2) Nama, alamat dan NPWP penerima dokumen; 3) Jumlah satuan bila ada; 4) Dasar Pengenaan Pajak; 5) Jumlah pajak yang terutang. b.2. Dalam Pasal 2 huruf a bahwa Pemberitahuan Impor Barang Untuk Dipakai (PIUD) yang dilampiri Surat Setoran Pajak untuk impor Barang Kena Pajak dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam butir b.1 di atas. c. Pasal 4 ayat (1) huruf b Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-01/PJ./1995 tanggal 4 Januari 1995, bahwa permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Masukan dapat disampaikan dengan cara mengisi kolom yang tersedia dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai atau dengan surat tersendiri, dan dilampiri dengan bukti-bukti dan/atau dokumen yang menyatakan adanya kelebihan pembayaran Pajak Masukan dimaksud yaitu dalam hal impor Barang Kena Pajak dilampirkan: - Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD); - Surat Setoran Pajak atau Bukti Pungutan Pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; - Lembar Pemeriksaan Surveyor (LPS), sepanjang termasuk dalam kategori wajib LPS. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta dengan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : a. Bukti Pungutan Pajak atas impor dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak. b. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum pada Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-54/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994 dilampiri Bukti Pungutan Pajak atas impor dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar. c. Faktur Pajak Standar sebagaimana disebut pada butir 3.b dapat dikreditkan sepanjang merupakan bukti perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak sebelum dilakukan pemeriksaan. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL ttd. Moch. Soebakir NIP. 060020875 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan; 3. Kepala KPP Cibinong.
peraturan/0tkbpera/27dbb28ea03fd64ae84f717f6dfac59c.txt · Last modified: (external edit)