peraturan:0tkbpera:27dbb28ea03fd64ae84f717f6dfac59c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
31 Juli 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1174/PJ.54/2000
TENTANG
PENGKREDITAN PPN IMPOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tertanggal 15 Februari 2000 tanpa nomor, hal permohonan pengkreditan
Pajak Masukan atas PPN impor, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa PT. ETI saat ini sedang diperiksa oleh KPP Cibinong.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap bukti-bukti Pajak Masukan berupa bukti pungutan
pajak atas impor dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Pemberitahuan Impor Barang yang
keduanya atas nama PT. ETI, dinyatakan bahwa PPN impor tersebut tidak dapat dikreditkan. Berkaitan
dengan pernyataan dari KPP Cibinong sebagaimana disebut di atas, Saudara meminta penegasan
mengenai permasalahan yang dihadapi.
2. a. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor
11 TAHUN 1994 :
a.1. Pasal 9 ayat (2) diatur bahwa Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dapat
dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama.
a.2. Pasal 9 ayat (8) huruf i diatur bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut
cara yang diatur pada ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak
atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan pada waktu
dilakukan pemeriksaan.
a.3. Pasal 9 ayat (9) diatur bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum
dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan
pada Masa Pajak berikutnya selambat-lambatnya pada bulan ketiga setelah
berakhirnya tahun buku yang bersangkutan, sepanjang belum dibebankan sebagai
biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.
a.4. Pasal 12 ayat (3) diatur bahwa dalam hal impor, terutangnya pajak terjadi di tempat
Barang Kena Pajak dimasukkan dan dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai.
a.5. Dalam Pasal 13 ayat (6) diatur bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan
dokumen-dokumen tertentu sebagai Faktur Pajak.
b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-54/PJ./1994, tanggal 29 Desember 1994,
tentang Dokumen-dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar,
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-60/PJ./1996,
tanggal 12 Agustus 1996, antara lain diatur:
b.1. Pasal 1 bahwa dokumen-dokumen tertentu yang dapat diperlakukan sebagai Faktur
Pajak Standar harus memuat sekurang-kurangnya
1) Identitas yang berwenang menerbitkan dokumen;
2) Nama, alamat dan NPWP penerima dokumen;
3) Jumlah satuan bila ada;
4) Dasar Pengenaan Pajak;
5) Jumlah pajak yang terutang.
b.2. Dalam Pasal 2 huruf a bahwa Pemberitahuan Impor Barang Untuk Dipakai (PIUD) yang
dilampiri Surat Setoran Pajak untuk impor Barang Kena Pajak dapat diperlakukan
sebagai Faktur Pajak Standar sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana
tercantum dalam butir b.1 di atas.
c. Pasal 4 ayat (1) huruf b Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-01/PJ./1995 tanggal 4
Januari 1995, bahwa permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Masukan dapat
disampaikan dengan cara mengisi kolom yang tersedia dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai atau dengan surat tersendiri, dan dilampiri dengan bukti-bukti dan/atau
dokumen yang menyatakan adanya kelebihan pembayaran Pajak Masukan dimaksud yaitu
dalam hal impor Barang Kena Pajak dilampirkan:
- Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD);
- Surat Setoran Pajak atau Bukti Pungutan Pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai;
- Lembar Pemeriksaan Surveyor (LPS), sepanjang termasuk dalam kategori wajib LPS.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta dengan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1,
dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
a. Bukti Pungutan Pajak atas impor dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat dipersamakan
dengan Surat Setoran Pajak.
b. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum
pada Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-54/PJ./1994 tanggal 29 Desember
1994 dilampiri Bukti Pungutan Pajak atas impor dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat
diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar.
c. Faktur Pajak Standar sebagaimana disebut pada butir 3.b dapat dikreditkan sepanjang
merupakan bukti perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang mempunyai
hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan
Masa Pajak sebelum dilakukan pemeriksaan.
Demikian untuk dimaklumi.
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL
ttd.
Moch. Soebakir
NIP. 060020875
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur Peraturan Perpajakan;
3. Kepala KPP Cibinong.
peraturan/0tkbpera/27dbb28ea03fd64ae84f717f6dfac59c.txt · Last modified: by 127.0.0.1