User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:27dbb28ea03fd64ae84f717f6dfac59c
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                              31 Juli 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1174/PJ.54/2000

                             TENTANG

                         PENGKREDITAN PPN IMPOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tertanggal 15 Februari 2000 tanpa nomor, hal permohonan pengkreditan 
Pajak Masukan atas PPN impor, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa PT. ETI saat ini sedang diperiksa oleh KPP Cibinong. 
    Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap bukti-bukti Pajak Masukan berupa bukti pungutan 
    pajak atas impor dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Pemberitahuan Impor Barang yang 
    keduanya atas nama PT. ETI, dinyatakan bahwa PPN impor tersebut tidak dapat dikreditkan. Berkaitan 
    dengan pernyataan dari KPP Cibinong sebagaimana disebut di atas, Saudara meminta penegasan 
    mengenai permasalahan yang dihadapi.

2.  a.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
        Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 
        11 TAHUN 1994 :
        a.1.    Pasal 9 ayat (2) diatur bahwa Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dapat 
            dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama.
        a.2.    Pasal 9 ayat (8) huruf i diatur bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut 
            cara yang diatur pada ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak 
            atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat 
            Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan pada waktu 
            dilakukan pemeriksaan.
        a.3.    Pasal 9 ayat (9) diatur bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum 
            dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan 
            pada Masa Pajak berikutnya selambat-lambatnya pada bulan ketiga setelah 
            berakhirnya tahun buku yang bersangkutan, sepanjang belum dibebankan sebagai 
            biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.
        a.4.    Pasal 12 ayat (3) diatur bahwa dalam hal impor, terutangnya pajak terjadi di tempat 
            Barang Kena Pajak dimasukkan dan dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan 
            Cukai.
        a.5.    Dalam Pasal 13 ayat (6) diatur bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan 
            dokumen-dokumen tertentu sebagai Faktur Pajak.
    b.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-54/PJ./1994, tanggal 29 Desember 1994, 
        tentang Dokumen-dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar, 
        sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-60/PJ./1996, 
        tanggal 12 Agustus 1996, antara lain diatur:
        b.1.    Pasal 1 bahwa dokumen-dokumen tertentu yang dapat diperlakukan sebagai Faktur 
            Pajak Standar harus memuat sekurang-kurangnya
            1)  Identitas yang berwenang menerbitkan dokumen;
            2)  Nama, alamat dan NPWP penerima dokumen;
            3)  Jumlah satuan bila ada;
            4)  Dasar Pengenaan Pajak;
            5)  Jumlah pajak yang terutang.
        b.2.    Dalam Pasal 2 huruf a bahwa Pemberitahuan Impor Barang Untuk Dipakai (PIUD) yang 
            dilampiri Surat Setoran Pajak untuk impor Barang Kena Pajak dapat diperlakukan 
            sebagai Faktur Pajak Standar sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana 
            tercantum dalam butir b.1 di atas.
    c.  Pasal 4 ayat (1) huruf b Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-01/PJ./1995 tanggal 4 
        Januari 1995, bahwa permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Masukan dapat 
        disampaikan dengan cara mengisi kolom yang tersedia dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak 
        Pertambahan Nilai atau dengan surat tersendiri, dan dilampiri dengan bukti-bukti dan/atau 
        dokumen yang menyatakan adanya kelebihan pembayaran Pajak Masukan dimaksud yaitu 
        dalam hal impor Barang Kena Pajak dilampirkan:
        -   Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD);
        -   Surat Setoran Pajak atau Bukti Pungutan Pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan 
            Cukai;
        -   Lembar Pemeriksaan Surveyor (LPS), sepanjang termasuk dalam kategori wajib LPS.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta dengan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, 
    dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 
    a.  Bukti Pungutan Pajak atas impor dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat dipersamakan 
        dengan Surat Setoran Pajak. 
    b.  Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum 
        pada Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-54/PJ./1994 tanggal 29 Desember 
        1994 dilampiri Bukti Pungutan Pajak atas impor dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat 
        diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar.
    c.  Faktur Pajak Standar sebagaimana disebut pada butir 3.b dapat dikreditkan sepanjang 
        merupakan bukti perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang mempunyai 
        hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan 
        Masa Pajak sebelum dilakukan pemeriksaan.

Demikian untuk dimaklumi.



a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL

ttd.

Moch. Soebakir
NIP. 060020875


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan;
3.  Kepala KPP Cibinong.
peraturan/0tkbpera/27dbb28ea03fd64ae84f717f6dfac59c.txt · Last modified: (external edit)