peraturan:0tkbpera:27d8d40b22f812a1ba6c26f8ef7df480
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
30 Juni 1992
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1183/PJ.51/1992
TENTANG
PENGKREDITKAN PAJAK MASUKAN ATAS BIAYA TELEPON YANG DIBAYARKAN OLEH PENYEWA GEDUNG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 2 September 1991 perihal seperti pada pokok surat,
dengan ini diberitahukan bahwa penyewa gedung selaku pemakai telepon yang membayar rekening telepon
atas nama pemilik gedung dapat mengkreditkan PPN Pajak Masukan yang dicantumkan dalam kwitansi
pembayaran telepon sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Penyewa dan pemilik gedung membuat pernyataan bersama di atas kertas bermeterai yang
menyatakan bahwa :
a. Pesawat telepon dengan nomor-nomor tertentu digunakan oleh penyewa gedung.
b. Biaya langganan telepon menjadi beban dan dibayar oleh penyewa gedung.
c. PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PERUMTEL tidak akan diklaim
sebagai Pajak Masukan oleh pemilik gedung, tetapi dapat diklaim sebagai Pajak Masukan oleh
penyewa gedung.
2. dalam perjanjian sewa-menyewa gedung dengan jelas dicantumkan tentang penggunaan pesawat
telepon tersebut oleh penyewa gedung tanpa mengubah nama pelanggan telepon.
3. Kuitansi pembayaran telepon mencantumkan nama pengelola gedung/pemilik telepon c.q nama
penyewa gedung.
Contoh pencantuman nama dalam hal ini adalah : PT. XYZ c.q. PT. ABC.
4. Untuk keperluan tersebut agar Saudara menghubungi pihak PERUMTEL dan meminta agar penerbitan
kuitansi pembayaran telepon dengan nomor tertentu dituliskan sebagaimana contoh pada butir 3.
5. Usul Saudara yang kedua tidak dapat digunakan karena penyerahan jasa telekomunikasi dilakukan
oleh PERUMTEL bukan oleh PT. XYZ sehingga yang dapat menerbitkan Faktur Pajak adalah PERUMTEL
dalam bentuk kuitansi pembayaran uang langganan telepon.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd.
Drs. SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/27d8d40b22f812a1ba6c26f8ef7df480.txt · Last modified: by 127.0.0.1