peraturan:0tkbpera:27b09e189a405b6cca6ddd7ec869c143
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
29 Juni 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1428/PJ.52/1998
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS IMPOR BUKU-BUKU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 2 Juni 1998 perihal tersebut pada pokok surat dengan
ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Presiden R.I. Nomor 2 TAHUN 1990 atas impor dan penyerahan
buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama PPN yang terutang Ditanggung
Pemerintah.
2. Pada Pasal 1 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990 tanggal 30 Maret 1990
ditegaskan bahwa semua buku untuk keperluan pendidikan dan kepustakaan di bidang agama yang
dipergunakan pada Perguruan Umum dan Pendidikan Keagamaan dari Tingkat Dasar sampai dengan
Perguruan Tinggi, Pondok Pesantren dan Sekolah Kejuruan yang mendukung kurikulum sekolah yang
bersangkutan, atas impornya diberikan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah dengan rekomendasi dari
Menteri Agama atau pejabat lain yang ditunjuk.
3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dan mengingat bahwa atas impor buku-buku agama tersebut
telah mendapat rekomendasi dari Departemen Agama dengan suratnya Nomor
FII/KU.03.1/64/489/1998 tanggal 25 Pebruari 1998, maka kami tegaskan bahwa atas impor buku-buku
agama dari Amerika oleh Sekolah Tinggi Theologia Injili Abdi Allah, PPN yang terutang Ditanggung
Pemerintah.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/27b09e189a405b6cca6ddd7ec869c143.txt · Last modified: by 127.0.0.1