peraturan:0tkbpera:277a78fc05c8864a170e9a56ceeabc4c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
31 Mei 2002
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 23/PJ.52/2002
TENTANG
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 253/KMK.03/2002
TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK OLEH PEDAGANG ECERAN
SELAIN YANG MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan fotokopy Keputusan Menteri Keuangan Nomor 253/KMK.03/2002 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Dagangan Oleh Pedagang Eceran Selain Yang Menggunakan Norma
Penghitungan Penghasilan Neto.
Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian Saudara adalah sebagai berikut :
1. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut berlaku mulai pada
tanggal 1 Juni 2002.
2. Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran selain yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan
Neto sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut, dalam menghitung Pajak
Pertambahan Nilai yang terutang wajib menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan
terhadap Pajak Keluaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku umum, berdasarkan Undang-undang
Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18
Tahun 2000.
3. Dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut telah ditetapkan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan
dalam masa transisi, sehubungan dengan adanya perubahan penghitungan PPN yang terutang.
Demikian disampaikan untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/277a78fc05c8864a170e9a56ceeabc4c.txt · Last modified: by 127.0.0.1