peraturan:0tkbpera:27584e8cefba0a67a8d1684d55a2a16a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
04 Maret 1992
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 62/PJ.43/1992
TENTANG
PPh PASAL 23 ATAS IMBALAN YANG DIBAYARKAN SEHUBUNGAN DENGAN JASA TEKNIK/JASA MANAJEMEN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 9 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1991 yang merupakan perubahan
dari Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan, atas imbalan yang dibayarkan oleh
Badan Pemerintah dan BUMN/BUMD dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pemberian
jasa teknis & jasa manajemen yang dilakukan di Indonesia Wajib dipotong PPh Pasal 23 sebesar 9% dari
jumlah bruto. Dengan demikian ketentuan tentang kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% dari
jumlah bruto atas imbalan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa teknik & jasa manajemen yang dilakukan
di Indonesia tidak berlaku lagi.
Sehubungan dengan ketentuan tersebut, maka Bendaharawan Pemerintah yang membayarkan imbalan
kepada rekanan sehubungan dengan pemberian jasa teknik & jasa manajemen yang dilakukan di Indonesia
terhitung sejak tanggal 1 Januari 1992 wajib memotong PPh 23 sebesar 9% dari jumlah bruto.
Kami mengharapkan bantuan Saudara agar ketentuan ini dapat Saudara sebarluaskan kepada para
Bendaharawan Pemerintah yang membayarkan kepada rekanan berupa imbalan atas jasa teknik & jasa
manajemen dilakukan di Indonesia.
Demikian agar Saudara maklum dan atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/27584e8cefba0a67a8d1684d55a2a16a.txt · Last modified: by 127.0.0.1