peraturan:0tkbpera:274e6fcf4a583de4a81c6376f17673e7
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
18 Januari 2002
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 72/PJ.512/2002
TENTANG
PEMBERLAKUAN PPN TERHADAP SAPI BAKALAN DAN DAGING IMPOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 13 Desember 2001 hal sebagaimana dimaksud pada
pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa sesuai hasil pembicaraan antara AAA Deputy Bidang
Ekonomi dengan Menteri Pertanian RI seusai Sidang Kabinet tanggal 13 Desember 2001 bahwa
kepada Departemen Pertanian diminta untuk menegaskan kembali posisinya mengenai kebijakan
pemberlakuan PPN terhadap sapi bakalan dan daging impor.
Sehubungan dengan hal tersebut Saudara meminta agar pemberlakuan PPN terhadap sapi bakalan
dan daging impor dimulai pada Januari 2002, sedangkan pemberlakuan PPN dalam Tahun 2001
dibebaskan dengan pertimbangan sebagai berikut:
a. Pemberlakuan PPN akan menghambat upaya penyediaan daging bagi keperluan masyarakat
khususnya berkaitan dengan hari-hari besar hari keagamaan.
b. Apabila pemberlakuan PPN tahun 2001 tetap dilaksanakan, maka dikhawatirkan perusahaan-
perusahaan yang baru bangkit dari krisis akan mengalami kebangkrutan.
2. Pada kesempatan ini perlu kami beritahukan bahwa pada prinsipnya permasalahan-permasalahan
yang Saudara sampaikan tersebut di atas adalah sama dengan permasalahan yang diajukan oleh
Menteri Pertanian kepada Menteri Keuangan dalam suratnya Nomor XXX tanggal 28 Agustus 2001 hal
PPN atas Impor Sapi Bibit Bakalan dan Surat dari Ketua Umum Aspidi yang ditujukan kepada Menteri
Pertanian Nomor XXX tanggal 10 September 2001 hal PPN atas Daging Impor yang tembusannya
disampaikan kepada Saudara.
3. Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami sampaikan fotocopi surat jawaban Menteri
Keuangan Nomor S-538/MK.03/2001 tanggal 20 Desember 2001 hal PPN atas Impor Sapi Bibit
Bakalan dan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1266/PJ.512/2001 tanggal 29 Oktober 2001 hal
PPN atas impor Daging, yang merupakan penegasan atas surat-surat sebagaimana dimaksud dalam
butir 2.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Pjs. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
NONO HANAFI
peraturan/0tkbpera/274e6fcf4a583de4a81c6376f17673e7.txt · Last modified: by 127.0.0.1