peraturan:0tkbpera:2745b399cf155d3511b2b1d93f6bed4d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 November 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 981/PJ.52/2005 TENTANG EKSPOR BARANG DARI KAWASAN BERIKAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor XXX tanggal 30 September 2005 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Surat tersebut secara garis besar memuat bahwa : a. Saudara adalah perusahaan pembiayaan yang dalam hal ini membiayai pengadaan mesin- mesin produksi untuk sebuah perusahaan di Kawasan Berikat. Perusahaan yang Saudara biayai sekarang mengalami kemacetan disertai dengan penutupan usaha, sehingga Saudara berusaha mengatasi masalah tersebut dengan menawarkan/menjual mesin tersebut kepada pihak lain yang di luar negeri b. Atas hal tersebut Saudara menanyakan kewajiban pajak apa yang timbul atas penjualan mesin ke luar negeri. 2. Ketentuan Perpajakan yang berkenaan dengan permasalahan tersebut di atas adalah a. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000 mengatur bahwa : 1. Pasal 1 angka 11 menjelaskan bahwa ekspor adalah setiap kegiatan mengeluarkan barang dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean. 2. Pasal 1 angka 26 menjelaskan bahwa nilai ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir. 3. Pasal 4 huruf f menjelaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas ekspor yang dilakukan oleh Pengusaha. 4. Pasal 7 ayat (2) menjelaskan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor Barang Kena Pajak adalah 0% (nol persen) 5. Pasal 13 ayat (1) menjelaskan bahwa Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f. 6. Pasal 16B ayat (1) huruf a menjelaskan bahwa dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean. b. Pasal 14 huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-587/PMK.04/2004 mengatur bahwa terhadap impor barang, pemasukan Barang Kena Pajak (BKP), pengiriman hasil produksi, pengeluaran barang, penyerahan kembali BKP, peminjaman mesin, pemasukan Barang Kena Cukai (BKC) ke dan/atau dari Kawasan Berikat (KB) diberikan fasilitas atas impor barang modal atau peralatan dan peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai oleh Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) termasuk PKB merangkap sebagai Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) diberikan penangguhan Bea Masuk, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 Impor c. Pasal 2 huruf b Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-522/PJ./2000 tentang Dokumen-Dokumen Tertentu Yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak Standar sebagaimana diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-312/PJ./2001 mengatur bahwa Dokumen-dokumen tersebut di bawah ini sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar yaitu Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah difiat muat oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu- kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut. 3. Berdasarkan hal-hal diatas dan memperhatikan isi surat Saudara, dengan ini ditegaskan bahwa atas ekspor mesin produksi, yang dipakai oleh PKB termasuk PKB yang merangkap sebagai PDKB yang pada saat impornya mendapat fasilitas PPN dan PPnBM yang terutang tidak dipungut kepada pihak lain di luar negeri, terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar nilai ekspor yang tercantum dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang dengan tarif 0%. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/2745b399cf155d3511b2b1d93f6bed4d.txt · Last modified: by 127.0.0.1