peraturan:0tkbpera:2745b399cf155d3511b2b1d93f6bed4d
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            24 November 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 981/PJ.52/2005

                             TENTANG

                     EKSPOR BARANG DARI KAWASAN BERIKAT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor XXX tanggal 30 September 2005 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Surat tersebut secara garis besar memuat bahwa :
    a.  Saudara adalah perusahaan pembiayaan yang dalam hal ini membiayai pengadaan mesin-
        mesin produksi untuk sebuah perusahaan di Kawasan Berikat. Perusahaan yang Saudara 
        biayai sekarang mengalami kemacetan disertai dengan penutupan usaha, sehingga Saudara 
        berusaha mengatasi masalah tersebut dengan menawarkan/menjual mesin tersebut kepada 
        pihak lain yang di luar negeri
    b.  Atas hal tersebut Saudara menanyakan kewajiban pajak apa yang timbul atas penjualan 
        mesin ke luar negeri.

2.  Ketentuan Perpajakan yang berkenaan dengan permasalahan tersebut di atas adalah
    a.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
        Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
        undang Nomor 18 TAHUN 2000 mengatur bahwa :
        1.  Pasal 1 angka 11 menjelaskan bahwa ekspor adalah setiap kegiatan mengeluarkan 
            barang dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean.
        2.  Pasal 1 angka 26 menjelaskan bahwa nilai ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk 
            semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.
        3.  Pasal 4 huruf f menjelaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas ekspor 
            yang dilakukan oleh Pengusaha.
        4.  Pasal 7 ayat (2) menjelaskan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor Barang 
            Kena Pajak adalah 0% (nol persen)
        5.  Pasal 13 ayat (1) menjelaskan bahwa Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur 
            Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam 
            Pasal 4 huruf a atau huruf f.
        6.  Pasal 16B ayat (1) huruf a menjelaskan bahwa dengan Peraturan Pemerintah dapat 
            ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk 
            sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk 
            kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean.

    b.  Pasal 14 huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan 
        Berikat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 
        PMK-587/PMK.04/2004 mengatur bahwa terhadap impor barang, pemasukan Barang Kena 
        Pajak (BKP), pengiriman hasil produksi, pengeluaran barang, penyerahan kembali BKP, 
        peminjaman mesin, pemasukan Barang Kena Cukai (BKC) ke dan/atau dari Kawasan Berikat 
        (KB) diberikan fasilitas atas impor barang modal atau peralatan dan peralatan perkantoran 
        yang semata-mata dipakai oleh Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) termasuk PKB 
        merangkap sebagai Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) diberikan penangguhan Bea 
        Masuk, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 Impor

    c.  Pasal 2 huruf b Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-522/PJ./2000 tentang 
        Dokumen-Dokumen Tertentu Yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak Standar sebagaimana 
        diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-312/PJ./2001 mengatur 
        bahwa Dokumen-dokumen tersebut di bawah ini sepanjang memenuhi persyaratan 
        sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar yaitu 
        Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah difiat muat oleh pejabat yang berwenang dari 
        Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu-
        kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut.

3.  Berdasarkan hal-hal diatas dan memperhatikan isi surat Saudara, dengan ini ditegaskan bahwa atas 
    ekspor mesin produksi, yang dipakai oleh PKB termasuk PKB yang merangkap sebagai PDKB yang 
    pada saat impornya mendapat fasilitas PPN dan PPnBM yang terutang tidak dipungut kepada pihak lain 
    di luar negeri, terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar nilai ekspor yang tercantum dalam dokumen 
    Pemberitahuan Ekspor Barang dengan tarif 0%.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/2745b399cf155d3511b2b1d93f6bed4d.txt · Last modified: by 127.0.0.1