User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:273928cb4859a0db86ba8aefd34c1755

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO NO. 40-42, JAKARTA 12190 KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251609 FAKSIMILI (021) 5262918 SITUS www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200
EMAIL [email protected]


       
Nomor
Sifat
Lampiran
Hal
:
:
:
:
S-66/PJ/2014
Segera
1 (satu) set
Strategi Pengamanan Penerimaan
Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2014
  10 Maret 2014
   
Yth.1. Kepala Kantor Wilayah
2. Kepala Kantor Pelayanan Pajak
di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

 

Sebagai tindak lanjut Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-35/PJ/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Strategi Pengamanan Pencapaian Target Penerimaan Pajak Tahun 2014, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.

Strategi untuk meningkatkan kontribusi penerimaan Wajib Pajak Orang Pribadi dilakukan melalui kegiatan pengawasan, pemeriksaan, ekstensifikasi dan penyuluhan (skema penggalian potensi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah sebagaimana terlampir).

2.

Pengawasan dan pemeriksaan Wajib Pajak Orang Pribadi dilakukan dengan ruang lingkup sebagai berikut:

 

a.

KPP menindaklanjuti penggalian potensi atas wajib pajak yang belum selesai dilaksanakan pada tahun 2013 yang bersumber dari S-192/PJ.08/2013, S-231 /PJ/2013 dan Approweb;

 

b.

Penentuan Wajib Pajak Orang Pribadi potensial dapat memanfaatkan data internal, data eksternal dan mapping wilayah;

 

c.

Pemeriksaan Wajib Pajak Orang Pribadi dilakukan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi potensial yang berasal dari usulan KPP maupun melalui instruksi langsung dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

3.

Melaksanakan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi minimal 1 (satu) WP untuk setiap Kantor Wilayah.

4.

Kegiatan ekstensifikasi ditujukan untuk perluasan basis pajak dengan memanfaatkan data kependudukan yang diarahkan pada Wajib Pajak Orang Pribadi berpendapatan tinggi dan menengah serta sektor-sektor tertentu termasuk sektor usaha kecil dan menengah (UKM) dan sektor properti. Tata cara pelaksanaan ekstensifikasi mengacu kepada **PER-35/PJ/2013** tanggal 24 Oktober 2013.

5.

Kegiatan penyuluhan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dilakukan terhadap WP baru dan WP terdaftar sesuai dengan fokus/target penyuluhan yang telah ditetapkan dengan mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-05/PJ/2013** tanggal 20 Februari 2013.

6.

Agar kegiatan ini berjalan dengan efektif, Kanwil dan KPP diminta untuk membentuk Tim Penggalian Potensi Wajib Pajak Orang Pribadi di tingkat Kanwil dan KPP.

 

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.

 

 

 

 

 

Direktur,


ttd


A. Fuad Rahmany
NIP 195411111981121001

 

Tembusan:
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji (selaku Liaison Officer Pengamanan Penerimaan Pajak Tahun 2014)

 

peraturan/0tkbpera/273928cb4859a0db86ba8aefd34c1755.txt · Last modified: (external edit)