peraturan:0tkbpera:273448411df1962cba1db6c05b3213c9
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
4 Juni 1993
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 235/PJ.141/1993
TENTANG
PENGADAAN FORMULIR SPT MASA PPN, PPn BM DAN PPN PEMBAYARAN KEMBALI PAJAK MASUKAN
BESERTA BUKU PETUNJUK PENGISIANNYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dengan mengindahkan butir 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-09/PJ.52/1993 perihal
Penggunaan formulir baru SPT Masa PPN Tahun 1993 (Seri PPN - 185), dapat diberitahukan hal-hal sebagai
berikut :
1. Formulir SPT Masa PPN, PPn BM bentuk baru dan formulir SPT Masa PPN Pembayaran Kembali Pajak
Masukan beserta Buku Petunjuk Pengisiannya untuk pertama kalinya sebagai contoh telah dicetak
oleh Kantor Pusat Ditjen Pajak dan telah dikirim ke unit-unit Kantor di-seluruh Indonesia.
2. Untuk selanjutnya kebutuhan formulir SPT Masa PPN, PPn BM dan SPT Masa PPN Pembayaran kembali
Pajak Masukan tersebut harus dicetak oleh Kantor-Kantor Wilayah guna memenuhi kebutuhan Kantor-
Kantor Pelayanan Pajak di wilayah kerjanya.
3. Oleh karena itu kami mohon perhatian para Kepala Kantor Wilayah agar sejak dini memperhitungkan
sisa persediaan formulir yang diterima dari Kantor Pusat dan mempersiapkan rencana pencetakan
formulir SPT Masa PPN dan kelengkapannya dengan sebaik-baiknya.
Demikian untuk dimaklumi dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DITJEN PAJAK
ttd
Drs. WALUYO DARYADI KS
peraturan/0tkbpera/273448411df1962cba1db6c05b3213c9.txt · Last modified: by 127.0.0.1