peraturan:0tkbpera:272e11700558e27be60f7489d2d782e7
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
16 Maret 1998
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 09/PJ.42/1998
TENTANG
PENEGASAN PERLAKUAN PPh ATAS KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF (KIK)
DALAM TRANSAKSI EFEK BERAGUN ASET (EBA)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan transaksi Efek Beragun Aset (EBA) yang dilaksanakan KIK di Bursa, dengan ini diberikan
penegasan sebagai berikut :
1. Yang dimaksud dengan :
a. Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang
mengikat pemegang Unit Penyertaan dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk
mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk
melaksanakan Penitipan Kolektif.
b. Efek Beragun Aset (Asset Backed Securities) adalah Unit Penyertaan Kontrak Investasi
Kolektif yang portofolionya terdiri dari aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat
berharga komersial, sewa guna usaha, perjanjian jual beli bersyarat, perjanjian pinjaman
cicilan, tagihan kartu kredit, pemberian kredit termasuk kredit pemilikan rumah atau
apartemen, Efek bersifat hutang yang dijamin oleh pemerintah, Sarana Peningkatan Kredit
(Credit Enhancement)/Arus Kas (Cash Flow), serta aset keuangan setara dan aset keuangan
lain yang berkaitan dengan aset keuangan tersebut. Dengan demikian Efek Beragun Aset
bukan merupakan Reksa Dana sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 27 Undang-undang
Nomor 8 TAHUN 1997 tentang Pasar Modal.
c. Originator (Kreditur Awal) adalah Pihak yang telah mengalihkan aset keuangannya kepada
para pemegang Efek Beragun Aset secara kolektif dimana aset keuangan tersebut diperoleh
Pihak yang bersangkutan karena pemberian pinjaman, penjualan, dan pemberian jasa lain
yang berkaitan dengan usahanya.
2. Perlakuan PPh
a. KIK dalam jenis usaha apapun, sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang
Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10
Tahun 1994 adalah termasuk dalam pengertian Subyek Pajak Badan. Adapun perlakuan PPh
atas Kontrak Investasi Kolektif (KIK) sebagai Subyek Pajak Badan sudah diatur dalam Surat
Edaran Direktur Jenderal Nomor : SE-18/PJ.42/1996 tanggal 30 April 1996 tentang Pajak
Penghasilan atas usaha Reksa Dana.
b. Perlakuan Pajak Penghasilan atas Efek Beragun Aset (EBA) yang berbentuk KIK ini
disamakan dengan perlakuan atas perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas
saham-saham, persekutuan, firma, dan kongsi. Oleh karena itu, sesuai dengan Pasal 4
ayat (3) huruf h Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 atas bagian laba yang diterima oleh pemegang
unit penyertaan termasuk keuntungan atas pelunasan kembali (redemption) unit
penyertaannya kepada EBA yang berbentuk KIK, tidak termasuk sebagai Objek Pajak
Penghasilan.
c. Dengan demikian perlakuan PPh atas Efek Beragun Aset (EBA) yang berbentuk KIK adalah :
c.1. Seluruh penghasilan yang diterima oleh KIK adalah merupakan obyek PPh yang harus
dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, kecuali
penghasilan yang dikembalikan kepada originator yang diperlakukan sebagai biaya
dan bagi originator pengembalian tersebut merupakan penghasilan yang dikenakan
pajak, karena originator bukan pemegang unit penyertaan.
c.2. Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) unit penyertaan yang diterima
pemegang unit KIK-EBA bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan.
c.3. Atas pembayaran yang dilakukan terhadap pihak ketiga seperti Notaris, Akuntan, dan
Konsultan Hukum, merupakan biaya KIK dan KIK wajib memotong dan memungut
PPh sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Demikian untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/272e11700558e27be60f7489d2d782e7.txt · Last modified: by 127.0.0.1