peraturan:0tkbpera:2723d092b63885e0d7c260cc007e8b9d
                   PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 43 TAHUN 1994

                        TENTANG

    PENCABUTAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 1983 
 TENTANG PENDAFTARAN, PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, 
   DAN PERSYARATAN PENGAJUAN KEBERATAN, DAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA 
         NOMOR 31 TAHUN 1986 TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN DI BIDANG PERPAJAKAN

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang 
Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka Peraturan Pemerintah Nomor 
35 TAHUN 1983 Tentang Pendaftaran, Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Penyampaian Surat Pemberitahuan,
dan Persyaratan Pengajuan Keberatan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986 tentang Tata Cara 
Pemeriksaan di Bidang Perpajakan tidak sesuai lagi, sehingga dipandang perlu mencabut Peraturan Pemerintah 
tersebut; 

Mengingat   :

1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3566);

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENCABUTAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH 
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 1983 TENTANG PENDAFTARAN PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB 
PAJAK, PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN PERSYARATAN PENGAJUAN KEBERATAN, DAN ATAS 
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 1986 TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN 
DIBIDANG PERPAJAKAN.


                        Pasal 1

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 TAHUN 1983 tentang Pendaftaran, Pemberian Nomor Pokok 
Wajib Pajak, Penyampaian Surat Pemberitahuan, dan Persyaratan Pengajuan Keberatan dan Peraturan 
Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perpajakan, dicabut dan 
dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                                Ditetapkan di Jakarta
                                Pada tanggal 23 Desember 1994
                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                ttd

                                SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta 
Pada tanggal 23 Desember 1994
MENTERI NEGARA SEKRETARIS 
NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MOERDIONO



              LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1994 NOMOR 72
peraturan/0tkbpera/2723d092b63885e0d7c260cc007e8b9d.txt · Last modified: (external edit)