peraturan:0tkbpera:2719d3088a5fe4ee5163a6486db4e179
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
12 Juli 2001
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 11/PJ.21/2001
TENTANG
DISTRIBUSI RENCANA PENERIMAAN SESUAI APBN-PENYESUAIAN 2001
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sesuai dengan target penerimaan pajak yang ditetapkan dalam APBN-Penyesuaian Tahun Anggaran 2001,
bersama ini disampaikan rencana penerimaan pajak (PPh, PPN & PPnBM, dan Pajak Lainnya) untuk
didistribusikan ke KPP-KPP di wilayah Saudara dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut : (a)
Potensi pajak pada KPP, (b) Perkembangan ekonomi makro dan regional maupun lokal yang mempengaruhi
potensi penerimaan, (c) Kebijaksanaan pemerintah, (d) Administrasi perpajakan, (e) Perilaku Wajib Pajak dan
kondisi politik, sosial, ekonomi, dan budaya setempat, (f) Rencana penerimaan pajak kanwil harus dibagi habis
kepada semua KPP.
Rincian rencana penerimaan dimaksud hendaknya telah diterima Direktorat Perencanaan, Potensi dan Sistem
Perpajakan selambat-lambatnya tanggal 3 Agustus 2001 beserta disket dalam program Microsoft Excel, dengan
bentuk tabel terlampir.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Direktur Jenderal
ttd.
Hadi Poernomo
NIP 060027375
Tembusan :
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
2. Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
peraturan/0tkbpera/2719d3088a5fe4ee5163a6486db4e179.txt · Last modified: by 127.0.0.1