peraturan:0tkbpera:26e359e83860db1d11b6acca57d8ea88
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                    NOMOR 83/KMK.04/2000

                        TENTANG

           PEMBAGIAN DAN PENGGUNAAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :   

bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 16 TAHUN 2000 
tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, 
dipandang perlu mengatur pembagian dan penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan dengan 
Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat   :   

1.  Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 
    1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
    undang Nomor 12 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3569);

2.  Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan 
    Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 16 TAHUN 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan 
    Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 36);

4.  Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999;

5.  Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja 
    Negara;

6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 82/KMK.04/2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak 
    Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :   

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBAGIAN DAN PENGGUNAAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI 
DAN BANGUNAN.


                        Pasal 1

Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan adalah dana yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan 
operasional pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan 
Daerah.


                        Pasal 2

(1) Imbangan pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan antara Direktorat Jenderal Pajak 
    dan Daerah didasarkan pada besar kecilnya peranan masing-masing dalam melakukan kegiatan 
    operasional pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan.

(2) Besarnya imbangan pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud 
    dalam ayat (1) adalah sebagai berikut :
    a.  Objek pajak sektor Pedesaan, 10 % (sepuluh per seratus) bagian Direktorat Jenderal Pajak 
        dan 90% (sembilan puluh per seratus) bagian Daerah;
    b.  Objek pajak sektor Perkotaan, 20% (dua puluh per seratus) bagian Direktorat Jenderal Pajak 
        dan 80% (delapan puluh per seratus) bagian Daerah;
    c.  Objek pajak sektor Perkebunan, 60 (enam puluh per seratus) bagian Direktorat Jenderal Pajak 
        dan 40% (empat puluh per seratus) bagian Daerah;
    d.  Objek pajak sektor Perhutanan, 65 (enam puluh lima per seratus) bagian Direktorat Jenderal 
        Pajak dan 35% (tiga puluh lima per seratus) bagian Daerah;
    e.  Objek pajak sektor Pertambangan, 70% (tujuh puluh per seratus) bagian Direktorat Jenderal 
        Pajak dan 30% (tiga puluh per seratus) bagian Daerah.


                        Pasal 3

(1) Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud 
    dalam Pasal 2 ayat (2) digunakan untuk pembiayaan :
    a.  kegiatan, sarana dan prasarana yang mendukung kelancaran operasional pemungutan Pajak 
        Bumi dan Bangunan;
    b.  pemberian insentif atas prestasi kerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
    c.  komputerisasi perpajakan;
    d.  peningkatan kualitas sumber daya manusia;
    e.  kegiatan lain yang mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak.

(2) Tata cara penyaluran Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Direktorat Jenderal Pajak 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bersama Direktur 
    Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 4

Penggunaan dan tata cara penyaluran Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Daerah 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diatur oleh masing-masing Daerah.


                        Pasal 5

Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Anggaran baik 
secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai bidang tugas masing-masing.


                        Pasal 6

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 490/KMK.04/1995 
tentang Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 7

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2000.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Maret 2000
MENTERI KEUANGAN

ttd

BAMBANG SUDIBYO
peraturan/0tkbpera/26e359e83860db1d11b6acca57d8ea88.txt · Last modified: (external edit)