peraturan:0tkbpera:26d4b4313a7e5828856bc0791fca39a2
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
12 Januari 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 101/PJ.54/1998
TENTANG
PENGENAAN PPN 0% ATAS PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 2 Desember 1997 perihal tersebut di atas, dapat kami
sampaikan bahwa sesuai dengan butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-34/PJ.54/1997 tanggal
9 Desember 1997, tarif 0% sebagaimana dimaksud Keputusan Menteri Keuangan RI No. 548/ KM.04/1997
tanggal 3 Nopember 1997 berlaku atas penyerahan JKP dan/atau BKP kepada PKP Eksportir Tertentu,
sepanjang PKP Eksportir Tertentu tersebut mempunyai :
a. Tanda Pengenal Perusahaan Eksportir Tertentu yang dikeluarkan Departemen Perindustrian dan
Perdagangan R.I.
b. Surat Keterangan dari KPP tempat PKP Eksportir Tertentu terdaftar sebagai PKP yang menyatakan
bahwa yang bersangkutan mendapat fasilitas restitusi PPN dipercepat sesuai dengan Daftar PET yang
dikirim oleh Direktur PPN dan PTLL (butir 2.4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.
SE-34/PJ.54/1996 tanggal 9 Oktober 1996).
Demikian agar Saudara menjadi maklum.
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/26d4b4313a7e5828856bc0791fca39a2.txt · Last modified: by 127.0.0.1