peraturan:0tkbpera:26d4b4313a7e5828856bc0791fca39a2
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 Januari 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 101/PJ.54/1998 TENTANG PENGENAAN PPN 0% ATAS PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 2 Desember 1997 perihal tersebut di atas, dapat kami sampaikan bahwa sesuai dengan butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-34/PJ.54/1997 tanggal 9 Desember 1997, tarif 0% sebagaimana dimaksud Keputusan Menteri Keuangan RI No. 548/ KM.04/1997 tanggal 3 Nopember 1997 berlaku atas penyerahan JKP dan/atau BKP kepada PKP Eksportir Tertentu, sepanjang PKP Eksportir Tertentu tersebut mempunyai : a. Tanda Pengenal Perusahaan Eksportir Tertentu yang dikeluarkan Departemen Perindustrian dan Perdagangan R.I. b. Surat Keterangan dari KPP tempat PKP Eksportir Tertentu terdaftar sebagai PKP yang menyatakan bahwa yang bersangkutan mendapat fasilitas restitusi PPN dipercepat sesuai dengan Daftar PET yang dikirim oleh Direktur PPN dan PTLL (butir 2.4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-34/PJ.54/1996 tanggal 9 Oktober 1996). Demikian agar Saudara menjadi maklum. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/26d4b4313a7e5828856bc0791fca39a2.txt · Last modified: (external edit)