User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:26d4b4313a7e5828856bc0791fca39a2
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                12 Januari 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 101/PJ.54/1998

                            TENTANG

               PENGENAAN PPN 0% ATAS PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 2 Desember 1997 perihal tersebut di atas, dapat kami 
sampaikan bahwa sesuai dengan butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-34/PJ.54/1997 tanggal 
9 Desember 1997, tarif 0% sebagaimana dimaksud Keputusan Menteri Keuangan RI No. 548/ KM.04/1997 
tanggal 3 Nopember 1997 berlaku atas penyerahan JKP dan/atau BKP kepada PKP Eksportir Tertentu, 
sepanjang PKP Eksportir Tertentu tersebut mempunyai :
a.  Tanda Pengenal Perusahaan Eksportir Tertentu yang dikeluarkan Departemen Perindustrian dan 
    Perdagangan R.I.
b.  Surat Keterangan dari KPP tempat PKP Eksportir Tertentu terdaftar sebagai PKP yang menyatakan 
    bahwa yang bersangkutan mendapat fasilitas restitusi PPN dipercepat sesuai dengan Daftar PET yang 
    dikirim oleh Direktur PPN dan PTLL (butir 2.4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. 
    SE-34/PJ.54/1996 tanggal 9 Oktober 1996).

Demikian agar Saudara menjadi maklum.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/26d4b4313a7e5828856bc0791fca39a2.txt · Last modified: (external edit)