peraturan:0tkbpera:26b58a41da329e0cbde0cbf956640a58
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 Agustus 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 144/PJ.33/1996 TENTANG PENJELASAN MENGENAI PENYUSUTAN BANGUNAN DI ATAS TANAH SEWA DAN PEMOTONGAN PPh PASAL 23 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 6 April 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa : a. PT. XYZ bergerak dalam bidang agriculture (sayur-sayuran) untuk tujuan ekspor. b. PT. XYZ menyewa sebidang tanah guna pendirian bangunan untuk ruang pemrosesan hasil produksi sayuran. Masa sewa tanah adalah selama 10 tahun, dengan kemungkinan dapat diperpanjang (point 6 perjanjian sewa). Apabila perjanjian berakhir maka bangunan yang berdiri di atas tanah sewa tersebut menjadi hak pemilik tanah (point 9, ketentuan khusus, perjanjian sewa). c. Saudara mohon penjelasan tentang : - Apakah bangunan yang bersifat semi permanent yang dibangun dan sudah digunakan sejak tahun 1995 dapat disusutkan dengan tarif 10%/tahun dengan metode garis lurus mengingat sewa tanah yang pertama adalah untuk jangka waktu 10 tahun. Ataukah terdapat pedoman lain ? - Bila masa sewa berakhir maka bangunan tersebut menjadi hak pemilik tanah. Apakah dalam hal ini dapat diartikan bahwa nilai bangunan tersebut merupakan bagian dari nilai sewa sehingga wajib memungut PPh Pasal 23 sebesar 12 %. 2. Ketentuan yang mengatur : a. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994. Pasal 11 ayat (1) menyebutkan : "Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendidikan, penambahan, perbaikan atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut." b. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 248/KMK.04/1995 tanggal 2 Juni 1995 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-38/PJ.4/1995 tanggal 14 Juli 1995 tentang Perlakuan PPh atas penghasilan sehubungan dengan perjanjian Bangun Guna Serah. c. Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 Pasal 23 dan Pasal 2 huruf a Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP - 76/PJ./1995 tanggal 31 Januari 1995 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP - 10/PJ./1995 tanggal 31 Januari 1995 tentang Perkiraan Penghasilan Neto Yang Digunakan Sebagai Dasar Pemotongan Pajak Penghasilan dan Jenis Jasa Lain Yang Atas Imbalannya Dipotong Pajak Penghasilan Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf C Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, besarnya pemotongan PPh atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta adalah 15% dari 80% x jumlah bruto sewa = 12 % dari jumlah bruto sewa. 3. Berdasarkan uraian di atas, dengan ini dijelaskan : a. Perjanjian antara PT. XYZ dengan pemilik tanah bukan merupakan perjanjian sewa biasa, tetapi mendekati bentuk perjanjian Bangun Guna Serah (Built Operate and Transfer), sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 248/KMK.04/1995 tanggal 2 Juni 1995 dan SE-38/PJ.4/1995, sehingga perlakuan PPhnya supaya mengacu pada ketentuan perjanjian Bangun Guna Serah (BOT) tersebut. b. PT. XYZ dapat melakukan penyusutan atau amortisasi atas pengeluaran bangunan tidak permanen untuk ruang pemrosesan hasil produksi sayuran tersebut mulai tahun 1995 sesuai dengan Pasal 11 ayat (6) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 atau sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 248/KMK.04/1995. c. PT. XYZ wajib memotong PPh Pasal 23 sebesar 12% dari jumlah bruto sewa sebesar Rp. 27.272.700,00 pada saat dibayarkan atau terutang sewa tersebut yaitu tanggal 13 Pebruari 1995 (sesuai dengan tanggal perjanjian sewa). d. Selama berlangsungnya masa sewa pemilik tanah tidak punya hak atas bangunan pabrik, sehingga selama masa sewa bangunan pabrik yang masih menjadi hak penyewa bukan merupakan penghasilan bagi pemilik tanah. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN, ttd ABRONI NASUTION
peraturan/0tkbpera/26b58a41da329e0cbde0cbf956640a58.txt · Last modified: by 127.0.0.1