peraturan:0tkbpera:269efc0384256ed26a4f1bc2c6d72758
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Oktober 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 981/PJ.341/2006 TENTANG PERLAKUAN PPh PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) INDONESIA - ARAB SAUDI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 28 September 2006 perihal permohonan penegasan atas PPh Pasal 26 berkaitan dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Surat Saudara pada intinya berisi sebagai berikut : a. Perusahaan Saudara mengekspor buku tulis ke AAA Saudi Arabia dengan nilai US$ 87,741.49 pada tanggal 7 Juli 2006. Penjualan ekspor tersebut dilakukan melalui BBB Saudi Arabia sebagai Agent (perantara) dengan membayar komisi sebesar 1% dari total nilai ekspor. b. Saudara menanyakan hal-hal sebagai berikut: 1) Apakah pembayaran komisi penjualan kepada BBB Saudi Arabia yang tidak berkedudukan di Indonesia dan tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia dikenakan PPh Pasal 26. 2) Apakah pembayaran komisi tersebut dapat dibebankan sebagai biaya atau akan dikoreksi fiskal apabila ada pemeriksaan dari Ditjen Pajak. 3) Saudara juga meminta daftar negara yang sampai saat ini mempunyai P3B dengan Pemerintah Indonesia. 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 TAHUN 2000 antara lain mengatur sebagai berikut : a. Pasal 6 ayat (1) huruf a : Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan. b. Pasal 26 ayat (1) huruf d : Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan : d. Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan. 3. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Arab Saudi yang mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 1989 hanya mengatur perpajakan atas perusahaan penerbangan/angkutan udara (air transport) kedua negara. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, bersama ini diberikan penegasan sebagai berikut : a. Pembayaran komisi penjualan kepada BBB Saudi Arabia terutang PPh Pasal 26 dengan tarif 20%. b. Pembayaran komisi penjualan tersebut dapat dibebankan sebagai biaya untuk menghitung penghasilan kena pajak. c. Daftar negara-negara yang telah mempunyai P3B dengan Pemerintah Indonesia dapat Saudara lihat pada situs resmi Direktorat Jenderal Pajak www.pajak.go.id. Demikian kami sampaikan. DIREKTUR, ttd. GUNADI
peraturan/0tkbpera/269efc0384256ed26a4f1bc2c6d72758.txt · Last modified: 2023/02/05 06:22 (external edit)