User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:269efc0384256ed26a4f1bc2c6d72758
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               10 Oktober 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 981/PJ.341/2006

                             TENTANG

             PERLAKUAN PPh PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN 
              PAJAK BERGANDA (P3B) INDONESIA - ARAB SAUDI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 28 September 2006 perihal permohonan penegasan atas 
PPh Pasal 26 berkaitan dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), bersama ini kami sampaikan
hal-hal sebagai berikut :

1.      Surat Saudara pada intinya berisi sebagai berikut :
    a.      Perusahaan Saudara mengekspor buku tulis ke AAA Saudi Arabia dengan nilai US$ 87,741.49
        pada tanggal 7 Juli 2006. Penjualan ekspor tersebut dilakukan melalui BBB Saudi Arabia 
        sebagai Agent (perantara) dengan membayar komisi sebesar 1% dari total nilai ekspor.
        b.      Saudara menanyakan hal-hal sebagai berikut:
        1)      Apakah pembayaran komisi penjualan kepada BBB Saudi Arabia yang tidak 
            berkedudukan di Indonesia dan tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia 
            dikenakan PPh Pasal 26.
        2)      Apakah pembayaran komisi tersebut dapat dibebankan sebagai biaya atau akan 
            dikoreksi fiskal apabila ada pemeriksaan dari Ditjen Pajak.
        3)      Saudara juga meminta daftar negara yang sampai saat ini mempunyai P3B dengan 
            Pemerintah Indonesia.

2.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 TAHUN 2000 antara lain mengatur 
    sebagai berikut :
        a.      Pasal 6 ayat (1) huruf a :
        Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, 
        ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan 
        memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan 
        atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan 
        dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi 
        asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan.
        b.      Pasal 26 ayat (1) huruf d :
        Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang 
        dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, 
        penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
        kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 
        20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan : d. Imbalan 
        sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan.

3.      Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Arab Saudi yang mulai berlaku efektif sejak
    1 Januari 1989 hanya mengatur perpajakan atas perusahaan penerbangan/angkutan udara (air 
    transport) kedua negara.

4.    Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, bersama ini diberikan penegasan sebagai berikut :
    a.      Pembayaran komisi penjualan kepada BBB Saudi Arabia terutang PPh Pasal 26 dengan tarif 
        20%.
    b.      Pembayaran komisi penjualan tersebut dapat dibebankan sebagai biaya untuk menghitung 
        penghasilan kena pajak.
    c.      Daftar negara-negara yang telah mempunyai P3B dengan Pemerintah Indonesia dapat Saudara 
        lihat pada situs resmi Direktorat Jenderal Pajak www.pajak.go.id.

Demikian kami sampaikan.



DIREKTUR,

ttd.

GUNADI
peraturan/0tkbpera/269efc0384256ed26a4f1bc2c6d72758.txt · Last modified: 2023/02/05 06:22 (external edit)