peraturan:0tkbpera:26901debb30ea03f0aa833c9de6b81e9
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 Nopember 1984 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1233/PJ.22/1984 TENTANG PEMBERIAN SKB PPh PASAL 23 (SERI PPh PASAL 23 - 12) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 23 November 1984 perihal pemberian Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 23 dengan ini kami beritahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Surat Keterangan Bebas (SKB) Pasal 23 dapat dikeluarkan atas nama penerima hasil dengan dilampiri lampiran yang berisi nama dan alamat para pemberi hasil atau Pemotong Pajak. Bentuk formulir sebagaimana terlampir pada surat edaran kami tanggal 29 Juni 1984 Nomor : SE-25/PJ.21/1984 dapat Saudara pergunakan dengan menghilangkan kata-kata "Kepada Yth. : ...... dst" yang tertera pada sudut kanan atas dan merobah sedikit isinya, sehingga menjadi seperti terlampir sebagai lampiran II. 2. Dengan adanya lampiran berisi semua nama para pemberi hasil atau Pemotong Pajak tersebut, maka hanya pemberi hasil atau Pemotong Pajak yang namanya tercantum dalam lampiran tersebut dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 23. Apabila nama pemberi hasil atau Pemotong Pajak tidak tercantum dalam lampiran tersebut, maka pemberi hasil atau Pemotong Pajak yang bersangkutan wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 23. Pemotongan hanya dapat tidak dilakukan, apabila dikeluarkan SKB Pasal 23 khusus untuk Pemotong Pajak yang bersangkutan. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/0tkbpera/26901debb30ea03f0aa833c9de6b81e9.txt · Last modified: (external edit)