peraturan:0tkbpera:26901debb30ea03f0aa833c9de6b81e9
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    30 Nopember 1984

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1233/PJ.22/1984

                            TENTANG

            PEMBERIAN SKB PPh PASAL 23 (SERI PPh PASAL 23 - 12)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 23 November 1984 perihal pemberian Surat 
Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 23 dengan ini kami beritahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Surat Keterangan Bebas (SKB) Pasal 23 dapat dikeluarkan atas nama penerima hasil dengan dilampiri 
    lampiran yang berisi nama dan alamat para pemberi hasil atau Pemotong Pajak. Bentuk formulir 
    sebagaimana terlampir pada surat edaran kami tanggal 29 Juni 1984 Nomor : SE-25/PJ.21/1984 dapat 
    Saudara pergunakan dengan menghilangkan kata-kata "Kepada Yth. : ...... dst" yang tertera pada 
    sudut kanan atas dan merobah sedikit isinya, sehingga menjadi seperti terlampir sebagai lampiran II.

2.  Dengan adanya lampiran berisi semua nama para pemberi hasil atau Pemotong Pajak tersebut, maka 
    hanya pemberi hasil atau Pemotong Pajak yang namanya tercantum dalam lampiran tersebut 
    dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 23. Apabila nama pemberi hasil 
    atau Pemotong Pajak tidak tercantum dalam lampiran tersebut, maka pemberi hasil atau Pemotong 
    Pajak yang bersangkutan wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 23. Pemotongan hanya dapat tidak 
    dilakukan, apabila dikeluarkan SKB Pasal 23 khusus untuk Pemotong Pajak yang bersangkutan.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/0tkbpera/26901debb30ea03f0aa833c9de6b81e9.txt · Last modified: (external edit)