peraturan:0tkbpera:2686b822a1b95a0940e608accafd292a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Oktober 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1267/PJ.51/2001 TENTANG PPN ATAS IMPOR SERAT KAPAS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 2 Oktober 2001 tanpa hal, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara tersebut secara garis besar mengemukakan hal-hal sebagai berikut : a. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 mengatur pengenaan PPN terhadap impor bahan baku serat kapas yang semula mempunyai tarif 0% menjadi 10%. b. Saudara berpendapat bahwa kebijaksanaan menaikkan tarif PPN yang ditempuh Pemerintah di tengah kondisi perekonomian makro serta sektor riil yang belum pulih dan ditambah dengan kebijaksanaan uang ketat yang diterapkan Lembaga Perbankan mempunyai dampak yang sangat berat bagi perusahaan Saudara. c. Saudara menyampaikan usulan agar PT. XYZ tidak diwajibkan untuk membayar PPN atas impor serat kapas sebesar jumlah Rp 27.047.263.147,00. 2. Sesuai Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 yang efektif berlaku mulai tanggal 1 Januari 2001, antara lain diatur sebagai berikut : a. Pasal 4A ayat (2), bahwa jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai didasarkan atas kelompok-kelompok barang sebagai berikut: (i) barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya; (ii) barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak; (iii) makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya; (iv) uang, emas batangan, dan surat-surat berharga. b. Pasal 7, bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen) dan tarif Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor Barang Kena Pajak adalah 0% (nol persen); c. Pasal 9 ayat (3), bahwa apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, maka selisihnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak; d. Pasal 9 ayat (4), bahwa apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat dimintakan kembali atau dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. 3. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 yang efektif berlaku sejak tanggal 1 Januari 1995 sampai dengan tanggal 31 Desember 2000, antara lain diatur bahwa barang hasil pertanian, hasil perkebunan, dan hasil kehutanan, yang dipetik langsung, diambil langsung, atau disadap langsung, dari sumbernya adalah jenis barang yang tidak dikenakan PPN. 4. Sesuai Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001, Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001, yang dimaksud dengan : a. Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perburuan atau penangkapan maupun penangkaran, perikanan baik dari penangkapan atau budidaya. b. Petani adalah orang yang melakukan kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perburuan atau penangkapan, penangkaran, penangkapan atau budidaya perikanan. c. Pemrosesan dengan cara tertentu antara lain adalah direndam, dikupas, disucihamakan, dipisahkan dari kulit atau biji atau pelepah, dipecah/digiling, disayat, dibelah, dikeringkan, diperam, dicuci, dirajang, digaruk, disisir, direbus, dibekukan, dan atau dikemas dengan cara sangat sederhana untuk tujuan melindungi barang yang bersangkutan, untuk hasil usaha di bidang pertanian atau perkebunan. 5. Sesuai Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 jo. Pasal 4 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001, bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis antara lain berupa barang hasil pertanian yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk hasil pemrosesannya yang dilakukan dengan cara tertentu yang diserahkan oleh petani atau kelompok petani dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 6. Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 5, serta memperhatikan surat Saudara tersebut pada butir 1, dengan ini disampaikan bahwa : a. Pengenaan PPN atas serat kapas adalah sebagai berikut : (i) Sebelum tanggal 1 Januari 2001 : - Atas impor serat kapas yang diambil langsung dari pohonnya : tidak dikenakan PPN. - Atas impor serat kapas yang telah digaruk, disisir atau dipisahkan kulit atau bijinya : dikenakan PPN. (ii) Sejak tanggal 1 Januari 2001 : - Atas impor serat kapas oleh siapapun : dikenakan PPN. - Atas penyerahan serat kapas oleh petani atau kelompok petani : tidak dikenakan PPN. - Atas penyerahan serat kapas oleh siapapun selain petani atau kelompok petani : dikenakan PPN. b. Dengan demikian dapat kami sampaikan bahwa usulan Saudara untuk tidak mewajibkan perusahaan Saudara untuk membayar PPN atas impor serat kapas, tidak dapat dipertimbangkan. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/2686b822a1b95a0940e608accafd292a.txt · Last modified: (external edit)