User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:267eb3281384a8c96197cc123d6e1cdc
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       9 Juni 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 337/PJ.52/2006

                             TENTANG

                        PERMOHONAN BEBAS PAJAK DAN BEA MASUK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal XXX hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, 
dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa : 
    a.  Sehubungan dengan program Zona Sekolah Anak, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat 
        dalam waktu dekat akan mencanangkan penggunaan helm anak yang rencananya akan 
        diluncurkan oleh Presiden pada tanggal 17 September 2006.
    b.  Dalam kaitan dengan butir a, pihak GRSP Internasional dan GRSP Indonesia akan membantu 
        dalam bentuk donasi 10.000 helm anak melalui Asia Injury Prevention Foundation yang 
        berkedudukan di Vietnam.
    c.  Selain dukungan dari masyarakat internasional, Saudara sangat memerlukan dukungan dari 
        pihak Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai dalam hal pembebasan pajak dan bea masuk atas 
        10.000 helm anak tersebut.

2.  Ketentuan-ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut di atas adalah :
    a.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
        Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
        Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, mengatur bahwa :
        -   Pasal 4 huruf b, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak.
        -   Pasal 16B ayat (1) huruf c, Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa 
            pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu 
            atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk impor Barang Kena 
            Pajak tertentu.
    b.  Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000  tentang Pelaksanaan Undang-undang 
        Nomor 8 TAHUN 1983  tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan 
        Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang 
        Nomor 18 TAHUN 2000  sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 
        Tahun 2002 diatur bahwa atas impor Barang Kena Pajak yang berdasarkan ketentuan 
        perundang-undangan Pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, pajak yang terutang tetap 
        dipungut kecuali ditetapkan lain berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.
    c.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000  tentang Impor dan atau 
        Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang 
        Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan 
        Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003, helm anak di atas bukan merupakan BKP 
        tertentu yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN.
    d.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001  tentang Impor dan atau 
    a   Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari 
        Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
        Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003 helm anak di atas bukan merupakan BKP 
        Strategis yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN.
    e.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan pajak 
        pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak 
        Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 
        Menteri Keuangan Nomor 616/PMK.03/2004, helm anak di atas bukan merupakan Barang 
        Kena Pajak tertentu yang mendapat fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBM.

3.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 diatas serta memperhatikan isi surat Saudara pada 
    butir 1, dengan ini disampakan bahwa helm anak di atas tidak termasuk dalam kriteria barang yang 
    mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN maupun tidak dipungut PPN, sehingga atas impor 
    barang tersebut PPN yang terutang tetap harus dibayar.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

Ichwan Fachruddin
NIP 060044568


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan;
3.  Kepala KPP BUMN.
peraturan/0tkbpera/267eb3281384a8c96197cc123d6e1cdc.txt · Last modified: (external edit)