User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:2674cea93e3214abce13e072a2dc2ca5
           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a.  bahwa dengan adanya reorganisasi Kementerian Negara yang memisahkan
    Departemen Perindustrian dan Departemen Perdagangan, serta perlunya penyesuaian
    atas Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
    Departemen Perdagangan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah
    Nomor 39 Tahun 2003 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
    Berlaku pada Departemen Perindustrian dan Perdagangan, perlu mengatur kembali
    Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
    Departemen Perdagangan;

b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk
    melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2)
    Undang-Undang Nomor 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu
    menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan
    Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Perdagangan;

Mengingat:

1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2.  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 3687);

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran
    Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
    Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana
    telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 3760);

            MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

            PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS
            PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN
            PERDAGANGAN.

            Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Perdagangan
    meliputi penerimaan dari:

    a.  Jasa Pendidikan dan Pelatihan;

    b.  Jasa Penyewaan Sarana dan Prasarana;

    c.  Jasa Penyewaan Fasilitas Pendukung;

    d.  Jasa Penyewaan Penginapan;

    e.  Jasa Sertifikasi;

    f.  Jasa Pelatihan Kompetensi Personil;

    g.  Jasa Inspeksi Teknis;

    h.  Jasa Konsultasi Mutu/Pengujian Mutu;

    i.  Jasa Profesi Fungsional Penera;

    j.  Jasa Pengujian dan Pengambilan Contoh;

    k.  Jasa Pengujian Dalam Rangka Persyaratan Izin Tanda Pabrik dan Izin Tipe
        Ukuran, Takaran, Timbangan dan Perlengkapannya;

    l.  Jasa Penerbitan Surat Keterangan Asal;

    m.  Jasa Informasi Ekspor;

    n.  Jasa di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi;

    o.  Jasa Kalibrasi dan Verifikasi;

    p.  Jasa Informasi Wajib Daftar Perusahaan;

    q.  Jasa Informasi Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan;

    r.  Denda Sanksi Administratif atas Pelanggaran Pendaftaran Prospektus dan
        Perjanjian Waralaba;

    s.  Denda Sanksi Administratif atas Pelanggaran terhadap Ketentuan Peraturan
        Perundang-undangan di Bidang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka
        Komoditi;

    t.  Jasa Pelatihan Kerjasama baik dengan Organisasi Nasional maupun
        Internasional;

    u.  Jasa Informasi Perusahaan; dan

    v.  Jasa Pelayanan pada Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia.

(2) Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf r adalah sebagaimana ditetapkan dalam
    Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

(3) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    huruf s sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
    penyelenggaraan perdagangan berjangka komoditi.

(4) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    huruf t dan huruf u adalah sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak
    kerjasama.

            Pasal 2

(1) Penerimaan Negara Bukan Pajak departemen/lembaga pemerintah non departemen
    yang dipungut oleh Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia ditetapkan sebagai
    Penerimaan Negara Bukan Pajak Departemen Perdagangan.

(2) Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai Jenis dan Tarif atas
    Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada departemen/lembaga
    pemerintah non departemen yang bersangkutan.

            Pasal 3

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif
dalam bentuk satuan Rupiah dan Dollar Amerika.

            Pasal 4

(1) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan Jasa
    Sertifikasi, Jasa Pelatihan Kompetensi Personil, Jasa Inspeksi Teknis, Jasa Konsultasi
    Mutu/Pengujian Mutu, Jasa Pengujian dan Pengambilan Contoh, Jasa Pelayanan
    Pengujian dalam rangka persyaratan Izin Tanda Pabrik dan Izin Tipe Ukuran, Takaran,
    Timbangan dan Perlengkapannya, dan Jasa Kalibrasi dan Verifikasi, sebagaimana
    dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya transportasi,
    akomodasi, dan konsumsi.

(2) Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dibebankan kepada wajib bayar.

            Pasal 5

Ketentuan mengenai tata cara dan syarat pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak terhadap mahasiswa, instansi pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan
usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan
Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan.

            Pasal 6

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor
langsung secepatnya ke Kas Negara.

            Pasal 7

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun
2003 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen
Perindustrian dan Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 80,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4303), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

            Pasal 8

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di   :   Jakarta
Pada tanggal    :   10 november 2008

Presiden Republik Indonesia,
ttd,

Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono

Diundangkan di  :   Jakarta
Pada tanggal        :   10 november 2008

Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
ttd,

Andi Mattalatta



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 169.



            PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
            NOMOR 73 TAHUN 2008 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS
            PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN PERDAGANGAN

I.  UMUM

    Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu mengakibatkan reorganisasi Kementerian
    Negara yang memisahkan Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Kebijakan
    tersebut perlu ditindaklanjuti dengan pengaturan kembali mengenai jenis dan tarif
    atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen
    Perdagangan.

    Di samping itu dengan adanya perubahan kondisi ekonomi yang menyebabkan
    kenaikan biaya dan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang baru, maka perlu
    dilakukan pengaturan dan penyesuaian terhadap Jenis dan Tarif atas Jenis
    Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Perdagangan,
    sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2003 tentang Tarif
    atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen
    Perindustrian dan Perdagangan. Hal itu sejalan dengan upaya mengoptimalkan
    Penerimaan Negara Bukan Pajak, guna menunjang Pembangunan Nasional sebagai
    salah satu sumber penerimaan negara yang perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk
    peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

    Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka memenuhi ketentuan
    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak,
    perlu menetapkan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
    berlaku pada Departemen Perdagangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

II. PASAL DEMI PASAL

    Pasal 1

        Ayat (1)

            Huruf a

                Cukup jelas.

            Huruf b

                Cukup jelas.

            Huruf c

                Cukup jelas.

            Huruf d

                Cukup jelas.

            Huruf e

                Cukup jelas.

            Huruf f

                Cukup jelas.

            Huruf g

                Cukup jelas.

            Huruf h

                Cukup jelas.

            Huruf i

                Cukup jelas.

            Huruf j

                Cukup jelas.

            Huruf k

                Cukup jelas.

            Huruf l

                Cukup jelas.

            Huruf m

                Cukup jelas.

            Huruf n

                Cukup jelas.

            Huruf o

                Cukup jelas.

            Huruf p

                Cukup jelas.

            Huruf q

                Cukup jelas.

            Huruf r

                Cukup jelas.

            Huruf s

                Cukup jelas.

            Huruf t

                Cukup jelas.

            Huruf u

                Jasa pelayanan informasi perusahaan antara lain royalti dan
                fee.

            Huruf v

                Cukup jelas.

        Ayat (2)

            Cukup jelas.

        Ayat (3)

            Cukup jelas.

        Ayat (4)

            Cukup jelas.

    Pasal 2

        Cukup jelas.

    Pasal 3

        Cukup jelas.

    Pasal 4

        Cukup jelas.

    Pasal 5

        Cukup jelas.

    Pasal 6

        Yang dimaksud dengan Kas Negara dalam Peraturan Pemerintah ini adalah
        sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20
        Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

    Pasal 7

        Cukup jelas.

    Pasal 8

        Cukup jelas.



            TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4918.
peraturan/0tkbpera/2674cea93e3214abce13e072a2dc2ca5.txt · Last modified: 2023/02/05 06:28 (external edit)