peraturan:0tkbpera:265eceb6d4d961057f1b483a558e2885
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Januari 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 13/PJ.33/1996 TENTANG PERMOHONAN PENGEMBALIAN PPh FISKAL LUAR NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara bulan Januari 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam rangka penyelenggaraan kegiatan Studi dan Gelar Budaya Indonesia-Eropa Schengen 1996, yang berlangsung tanggal 21 April 1996 sampai 6 Mei 1996 Saudara minta bantuan berupa pengembalian Pajak Penghasilan (PPh) Fiskal luar negeri. 2. Ketentuan pembayaran PPh Fiskal luar negeri telah diatur dalam : a. Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 1994. b. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 638/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994. c. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-15/PJ.41/1995 tanggal 23 Maret 1995, tentang Pembayaran PPh bagi orang pribadi yang bertolak ke luar negeri. d. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-47/PJ.4/1995 tanggal 16 Oktober 1995, mengenai Penegasan tentang pengkreditan PPh Fiskal luar negeri. 3. Berdasarkan uraian diatas, bersama ini dijelaskan : 3.1 Mahasiswa/peserta yang berangkat ke luar negeri dalam rangka studi dan gelar budaya Indonesia-Eropa Schengen 1996 tidak dapat dikecualikan dari pembayaran PPh Fiskal luar negeri. 3.2 Sesuai dengan butir 2 SE-47/PJ.4/1995 tanggal 16 Oktober 1995, Tanda Bukti Pembayaran Fiskal luar negeri dapat dikreditkan dengan pajak yang terutang bagi Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi yang bersangkutan. 3.3 Apabila Mahasiswa yang bertolak ke Luar Negeri masih dalam tanggungan orang tuanya, pembayaran PPh Fiskal luar negeri dapat dikreditkan terhadap PPh terutang dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Tuanya. 3.4 Apabila Mahasiswa tersebut/orang tuanya belum punya NPWP maka dapat meminta NPWP dan menyampaikan SPT Tahunan PPh, dan apabila tidak memasukkan SPT maka pembayaran PPh Fiskal Luar Negeri tersebut tidak dapat dikreditkan sehingga apabila terdapat kelebihan, kelebihan tersebut tidak dapat dikembalikan. Demikian untuk dapat dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN, ttd ABRONI NASUTION
peraturan/0tkbpera/265eceb6d4d961057f1b483a558e2885.txt · Last modified: 2023/02/05 06:22 (external edit)