User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:2654d1a3f16bf62d0dc4f91fa3ec9377
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              1 Nopember 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2333/PJ.53/1995

                            TENTANG

                   PERBAIKAN PELAKSANAAN PELAPORAN PAJAK
          (PEMBETULAN FAKTUR PAJAK STANDAR YANG SALAH DALAM PENULISAN)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 17 Oktober 1995 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini diberitahukan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-53/PJ./1994 tanggal 29 
    Desember 1994 dijelaskan bahwa tata cara pembetulan Faktur Pajak Standar yang rusak atau cacat 
    atau salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan sebagai berikut :

    a.  Atas Faktur Pajak Standar yang rusak atau cacat atau salah dalam pengisian atau salah dalam 
        penulisan, Pengusaha Kena Pajak penjual dapat membuat Faktur Pajak Standar pengganti.

    b.  Pembetulan Faktur Pajak Standar yang rusak atau cacat atau salah dalam pengisian atau 
        salah dalam penulisan tidak diperkenankan dengan cara menghapus, atau mencoret, atau 
        dengan cara lain, selain yang telah ditetapkan pada huruf a.

    c.  Penerbitan Faktur Pajak Standar pengganti dilaksanakan seperti halnya Faktur Pajak yang 
        biasa.

    d.  Faktur Pajak Standar pengganti sebagaimana dimaksud pada huruf a, diisi berdasarkan 
        keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak Standar yang rusak atau 
        cacat atau salah dalam penulisan atau salah dalam pengisian tersebut.

    e.  Pada Faktur Pajak Standar pengganti sebagaimana dimaksud pada huruf a, dibubuhkan cap 
        yang mencantumkan Nomor Seri, Kode dan tanggal Faktur Pajak Standar yang diganti 
        tersebut.

    f.  Faktur Pajak Standar pengganti dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak 
        Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur 
        Pajak Standar yang diganti.

    g.  Penerbitan Faktur Pajak Standar pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk 
        membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak terjadinya 
        kesalahan pembuatan Faktur Pajak Standar tersebut.

2.  Apabila masih diperlukan keterangan lebih lanjut, Saudara dapat menghubungi Kantor Pelayanan 
    Pajak Palu, Jl. Prof. Muhammad Yamin No. 4, Palu, Sulawesi Tengah.

Demikian harap Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/2654d1a3f16bf62d0dc4f91fa3ec9377.txt · Last modified: (external edit)