peraturan:0tkbpera:2654d1a3f16bf62d0dc4f91fa3ec9377
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
1 Nopember 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2333/PJ.53/1995
TENTANG
PERBAIKAN PELAKSANAAN PELAPORAN PAJAK
(PEMBETULAN FAKTUR PAJAK STANDAR YANG SALAH DALAM PENULISAN)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 17 Oktober 1995 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini diberitahukan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-53/PJ./1994 tanggal 29
Desember 1994 dijelaskan bahwa tata cara pembetulan Faktur Pajak Standar yang rusak atau cacat
atau salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan sebagai berikut :
a. Atas Faktur Pajak Standar yang rusak atau cacat atau salah dalam pengisian atau salah dalam
penulisan, Pengusaha Kena Pajak penjual dapat membuat Faktur Pajak Standar pengganti.
b. Pembetulan Faktur Pajak Standar yang rusak atau cacat atau salah dalam pengisian atau
salah dalam penulisan tidak diperkenankan dengan cara menghapus, atau mencoret, atau
dengan cara lain, selain yang telah ditetapkan pada huruf a.
c. Penerbitan Faktur Pajak Standar pengganti dilaksanakan seperti halnya Faktur Pajak yang
biasa.
d. Faktur Pajak Standar pengganti sebagaimana dimaksud pada huruf a, diisi berdasarkan
keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak Standar yang rusak atau
cacat atau salah dalam penulisan atau salah dalam pengisian tersebut.
e. Pada Faktur Pajak Standar pengganti sebagaimana dimaksud pada huruf a, dibubuhkan cap
yang mencantumkan Nomor Seri, Kode dan tanggal Faktur Pajak Standar yang diganti
tersebut.
f. Faktur Pajak Standar pengganti dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur
Pajak Standar yang diganti.
g. Penerbitan Faktur Pajak Standar pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk
membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak terjadinya
kesalahan pembuatan Faktur Pajak Standar tersebut.
2. Apabila masih diperlukan keterangan lebih lanjut, Saudara dapat menghubungi Kantor Pelayanan
Pajak Palu, Jl. Prof. Muhammad Yamin No. 4, Palu, Sulawesi Tengah.
Demikian harap Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/2654d1a3f16bf62d0dc4f91fa3ec9377.txt · Last modified: by 127.0.0.1