peraturan:0tkbpera:2654d1a3f16bf62d0dc4f91fa3ec9377
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 Nopember 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2333/PJ.53/1995 TENTANG PERBAIKAN PELAKSANAAN PELAPORAN PAJAK (PEMBETULAN FAKTUR PAJAK STANDAR YANG SALAH DALAM PENULISAN) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 17 Oktober 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-53/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994 dijelaskan bahwa tata cara pembetulan Faktur Pajak Standar yang rusak atau cacat atau salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan sebagai berikut : a. Atas Faktur Pajak Standar yang rusak atau cacat atau salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan, Pengusaha Kena Pajak penjual dapat membuat Faktur Pajak Standar pengganti. b. Pembetulan Faktur Pajak Standar yang rusak atau cacat atau salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan tidak diperkenankan dengan cara menghapus, atau mencoret, atau dengan cara lain, selain yang telah ditetapkan pada huruf a. c. Penerbitan Faktur Pajak Standar pengganti dilaksanakan seperti halnya Faktur Pajak yang biasa. d. Faktur Pajak Standar pengganti sebagaimana dimaksud pada huruf a, diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak Standar yang rusak atau cacat atau salah dalam penulisan atau salah dalam pengisian tersebut. e. Pada Faktur Pajak Standar pengganti sebagaimana dimaksud pada huruf a, dibubuhkan cap yang mencantumkan Nomor Seri, Kode dan tanggal Faktur Pajak Standar yang diganti tersebut. f. Faktur Pajak Standar pengganti dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak Standar yang diganti. g. Penerbitan Faktur Pajak Standar pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak Standar tersebut. 2. Apabila masih diperlukan keterangan lebih lanjut, Saudara dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak Palu, Jl. Prof. Muhammad Yamin No. 4, Palu, Sulawesi Tengah. Demikian harap Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/2654d1a3f16bf62d0dc4f91fa3ec9377.txt · Last modified: (external edit)