peraturan:0tkbpera:2647c1dba23bc0e0f9cdf75339e120d2
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
19 Januari 2001
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 02/PJ.51/2001
TENTANG
PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang
Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah, maka sejak tanggal 1 Januari 2001 jenis barang tertentu yang sebelumnya dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 dinyatakan sebagai jenis barang yang tidak dikenakan PPN, selain yang
disebutkan dalam Pasal 4A Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 menjadi Barang Kena Pajak yang terutang
PPN. Barang Kena Pajak yang dimaksud antara lain :
1. Barang hasil pertanian, hasil perkebunan, dan hasil kehutanan, yang dipetik langsung, diambil
langsung, atau disadap langsung, dari sumbernya;
2. Barang hasil peternakan, perburuan/penangkapan, atau penangkaran, yang diambil langsung dari
sumbernya;
3. Barang hasil penangkapan atau budidaya perikanan, yang diambil langsung dari sumbernya.
Mengingat ketentuan sebagaimana dimaksud di atas masih baru dan kemungkinan masih banyak Pengusaha
yang belum memahaminya, dalam rangka memberikan kemudahan dan untuk mencegah kemungkinan
terjadinya kesalahan yang dapat merugikan Pengusaha, maka dalam pelaksanaannya diinstruksikan kepada
Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar :
1. Menyusun daftar calon Pengusaha Kena Pajak di bidang usaha sebagaimana dimaksud di atas dan
melaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak masing-masing;
2. Melaksanakan penyuluhan atau bimbingan kepada para Pengusaha dimaksud;
3. Melaksanakan pengukuhan secara selektif terhadap Pengusaha yang benar-benar telah memenuhi
persyaratan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan telah siap melaksanakan kewajibannya termasuk
kesiapan secara administratif.
Demikian untuk menjadi perhatian Saudara dan dilaksanakan.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/2647c1dba23bc0e0f9cdf75339e120d2.txt · Last modified: (external edit)