peraturan:0tkbpera:263fc48aae39f219b4c71d9d4bb4aed2
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
16 Maret 1999
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 72/PJ.313/1999
TENTANG
PERMOHONAN KONFIRMASI MENGENAI PERLAKUAN PPh ATAS IMBALAN JASA PENYEDIA TENAGA KERJA
BERDASARKAN KONTRAK PENYEDIA JASA PENYEDIAAN BIDANG PRODUKSI WILAYAH UTARA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 28 Oktober 1998 dijelaskan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara menjelaskan bahwa :
a. XYZ Company melakukan kontrak kerjasama dengan pihak ketiga (kontrak penyedia tenaga
kerja) untuk menyediakan tenaga kerja untuk penunjang produksi dan penunjang
administrasi bagi XYZ Company. Tenaga kerja dimaksud merupakan tenaga kerja level
menengah kebawah untuk ditugaskan membantu kegiatan produksi seperti : maintenance
helper, mechanic helper, field operation helper, technician, general clerk, warehouseman,
mechanic, driver, foreman dan general labour. Sedangkan untuk jasa penunjang bidang
administrasi meliputi general clerk, messenger, receptionist, cook helper, waiter,
laundryman, dan lain-lain.
b. Perusahaan jasa penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga
kerja tersebut karena tenaga kerja diawasi oleh dan bertanggung jawab langsung kepada
XYZ Company.
c. Perusahaan Jasa Penyedia Tenaga Kerja memperoleh bayaran untuk mengganti pembayaran
upah dan imbalan lain yang diterima oleh tenaga kerja/reimbursement, dan prosentase
tertentu (margin).
2. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 Tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 antara
lain diatur pemotongan pajak sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto atas jasa lain selain yang
telah dipotong PPh Pasal 21.
3. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-128/PJ./1997 tanggal 22 Juli 1997
tentang Jenis Jasa Lain yang atas Imbalannya dipotong Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat
(1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 dan Perkiraan Penghasilan Neto yang
digunakan sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan, kegiatan penyediaan tenaga kerja baik
untuk produksi maupun untuk administrasi tidak termasuk dalam pengertian jasa lain yang atas
imbalannya dipotong Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-undang
Nomor 7 TAHUN 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994.
4. Berdasarkan uraian di atas ditegaskan sebagai berikut :
a. Jasa penyediaan tenaga kerja baik untuk produksi maupun administrasi tersebut tidak
termasuk jenis jasa yang imbalannya dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebagaimana
dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-59/PJ./1996 tanggal
5 Agustus 1996. Dengan demikian Jasa Penyediaan Tenaga Kerja dari pihak ketiga tidak
dipotong PPh Pasal 23. Walaupun tidak termasuk sebagai penghasilan yang dipotong PPh
Pasal 23, penghasilan tersebut harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh.
b. Oleh karena yang memberi gaji/upah kepada karyawan adalah perusahaan penyedia tenaga
kerja, maka penghitungan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 atas imbalan yang
diterima tenaga kerja dilakukan oleh perusahaan penyedia tenaga kerja sebagai pemberi
kerja.
Demikian agar dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN
ttd
IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/263fc48aae39f219b4c71d9d4bb4aed2.txt · Last modified: by 127.0.0.1