peraturan:0tkbpera:263138a8b987787df892aaafe081a2d6
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 70/PMK.04/2006
TENTANG
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG MODAL
DALAM RANGKA USAHA PENYEDIAAN TENAGA KERJA LISTRIK OLEH SWASTA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka menunjang berkembangnya usaha pembangkit listrik swasta dan menjamin
tersedianya tenaga listrik bagi masyarakat perlu diberikan fasilitas pembebasan Bea Masuk atas impor
barang modal dalam rangka usaha penyediaan tenaga listrik oleh swasta;
b. bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan,
perubahan atas barang impor yang dapat diberikan pembebasan atau keringanan Bea Masuk
berdasarkan tujuan pemakaiannya diatur oleh Menteri Keuangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Modal Dalam Rangka
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Oleh Swasta;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612)
2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG MODAL DALAM
RANGKA USAHA PENYEDIAAN TENAGA KERJA LISTRIK OLEH SWASTA.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
1. Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Oleh Swasta adalah semua usaha penyediaan listrik yang
diselenggarakan oleh badan usaha swasta selaku pemegang izin usaha ketenagalistrikan untuk
kepentingan umum.
2. Barang Modal adalah mesin, peralatan dan peralatan pabrik baik dalam keadaan terpasang maupun
terlepas, tidak termasuk suku cadang yang dipergunakan dalam kegiatan usaha penyediaan tenaga
listrik oleh badan usaha ketenagalistrikan untuk kepentingan umum.
Pasal 2
Atas impor barang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan fasilitas pembebasan Bea Masuk.
Pasal 3
Pemberian fasilitas pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan oleh Menteri
Keuangan.
Pasal 4
(1) Untuk mendapatkan pembebasan Bea Masuk atas impor barang modal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur
Jenderal Bea dan Cukai dengan persyaratan bahwa perusahaan tersebut harus mempunyai kontrak/
perjanjian jual beli listrik (Power Purchase Agreement (PPA)) dengan PT PLN (Persero) yang seluruh
hasil listriknya dibeli oleh PT PLN (Persero), serta melampirkan daftar barang modal yang diimpor.
(2) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Bea dan Cukai
menyampaikan usulan pembebasan Bea Masuk kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan.
Pasal 5
Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut
oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 6
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Agustus 2006
MENTERI KEUANGAN
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
peraturan/0tkbpera/263138a8b987787df892aaafe081a2d6.txt · Last modified: by 127.0.0.1