peraturan:0tkbpera:260c2432a0eecc28ce03c10dadc078a4
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Juni 1991 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 10/PJ.51/1991 TENTANG PENEGASAN LEBIH LANJUT TENTANG PENATAUSAHAAN KP.PPN.1.6 PKP-BESAR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan adanya pertanyaan dari Kantor Pelayanan Pajak tentang pelaksanaan SE-09/PJ.51/1991 tanggal 23 April 1991 tentang Pengawasan 100 PKP Besar, khususnya yang menyangkut penatausahaan Kartu Pengawasan SPT dan Pembayaran Masa PPN bentuk form KP.PPN.1.6, bersama ini ditegaskan bahwa KP.PPN.1.6. yang dimaksud untuk dipisahkan/ditatausahakan tersendiri hanyalah yang menyangkut Daftar 50 PKP Besar Tetap (Lampiran I dari Surat Edaran tersebut). Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ttd Drs. MALIMAR
peraturan/0tkbpera/260c2432a0eecc28ce03c10dadc078a4.txt · Last modified: by 127.0.0.1