peraturan:0tkbpera:260c2432a0eecc28ce03c10dadc078a4
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       7 Juni 1991

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 10/PJ.51/1991

                               TENTANG

             PENEGASAN LEBIH LANJUT TENTANG PENATAUSAHAAN KP.PPN.1.6 PKP-BESAR

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya pertanyaan dari Kantor Pelayanan Pajak tentang pelaksanaan SE-09/PJ.51/1991 
tanggal 23 April 1991 tentang Pengawasan 100 PKP Besar, khususnya yang menyangkut penatausahaan Kartu 
Pengawasan SPT dan Pembayaran Masa PPN bentuk form KP.PPN.1.6, bersama ini ditegaskan bahwa 
KP.PPN.1.6. yang dimaksud untuk dipisahkan/ditatausahakan tersendiri hanyalah yang menyangkut Daftar 50 
PKP Besar Tetap (Lampiran I dari Surat Edaran tersebut).

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MALIMAR
peraturan/0tkbpera/260c2432a0eecc28ce03c10dadc078a4.txt · Last modified: by 127.0.0.1