User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:25f09e44e51b17fb527fba402bfba5ab
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             1 September 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 590/PJ.342/2003

                            TENTANG

        JAWABAN ATAS PERMOHONAN KONFIRMASI DAN PENEGASAN MENGENAI 
                SURAT KETERANGAN DOMISILI (SKD)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 9 Mei 2003 perihal Permohonan Konfirmasi dan 
Penegasan Mengenai Surat Keterangan Domisili, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut, Saudara menyatakan bahwa:
    a.  PT. ABC adalah perusahaan berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) yang merupakan 
        perusahaan manufacturing yang bergerak dalam bidang industri kembang gula. Perusahaan 
        tersebut dimiliki oleh XYZ, yang berkedudukan di Breda, Belanda.

    b.  Pada Bulan Maret 2002 sesuai dengan perjanjian jual beli saham yang disepakati, XYZ 
        mengambil alih kepemilikan saham PT. ABC, yang beralamat di Jl. XXX, dari pemegang 
        saham sebelumnya, yaitu BCA, SpA (sebelumnya CBA, SpA) yang berkedudukan di Milan, 
        Italia.

    c.  BCA, SpA sebagai pemilik terdahulu dari PT. ABC telah memberikan Surat Keterangan 
        Domisili (SKD) sebagai berikut:
        (1) SKD yang dikeluarkan tanggal 25 November 2002 yang menyatakan domisili BCA, 
            SpA;
        (2) SKD yang dikeluarkan tanggal 12 Maret 2003 yang menyatakan domisili BCA, SpA 
            selama tahun 2002

    d.  Berdasarkan Surat Edaran Nomor SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 mengenai 
        Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dinyatakan antara lain sebagai 
        berikut:
        "SKD berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan, kecuali wajib pajak bank yang 
        berlaku selama bank tersebut beralamat sama sesuai yang tercantum dalam SKD".

    e.  Sehubungan dengan hal tersebut Saudara meminta penegasan mengenai apakah kedua Surat 
        Keterangan Domisili (SKD) tersebut di atas dapat diterima sebagai persyaratan untuk 
        memperoleh fasilitas yang ada dalam P3B antara Indonesia dan Italia, yaitu penghasilan yang 
        diterima oleh BCA, SpA dari keuntungan penjualan saham tersebut di atas tidak dikenakan 
        pajak di Indonesia.

2.  Berdasarkan Pasal 13 ayat (4) yang tercantum dalam P3B antara Indonesia dan Italia antara lain 
    dinyatakan sebagai berikut : "Keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan setiap harta selain 
    dari yang telah disebutkan dalam ayat-ayat sebelum ayat ini hanya akan dikenakan pajak di Negara 
    pihak pada Persetujuan dimana yang memindahtangankan berkedudukan".

3.  Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-03/PJ.101/1996 tentang Penerapan Persetujuan 
    Penghindaran Pajak Berganda angka 2 huruf a, dinyatakan sebagai berikut:

    "Wajib Pajak Luar Negeri wajib menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili kepada pihak yang 
    berkedudukan di Indonesia yang membayar penghasilan dan menyampaikan fotokopi Surat 
    Keterangan Domisili tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pihak yang 
    membayar penghasilan tersebut terdaftar".

    Selanjutnya dalam Surat Edaran Dirjen Pajak tersebut pada angka 3 huruf c, dinyatakan bahwa : 
    "Surat Keterangan Domisili berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan, kecuali untuk 
    Wajib Pajak bank.

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, dengan ini dapat kami tegaskan hal-hal sebagai berikut:
    a.  Surat Keterangan Domisili (SKD) adalah persyaratan untuk berlakunya ketentuan yang 
        tercantum dalam P3B dan berlaku selama satu tahun sejak tanggal diterbitkan.
    b.  SKD yang dikeluarkan tanggal 12 Maret 2003 yang menyatakan domisili BCA, SpA selama 
        tahun 2002 hanya dapat digunakan untuk berlakunya ketentuan dalam P3B Indonesia-Italia 
        untuk transaksi yang terjadi selama tahun 2002.
    c.  Dalam hal SKD tidak dapat ditunjukkan oleh Wajib Pajak Luar Negeri saat transaksi terjadi, 
        maka atas transaksi tersebut dikenakan pajak atas penghasilan sesuai ketentuan domestik 
        Indonesia.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR,

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/25f09e44e51b17fb527fba402bfba5ab.txt · Last modified: (external edit)