peraturan:0tkbpera:25f09e44e51b17fb527fba402bfba5ab
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 September 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 590/PJ.342/2003 TENTANG JAWABAN ATAS PERMOHONAN KONFIRMASI DAN PENEGASAN MENGENAI SURAT KETERANGAN DOMISILI (SKD) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 9 Mei 2003 perihal Permohonan Konfirmasi dan Penegasan Mengenai Surat Keterangan Domisili, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut, Saudara menyatakan bahwa: a. PT. ABC adalah perusahaan berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) yang merupakan perusahaan manufacturing yang bergerak dalam bidang industri kembang gula. Perusahaan tersebut dimiliki oleh XYZ, yang berkedudukan di Breda, Belanda. b. Pada Bulan Maret 2002 sesuai dengan perjanjian jual beli saham yang disepakati, XYZ mengambil alih kepemilikan saham PT. ABC, yang beralamat di Jl. XXX, dari pemegang saham sebelumnya, yaitu BCA, SpA (sebelumnya CBA, SpA) yang berkedudukan di Milan, Italia. c. BCA, SpA sebagai pemilik terdahulu dari PT. ABC telah memberikan Surat Keterangan Domisili (SKD) sebagai berikut: (1) SKD yang dikeluarkan tanggal 25 November 2002 yang menyatakan domisili BCA, SpA; (2) SKD yang dikeluarkan tanggal 12 Maret 2003 yang menyatakan domisili BCA, SpA selama tahun 2002 d. Berdasarkan Surat Edaran Nomor SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 mengenai Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dinyatakan antara lain sebagai berikut: "SKD berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan, kecuali wajib pajak bank yang berlaku selama bank tersebut beralamat sama sesuai yang tercantum dalam SKD". e. Sehubungan dengan hal tersebut Saudara meminta penegasan mengenai apakah kedua Surat Keterangan Domisili (SKD) tersebut di atas dapat diterima sebagai persyaratan untuk memperoleh fasilitas yang ada dalam P3B antara Indonesia dan Italia, yaitu penghasilan yang diterima oleh BCA, SpA dari keuntungan penjualan saham tersebut di atas tidak dikenakan pajak di Indonesia. 2. Berdasarkan Pasal 13 ayat (4) yang tercantum dalam P3B antara Indonesia dan Italia antara lain dinyatakan sebagai berikut : "Keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan setiap harta selain dari yang telah disebutkan dalam ayat-ayat sebelum ayat ini hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana yang memindahtangankan berkedudukan". 3. Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-03/PJ.101/1996 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda angka 2 huruf a, dinyatakan sebagai berikut: "Wajib Pajak Luar Negeri wajib menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili kepada pihak yang berkedudukan di Indonesia yang membayar penghasilan dan menyampaikan fotokopi Surat Keterangan Domisili tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pihak yang membayar penghasilan tersebut terdaftar". Selanjutnya dalam Surat Edaran Dirjen Pajak tersebut pada angka 3 huruf c, dinyatakan bahwa : "Surat Keterangan Domisili berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan, kecuali untuk Wajib Pajak bank. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, dengan ini dapat kami tegaskan hal-hal sebagai berikut: a. Surat Keterangan Domisili (SKD) adalah persyaratan untuk berlakunya ketentuan yang tercantum dalam P3B dan berlaku selama satu tahun sejak tanggal diterbitkan. b. SKD yang dikeluarkan tanggal 12 Maret 2003 yang menyatakan domisili BCA, SpA selama tahun 2002 hanya dapat digunakan untuk berlakunya ketentuan dalam P3B Indonesia-Italia untuk transaksi yang terjadi selama tahun 2002. c. Dalam hal SKD tidak dapat ditunjukkan oleh Wajib Pajak Luar Negeri saat transaksi terjadi, maka atas transaksi tersebut dikenakan pajak atas penghasilan sesuai ketentuan domestik Indonesia. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR, ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/25f09e44e51b17fb527fba402bfba5ab.txt · Last modified: (external edit)