User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:25e2a30f44898b9f3e978b1786dcd85c
                          DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                        DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    31 Desember 2001

                     SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 764/PJ./2001

                               TENTANG

             PERLAKUAN PPN DAN PPn BM DI KAWASAN BERIKAT PULAU BATAM

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini kami sampaikan Peraturan Pemerintah Nomor 85 TAHUN 2001 tanggal 31 Desember 2001 tentang 
Penundaan Ketiga Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 39 TAHUN 1998 tentang Perlakuan Pajak 
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah 
Industri Pulau Batam. Hal-hal yang perlu diperhatikan sehubungan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah 
Nomor 85 TAHUN 2001 tersebut adalah:

1.  Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 39 TAHUN 1998 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai 
    dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau 
    Batam, ditunda kembali sejak tanggal 1 Januari 2002 sampai dengan tanggal 30 Juni 2002.

2.  Penundaan kembali tersebut diberlakukan dalam rangka mempersiapkan status Kawasan Berikat 
    (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam menjadi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan 
    Bebas.

3.  Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah di Kawasan Berikat 
    (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam pada periode penundaan tersebut pada butir 1 adalah 
    sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.01/1987 
    tanggal 26 Januari 1987 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    548/KMK.04/1994 tanggal 7 Nopember 1994.

Demikian untuk dilaksanakan dan disebarluaskan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/25e2a30f44898b9f3e978b1786dcd85c.txt · Last modified: (external edit)