peraturan:0tkbpera:25daeb9b3072e9c53f66a2196a92a011
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
17 November 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 3239/PJ.51/1997
TENTANG
PERMOHONAN PEMBERIAN FASILITAS PENANGGUHAN PPN/PPn BM IMPOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 1 September 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini
disampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.51/1996 tanggal 11 April 1996,
perpanjangan masa transisi pemberian fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPn BM meliputi surat
persetujuan/pemberitahuan penanaman modal serta perluasannya yang diterbitkan sampai dengan 31
Maret 1998. Jangka waktu berlakunya fasilitas tersebut adalah 3 (tiga) tahun sejak tanggal
diterbitkannya surat persetujuan/pemberitahuan penanaman modal serta perluasannya.
2. Mengingat bahwa fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPn BM yang diberikan kepada PT. XYZ
hanya berlaku sampai dengan tanggal 5 Mei 1997, maka atas impor barang modal yang dilakukan
oleh PT. XYZ sejak tanggal 6 Mei 1997 tidak dapat diberikan fasilitas penangguhan pembayaran
PPN/PPn BM dan PPN/PPn BM yang terutang harus dibayar.
Demikian untuk dimaklumi.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/25daeb9b3072e9c53f66a2196a92a011.txt · Last modified: by 127.0.0.1