peraturan:0tkbpera:25d9e7c1134b5a3744cd1dea4072d6a2
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Juni 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 254/PJ.75/2005 TENTANG KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAGI BENDAHARAWAN KPU/KPUD DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan dibentuknya Komisi Pemilihan Umum/Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU/KPUD) dan dalam rangka pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Bendaharawan KPU/KPUD, dengan ini diminta agar Saudara melakukan kegiatan sebagai berikut : 1. Melakukan kerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU/KPUD) yang berada dalam wilayah kerja Saudara untuk mendapatkan data Bendaharawan di KPU/KPUD. 2. Melakukan penelitian terhadap seluruh pemenuhan kewajiban perpajakan para bendaharawan di KPU/KPUD, termasuk penyetoran pajak yang telah dipotong dan dipungut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Melakukan himbauan secara persuasive untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan para Bendaharawan di KPU/KPUD apabila ditemukan data tidak dipenuhinya kewajiban perpajakan. 4. Apabila himbauan secara persuasive tidak dipenuhi, Saudara segera melakukan tindakan law enforcemen, sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku kepada bendaharawan KPU/KPUD dimaksud. Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Direktur, ttd. Gunadi NIP. 060044247 Tembusan: 1. Direktur Jenderal; 2. Sekretaris Direktur Jenderal; 3. Para Direktur di KDJP 4. Para Tenaga Pengkaji di KDJP.
peraturan/0tkbpera/25d9e7c1134b5a3744cd1dea4072d6a2.txt · Last modified: (external edit)