User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:25d9e7c1134b5a3744cd1dea4072d6a2
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                             29 Juni 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 254/PJ.75/2005

                             TENTANG

                  KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAGI BENDAHARAWAN KPU/KPUD

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan dibentuknya Komisi Pemilihan Umum/Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU/KPUD) dan
dalam rangka pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Bendaharawan KPU/KPUD, dengan
ini diminta agar Saudara melakukan kegiatan sebagai berikut :

1.  Melakukan kerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU/KPUD)
    yang berada dalam wilayah kerja Saudara untuk mendapatkan data Bendaharawan di KPU/KPUD.

2.  Melakukan penelitian terhadap seluruh pemenuhan kewajiban perpajakan para bendaharawan di
    KPU/KPUD, termasuk penyetoran pajak yang telah dipotong dan dipungut sesuai dengan ketentuan
    yang berlaku.

3.  Melakukan himbauan secara persuasive untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan para 
    Bendaharawan di KPU/KPUD apabila ditemukan data tidak dipenuhinya kewajiban perpajakan.

4.  Apabila himbauan secara persuasive tidak dipenuhi, Saudara segera melakukan tindakan law 
    enforcemen, sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku kepada bendaharawan KPU/KPUD dimaksud.

Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Direktur,

ttd.

Gunadi
NIP. 060044247


Tembusan:
1.  Direktur Jenderal;
2.  Sekretaris Direktur Jenderal;
3.  Para Direktur di KDJP
4.  Para Tenaga Pengkaji di KDJP.
peraturan/0tkbpera/25d9e7c1134b5a3744cd1dea4072d6a2.txt · Last modified: (external edit)