peraturan:0tkbpera:25b30eed5ea113ce7f09e62d2db55577
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                              2 April 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 231/PJ.53/2004 

                             TENTANG

          PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS TAGIHAN KE PERUSAHAAN PELAYARAN JALUR INTERNASIONAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor SR.03.09.0777/Pajak tanggal 24 September 2003 hal sebagaimana
tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara kemukakan bahwa :
    a.  Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.532/1999 tanggal 24 Mei
        1999, tentang PPN Atas Jasa Kepelabuhan Untuk Kapal Jalur Pelayaran Internasional, diatur 
        bahwa atas penyerahan jasa kepelabuhan dalam jalur internasional tidak dikenakan PPN.
    b.  Berkaitan dengan hal tersebut Saudara mohon konfirmasi apakah Surat Edaran Direktur 
        Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.532/1999 tersebut masih berlaku.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000 (UU PPN), antara lain mengatur :
    a.  Pasal 4 huruf c, bahwa atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang 
        dilakukan oleh Pengusaha, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Dalam memori penjelasannya
        dijelaskan bahwa penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat 
        sebagai berikut :
        1)  Jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak;
        2)  Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
        3)  Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.
    b.  Pasal 4A ayat (3) jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis 
        Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai menetapkan kelompok-
        kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, namun jasa kepelabuhan tidak
        termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

3.  Pasal 3 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan
    Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari
    Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 
    Nomor 38 TAHUN 2003 mengatur bahwa jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional, 
    Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau 
    Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nasional yang atas 
    penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi :
    a.  Jasa persewaan kapal;
    b.  Jasa kepelabuhanan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat dan jasa labuh;
    c.  Jasa perawatan atau reparasi (docking) kapal.

4.  Butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.532/1999 tentang PPN atas Jasa 
    Kepelabuhanan Untuk Kapal Jalur Pelayaran Internasional mengatur bahwa atas penyerahan jasa
    kepelabuhanan antara lain :
    a.  Jasa pelayanan kapal yang terdiri dari jasa labuh, jasa tambat, jasa pandu, jasa tunda dan 
        jasa telepon kapal;
    b.  Jasa pelayanan barang yang terdiri dari jasa penumpukan dan jasa dermaga;
    c.  Jasa pelayanan alat-alat yang terdiri dari jasa kran darat, jasa kran apung, Jasa forklift, jasa 
        head truck, jasa chasis, jasa tongkang, jasa BKMP, jasa towing tractor, jasa timbangan dan 
        jasa pemadam kebakaran;
    d.  Jasa pelayanan terminal yang terdiri dari stevedoring, cargodoring, receiving, delivery, dan
        overbrengen;
    e.  Jasa pelayanan terminal peti kemas yang terdiri dari jasa bongkar muat, jasa gerakan 
        container, jasa penumpukan dan jasa mekanis; dan
    f.  Jasa pelayanan rupa-rupa yang terdiri dari pas pelabuhan, retribusi kendaraan dan telepon
        extension,
    yang digunakan oleh perusahaan pelayaran asing maupun perusahaan pelayaran Indonesia dalam 
    jalur internasional, tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Pengecualian ini hanya berlaku sepanjang
    perusahaan pelayaran tersebut tidak mengangkut orang dan/atau barang dari satu pelabuhan ke
    pelabuhan lainnya di Wilayah Indonesia dan negara tempat kedudukan perusahaan pelayaran asing
    tersebut juga memberikan perlakuan yang sama kepada perusahaan pelayaran Indonesia (azas
    timbal-balik).

5.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 4, dan dengan memperhatikan isi surat Saudara 
    pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
    a.  Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
        Barang  dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali 
        diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, maka atas penyerahan jasa 
        kepelabuhan kepada kapal-kapal yang melakukan pelayaran dalam jalur internasional maupun
        tidak, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
    b.  Jenis jasa kepelabuhan yang mendapat fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai adalah 
        jasa kepelabuhan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat dan jasa labuh yang diterima 
        oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan
        Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan 
        Sungai,     Danau dan Penyeberangan Nasional.
    c.  Dalam hal Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.532/1999 tanggal 24 Mei 
        1999 tentang PPN atas Jasa Kepelabuhan Untuk Kapal Jalur Pelayaran Internasional 
        bertentangan dengan peraturan perundang-undangan diatasnya (Undang-undang, Peraturan 
        Pemerintah dan Keputusan Menteri Keuangan), maka dengan sendirinya Surat Edaran 
        Direktur Jenderal Pajak tersebut tidak berlaku lagi.

Demikian untuk dimaklumi.




a.n. Direktur Jenderal,
Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan;
3.  Kepala Kanwil I DJP Sumatera Bagian Utara;
4.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Kelapa Gading;
5.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Tanjung Priok;
6.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak Surabaya Pabean Cantikan;
7.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak Medan Belawan.
peraturan/0tkbpera/25b30eed5ea113ce7f09e62d2db55577.txt · Last modified: (external edit)